Lombok Barat – Konsistensi dalam bekerja menjadi pesan penting bagi kepala desa yang kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa (incumbent) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Lombok Barat.
Asisten I Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Setda Lombok BaratH. Saiful Ahkammenegaskan konsistensi dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan bentuk sosialisasi yang paling efektif bagi calon incumbentdibandingkan melakukan langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan gesekan dalam tahapan Pilkades.
“Konsistensi dalam bekerja adalah sosialisasi yang paling efektif untuk calon incumbent,” tegas Saiful Ahkam saat menghadiri sosialisasi aturan Pilkades Serentak 2026 di Aula Kantor Camat GerungSelasa(1/9/2026).
Menurutnyacalon incumbent tidak perlu mendahului calon lainnya dalam melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pencalonan. Hal terpenting adalah tetap menjalankan tugas secara konsisten sesuai ketentuan dan menunjukkan kinerja kepada masyarakat.
Ia menambahkansalah satu bentuk konsistensi tersebut dapat diwujudkan melalui pemenuhan kewajiban administrasi pemerintahan desatermasuk penyusunan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir.
“Di samping pertanggungjawaban akhir tahunkepala desa yang berakhir masa jabatannya juga harus menyusun laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan. Ini menjadi bagian penting dari konsistensi dalam menjalankan pemerintahan desa,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebutSaiful Ahkam juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terus melakukan penyempurnaan terhadap regulasi Pilkades Serentak 2026. Sosialisasi mengacu pada Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 55 Tahun 2026 yang merupakan perubahan keempat atas regulasi sebelumnya.
Ia mengatakanapabila dalam pelaksanaan sosialisasi masih ditemukan norma yang belum terakomodasi dalam regulasipemerintah daerah akan mengupayakan penyempurnaannyabaik melalui surat edaran Bupati maupun perubahan kembali terhadap Peraturan Bupati.
“Perubahan Perbup bukan sesuatu yang sakral. Kalau memang ada norma yang belum masuk dan dibutuhkan dalam pelaksanaantentu bisa dilakukan penyempurnaan,” ujarnya.
Sementara ituCamat Gerung Fitriati Wahyuni menyampaikanKecamatan Gerung memiliki tujuh desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak 2026 dengan total 57 tempat pemungutan suara (TPS).
Ia berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan amantertib dan kondusif dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Mudah-mudahan pelaksanaan Pilkades Serentak di Kecamatan Gerung dapat berjalan amantenteram dan sesuai dengan regulasi yang ada,” harapnya.
Sosialisasi tersebut diikuti kepala desapanitia Pilkades tingkat desaserta ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan juga dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Lombok BaratForkopimcam GerungkepolisianTNIserta jajaran Kecamatan Gerung.
Melalui sosialisasi tersebutPemkab Lombok Barat menegaskan pentingnya pemahaman regulasinetralitas penyelenggaraserta konsistensi dalam menjalankan pemerintahan desa guna menjaga seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 tetap amantertib dan demokratis. (V*)
Ket. Foto:
Kegiatan sosialisasi aturan Pilkades Serentak 2026 di Aula Kantor Camat Gerung. (Ist)

