Transformasi Digital dan Efisiensi Birokrasi, Pemprov NTB Ajukan Revisi Perda Struktur Organisasi

Mataram – Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB.

"Hal ini agar birokrasi makin efektif, efisien dalam pelayanan publik dan mendukung reformasi birokrasi dan meritokrasi," ujar Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal saat menjelaskan usulan satu buah Raperda usul prakarsa Gubernur NTB dalam rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Mataram, Selasa, 22 April 2025.

Salah satu penjelasannya adalah digitalisasi pemerintahan yang selama ini diampu oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik akan bergabung dengan Biro Administrasi Pimpinan agar mudah dalam akselerasinya menuju transformasi digital.

Dikatakannya, urgensi penataan organisasi perangkat daerah ini selain sebagai penyesuaian regulasi juga untuk efisiensi anggaran dan performa birokrasi.

Dikatakan Gubernur, penataan ini dalam rangka memaksimalkan urusan publik di unit yang tepat, adaptif pada kebutuhan masyarakat dan karakter daerah, proses pengambilan kebijakan lebih cepat dan tepat serta ramping secara struktural namun kaya fungsi.

Ia menambahkan, perubahan ini berkorelasi dengan perimbangan anggaran pusat dan daerah, salah satunya masa transisi belanja pegawai sampai 2027 yang harus maksimal 30 persen dari APBD.

"Konsekuensinya kami memilih menyelamatkan kepentingan masyarakat dan pemerintah dari hilangnya beberapa jabatan," tegasnya.

Dalam rapat Paripurna yang dipimpin

langsung oleh Ketua DPRD NTB – Hj. Baiq Isvie Rupaeda, bersama Wakil Ketua H. Yek Agil dan H. Muzihir tersebut juga dibacakan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB terhadap tiga buah Raperda usul DPRD NTB, yakni:

1. Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi NTB,
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan
3. Raperda tentang Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan.

Melalui pembahasan empat Raperda ini, DPRD NTB bersama Pemerintah Provinsi diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam perlindungan pekerja migran, kemudahan perizinan usaha, serta peningkatan keselamatan di sektor transportasi. (F3)

Ket. Foto:
Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal saat menjelaskan usulan satu buah Raperda usul prakarsa Gubernur NTB dalam rapat paripurna DPRD NTB. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Kontingen Perwatusi Jelajahi Keindahan Pantai Kuta Mandalika 

Lombok Tengah -  Induk Olahraga (Inorga) Persatuan Warga Tulang Sehat (Perwatusi) tak lupa mengajak seluruh kontingennya untuk menikmati keindahan alam Nusa Tenggara Barat, khususnya...

Ruang Kerja Bupati Lombok Barat dan Kantor Dinas PUPR-KP Lobar Disegel KPK

Lombok Barat - Ruang kerja Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/7/2026). Selain ruang kerja...

Siap Digelar, MotoGP Mandalika 2026 Ditargetkan Tembus 145 Ribu Penonton

, Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama seluruh pemangku kepentingan mulai mematangkan persiapan penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di...

Pemprov NTB Luncurkan Desa Berdaya, Gubernur Iqbal Tegaskan Pembangunan Dimulai dari Desa

Lombok Barat - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi meluncurkan Program Desa Berdaya NTB, Selasa (16/12/2025), sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun...

Wali Kota Mataram Lepas 393 Jamaah Calon Haji Kloter 3 Embarkasi Lombok

Mataram - Sebanyak 393 jamaah calon haji asal Kota Mataram yang tergabung dalam Kloter 3 Embarkasi Lombok secara resmi dilepas oleh Wali Kota Mataram,...