Transformasi Digital dan Efisiensi Birokrasi, Pemprov NTB Ajukan Revisi Perda Struktur Organisasi

Mataram – Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB.

"Hal ini agar birokrasi makin efektif, efisien dalam pelayanan publik dan mendukung reformasi birokrasi dan meritokrasi," ujar Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal saat menjelaskan usulan satu buah Raperda usul prakarsa Gubernur NTB dalam rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Mataram, Selasa, 22 April 2025.

Salah satu penjelasannya adalah digitalisasi pemerintahan yang selama ini diampu oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik akan bergabung dengan Biro Administrasi Pimpinan agar mudah dalam akselerasinya menuju transformasi digital.

Dikatakannya, urgensi penataan organisasi perangkat daerah ini selain sebagai penyesuaian regulasi juga untuk efisiensi anggaran dan performa birokrasi.

Dikatakan Gubernur, penataan ini dalam rangka memaksimalkan urusan publik di unit yang tepat, adaptif pada kebutuhan masyarakat dan karakter daerah, proses pengambilan kebijakan lebih cepat dan tepat serta ramping secara struktural namun kaya fungsi.

Ia menambahkan, perubahan ini berkorelasi dengan perimbangan anggaran pusat dan daerah, salah satunya masa transisi belanja pegawai sampai 2027 yang harus maksimal 30 persen dari APBD.

"Konsekuensinya kami memilih menyelamatkan kepentingan masyarakat dan pemerintah dari hilangnya beberapa jabatan," tegasnya.

Dalam rapat Paripurna yang dipimpin

langsung oleh Ketua DPRD NTB – Hj. Baiq Isvie Rupaeda, bersama Wakil Ketua H. Yek Agil dan H. Muzihir tersebut juga dibacakan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB terhadap tiga buah Raperda usul DPRD NTB, yakni:

1. Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi NTB,
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan
3. Raperda tentang Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan.

Melalui pembahasan empat Raperda ini, DPRD NTB bersama Pemerintah Provinsi diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam perlindungan pekerja migran, kemudahan perizinan usaha, serta peningkatan keselamatan di sektor transportasi. (F3)

Ket. Foto:
Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal saat menjelaskan usulan satu buah Raperda usul prakarsa Gubernur NTB dalam rapat paripurna DPRD NTB. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

KPK Soroti Kebocoran Perizinan Tambak di NTB, Sebut Hanya 10 Persen yang Kantongi Izin Lengkap

Mataram - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengidentifikasi kebocoran di sektor perizinan tambak udang di Nusa Tenggara...

Bupati Lobar dan DPD RI Bahas Penyelesaian Sengketa Tanah di Buwun Mas

Lombok Barat – Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dan Wakil Bupati Hj. Nurul Adha menerima kunjungan anggota Komite I DPD...

SMSI NTB Bukber Jelang Idul Fitri, Perkuat Silaturahmi Antar Jurnalis

Mataram – Suasana hangat terasa saat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram,  menggelar buka puasa bersama (bukber), pada Selasa,...

Gubernur NTB Sambut GM Baru PLN: Siap Perkuat Transformasi Energi Terbarukan di NTB

Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, menyambut hangat kehadiran jajaran PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTB dalam...

DPRD NTB Terima Aksi Solidaritas Warga Bintaro, Wakil Ketua III dan Komisi III Turun Langsung Merespons Aspirasi

Mataram  - Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB pada Senin (2/6) di Gerbang Utama Kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapat...