Paripurna DPRD, Bupati LAZ Ajak Kuatkan kolaborasi untuk Memajukan Lombok Barat

Lombok Barat – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara resmi menyampaikan Draf rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 pada sidang paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Lobar, Rabu 2 Juli 2025. Hadir dalam rapat paripurna ini Bupati Lombok Barat H.Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Wakil Bupati Hj. Nurul Adha (UNA), Ketua DPRD Lobar Lalu Ivan Indaryadi, Para Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Lobar, Forkopimda, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Dalam penjelasannya dihadapan sidang paripurna, Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025. 

Bupati LAZ mengatakan Pemerintah Daerah terus berupaya melaksanakan berbagai langkah dan terobosan untuk memajukan daerah. Hal ini untuk dapat menjawab harapan masyarakat kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Ia berharap agar semua pihak dapat berkolaborasi dalam memajukan Lobar. 

“Semoga kita tetap bersemangat dalam memperjuangkan kemajuan, kemandirian dan berkeadilan bagi kabupaten Lombok Barat melalui perencanaan dan  penganggaran yang tepat, efektif dan efesien yang di awali dengan indikator kerja utama daerah yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Bupati LAZ mengatakan, penyusunan rencana perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam PP No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan mendagri No. 7 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Ia mengatakan dalam rangka sinkronisasi dan menjaga kesesuaian antara dokumen perencanaan dan penganggaran rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2025. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati No.2 tahun 2025 tentang kebijakan yang diarahkan guna mendukung program nasional, diantaranya ; Penguatan SDM, pendidikan dan kesehatan, Peningkatan Infrastruktur daerah, Peningkatan ekonomi daerah, serta Dukungan swasembada pangan. 

“Keberhasilan pembangunan Lombok Barat ke depan sangat bergantung pada kolaborasi yang solid antara Eksekutif dan legislatif, dan dukungan semua pihak sangat penting untuk memastikan dokumen perencanaan ini menjadi instrumen yang realistis, aspiratif dan berdampak nyata bagi masyarakat,”  harapnya.

Lebih lanjut Bupati yang juga Ketua DPW PAN NTB ini juga mengatakan bahwa semangat kolaborasi antar semua pihak dibutuhkan dalam mewujudkan Lombok Barat yang maju, mandiri dan berkeadilan. Rapat Paripurna DPRD ini berjalan khidmat dan lancar. (F2)

Ket. Foto:

Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Lobar pada kegiatan Rapat Paripurna DPRD Lombok Barat.  (Ist) 

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya

Jakarta – Dalam semangat memperingati Hari Pahlawan 2025, PT PLN (Persero) menghadirkan program promo bertajuk “Power Hero”, yang memberikan diskon 50% untuk biaya tambah...

BPN Kota Mataram Lakukan Pemeriksaan Tanah

 Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram melalui Panitia Pemeriksaan Tanah melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan. Kegiatan ini bertujuan untuk...

Ketum KORMINAS Tinjau Kesiapan NTB sebagai Tuan Rumah FORNAS VIII/2025 Takjub eengan Venue Mandalika

Mataram - Ketua Umum Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Nasional (KORMINAS), Adil Hakim, melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 13-14 Januari...

Polda NTB Ungkap 12 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Diamankan

Mataram — Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali menorehkan hasil signifikan, dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025), Direktur Resnarkoba Polda...

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, NTB Target Tambahan PAD Rp160 Miliar

Mataram - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi disahkan menjadi...