Polda NTB Tangani Kasus Dugaan Penghinaan Gubernur NTB, Pelaku Reaktif Sabu dan Kejiwaannya Diperiksa

Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB tengah menangani laporan dugaan penghinaan terhadap Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang dilakukan melalui media sosial. Kasus ini dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat NTB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, S.I.K., menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa pelapor, memintai pendapat dari sejumlah ahli pidana, ITE, dan bahasa, serta memeriksa langsung pelaku. Dalam *pemeriksaan, pelaku yang semula diinformasikan keluarganya memiliki gangguan mental,*  mengakui telah memposting konten bernada penghinaan melalui akun Facebook miliknya.

“Pelaku juga mengaku sebelum membuat unggahan tersebut, ia mengonsumsi sabu-sabu. Tes urine yang dilakukan penyidik menunjukkan hasil reaktif,” ujar Kombes Pol Endriadi saat dikonfirmasi di Mataram, Minggu, (22/6/2025).

Dari pengakuan kepada penyidik, pelaku  mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RiO yang kini berstatus DPO Polda NTB. Selain faktor pengaruh narkoba, polisi juga mendalami kemungkinan motif lain, termasuk motif kecemburuan terhadap Gubernur NTB.

“Ada indikasi motif emosional. Pelaku mengaku cemburu melihat keakraban  Gubernur dengan Wakil Gubernur NTB di media sosial,” tambah Endriadi.

Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik telah menyita barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Facebook serta isi pesan Messenger yang dikirim pelaku. Telepon genggam yang digunakan sebagai sarana pengunggahan juga telah diamankan untuk keperluan digital forensik dan untuk menghindari ujaran kebencian lebih lanjut.

Guna memastikan keselamatan yang bersangkutan dan  kondisi kejiwaannya, penyidik membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma di Mataram untuk menjalani observasi kejiwaan. Saat ini, pelaku tengah menjalani masa observasi selama 14 hari di bawah pengawasan ketat personel Ditsabhara Polda NTB.

“Selama observasi, pelaku dalam penjagaan personel kami. Setelah hasil visum psikiatrikum keluar, kami akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tegas Kombes Pol Endriadi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial bisa menjadi ruang yang rawan jika digunakan tanpa kendali. Polda NTB berharap masyarakat semakin bijak dalam berpendapat dan berinteraksi di ruang digital, serta tidak terjerumus dalam tindakan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain. 

“Ruang digital harus menjadi ruang yang edukatif bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol Endriadi menutup komentarnya mengenai kasus penghinaan ini. (F3)

Ket. Foto:

Kantor Ditreskrimsus Polda NTB. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

, Tangerang - Pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui masyarakat dalam proses pembuatan sertipikat. Selama ini, lamanya penyelesaian sertipikat kerap dipengaruhi...

Anggota Komisi II DPRD NTB Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Pembelian Elpiji 3 Kg di Pangkalan

Mataram - Gas elpiji 3 kilogram merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Harapan masyarakat adalah dapat memperoleh gas melon ini dengan mudah dan harga yang terjangkau....

BPOM Mataram Edukasi Pangan Aman dan Gizi Seimbang di Sekolah 

Mataram -  Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan pangan sejak dini, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram memberikan edukasi...

PLN UIW NTB Pastikan Pasokan Listrik Andal, Pocari Run Mandalika 2026 Berjalan Lancar

Lombok Tengah – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) kembali menunjukkan kinerja terbaik dalam menjaga keandalan pasokan listrik...

PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP, Wujud Kontribusi Ke Negara 

Jakarta  - PT PLN (Persero) terus meningkatkan kontribusinya terhadap penerimaan negara sepanjang 2024. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan di Kementerian Badan...