Transformasi Digital dan Efisiensi Birokrasi, Pemprov NTB Ajukan Revisi Perda Struktur Organisasi

Mataram – Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB.

"Hal ini agar birokrasi makin efektif, efisien dalam pelayanan publik dan mendukung reformasi birokrasi dan meritokrasi," ujar Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal saat menjelaskan usulan satu buah Raperda usul prakarsa Gubernur NTB dalam rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Mataram, Selasa, 22 April 2025.

Salah satu penjelasannya adalah digitalisasi pemerintahan yang selama ini diampu oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik akan bergabung dengan Biro Administrasi Pimpinan agar mudah dalam akselerasinya menuju transformasi digital.

Dikatakannya, urgensi penataan organisasi perangkat daerah ini selain sebagai penyesuaian regulasi juga untuk efisiensi anggaran dan performa birokrasi.

Dikatakan Gubernur, penataan ini dalam rangka memaksimalkan urusan publik di unit yang tepat, adaptif pada kebutuhan masyarakat dan karakter daerah, proses pengambilan kebijakan lebih cepat dan tepat serta ramping secara struktural namun kaya fungsi.

Ia menambahkan, perubahan ini berkorelasi dengan perimbangan anggaran pusat dan daerah, salah satunya masa transisi belanja pegawai sampai 2027 yang harus maksimal 30 persen dari APBD.

"Konsekuensinya kami memilih menyelamatkan kepentingan masyarakat dan pemerintah dari hilangnya beberapa jabatan," tegasnya.

Dalam rapat Paripurna yang dipimpin

langsung oleh Ketua DPRD NTB – Hj. Baiq Isvie Rupaeda, bersama Wakil Ketua H. Yek Agil dan H. Muzihir tersebut juga dibacakan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB terhadap tiga buah Raperda usul DPRD NTB, yakni:

1. Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi NTB,
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan
3. Raperda tentang Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan.

Melalui pembahasan empat Raperda ini, DPRD NTB bersama Pemerintah Provinsi diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam perlindungan pekerja migran, kemudahan perizinan usaha, serta peningkatan keselamatan di sektor transportasi. (F3)

Ket. Foto:
Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal saat menjelaskan usulan satu buah Raperda usul prakarsa Gubernur NTB dalam rapat paripurna DPRD NTB. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Gubernur NTB Kutuk Kekerasan Seksual di Lombok Timur, Tegaskan Pesantren Tak Boleh Distigma

Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal mengutuk keras dugaan tindak kekerasan seksual terhadap dua santriwati yang diduga dilakukan oleh pimpinan...

Musda VI PKS Lombok Timur Meriah, Abdul Hadi Bagikan Sembako untuk Warga Lombok

Lombok Timur – Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lombok Timur berlangsung semarak dengan menghadirkan rangkaian kegiatan sosial yang menyentuh langsung masyarakat....

Bakti Sosial HUT ke-80 RI, Miq Iqbal Sapa Warga Korban Banjir Kekalik

Mataram - Dengan semangat  HUT ke-80 Republik Indonesia, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal hadir langsung di tengah warga korban...

PENGUMUMAN PEMENANG UNDIAN GEBYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

PENGUMUMAN PEMENANG UNDIAN GEBYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR15 Desember 2024Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB mengucapkan selamat kepada para pemenang undian sepeda motor:DR 1227 AFNama:...

Rapat Percepatan Pembangunan, Bupati LAZ : Perizinan Harus Cepat dan Pasti

Lombok Barat - Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini bersama Wakil Bupati Hj. Nurul Adha memberikan pengarahan penting untuk percepatan pembangunan daerah. Hadir...