Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTBJumat (18/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama Wakil Ketua H. Lalu WirajayaH. Yek Agil dan H. Muzihir.
Dalam rapat tersebutBadan Anggaran (Banggar) DPRD NTB dalam laporannya yang disampaikan H. Didi Sumardipada dasarnya menyetujui perubahan APBD 2026. Namun Banggar juga memberikan sejumlah catatan penting agar kebijakan anggaran tidak berhenti pada perubahan angkatetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah.
Banggar mencatat dari 30 isi yang menjadi perhatiansebanyak 18 issu telah mendapatkan jawaban dari Gubernursedangkan 12 isu lainnya dijelaskan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat Banggar bersama TAPD pada 17 September 2026.
Banggar menilai data dan informasi yang disampaikan pemerintah telah memadai sebagai bahan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
Secara strukturPerubahan APBD 2026 mencatat pendapatan daerah sekitar Rp5,638 triliun sedangkan belanja mencapai sekitar Rp 6,053 triliun. Dengan demikianterdapat defisit sekitar Rp369,617 miliar yang ditutup melalui pembiayaan.
Dalam struktur pembiayaan tersebut, SiLPA direncanakan sekitar Rp431,016 miliarsementara pembayaran pokok pinjaman dianggarkan sekitar Rp 62,399 miliar.
Banggar juga mencatat hingga 15 September 2026realisasi pendapatan daerah baru mencapai 6653 persen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD. Banggar mengingatkan pemerintah agar target pendapatan tetap disusun secara realistis dan menyiapkan langkah antisipasi apabila target tersebut tidak tercapai.
Pada saat yang samabelanja wajib dan pelayanan publik diminta tetap menjadi prioritas sehingga tidak terganggu oleh kondisi fiskal daerah.
Selain persoalan pendapatan dan belanjabanggar juga menyoroti aspek pengendalian internmanajemen risikoefisiensi anggarankesiapan pelaksanaan kegiatan serta ketepatan sasaran bantuan.
Banggar meminta pemerintah tidak hanya melihat kemampuan APBD untuk membiayai program pada 2026tetapi juga menghitung konsekuensi fiskalnya dalam jangka menengah.
Hal itu mencakup kewajiban utangbiaya operasional dan pemeliharaan asettambahan belanja rutinserta berbagai kewajiban yang berpotensi berlanjut hingga 2027.
Perhatian juga diarahkan pada pengelolaan aset daerah. Banggar mendorong adanya digitalisasi dalam pendataanpenilaianpemanfaatan hingga pengawasan aset.
Langkah tersebut dinilai penting agar aset milik daerah yang selama ini belum produktif dapat dioptimalkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara terukur dan berkelanjutan.
Bagi Pemerintah Provinsi NTBpersetujuan tersebut bukan sekadar penyelesaian proses penganggarantetapi harus segera diterjemahkan ke dalam respons kebijakan yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Dalam Pendapat Akhir GubernurWakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri menegaskan bahwa dinamika global dan regional menuntut respons fiskal yang cepattepat sasarandan berorientasi pada penyelesaian masalah riil di lapangan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dampak musim kemarau yang meluas. Sejumlah kabupaten/kota di NTB menghadapi peningkatan status dari siaga hingga tanggap darurat kekeringan yang berdampak pada puluhan ribu kepala keluarga. Karena ituperubahan APBD diarahkan untuk memastikan dukungan anggaran yang memadai melalui Belanja Tidak Terduga (BTT)intervensi air bersihdan program ketahanan pangan. Pemerintah Provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota juga terus mendistribusikan air bersih dan memperkuat mitigasi darurat agar beban masyarakat dapat segera ditangani.
Pada sisi ekonomiPemprov NTB juga menempatkan penyelenggaraan MotoGP 2026 di Sirkuit Mandalika sebagai bagian dari upaya memperkuat aktivitas ekonomi daerah. Pemerintah menyiapkan langkah strategis melalui tata kelola pariwisata yang inklusiftermasuk memperbesar ruang keterlibatan talenta lokal dengan volunteer dan marshal 100 persen lokalserta melakukan penyesuaian kebijakan akomodasi untuk menjaga iklim pariwisata yang sehat dan berkeadilan. Perubahan APBD diharapkan turut memperkuat daya dukung infrastruktur dan menghasilkan dampak ekonomi yang lebih optimal bagi masyarakat lokal.
Komitmen tersebut berjalan bersamaan dengan agenda pembenahan tata kelola pemerintahan. Pemprov NTB menempatkan penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI)manajemen risikooptimalisasi PADdan pengelolaan aset daerah sebagai bagian penting dalam membangun ruang fiskal yang semakin sehattransparandan akuntabel.
Atas persetujuan tersebutWakil Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD NTBBadan Anggaranserta TAPD yang telah menelaahmengkritisidan menyempurnakan dokumen perubahan APBD hingga disepakati bersama. Seluruh catatansarankritik konstruktifdan rekomendasi DPRD ditegaskan akan menjadi pedoman dan perhatian serius pemerintah dalam melaksanakan serta mengendalikan program pembangunan ke depan.
Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026perhatian kini beralih pada kualitas pelaksanaannya: menjaga pelayanan publikmerespons kebutuhan masyarakatmemperkuat aktivitas ekonomisekaligus memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara efektiftepat sasarandan tetap berada dalam koridor kesehatan fiskal daerah. (F*)
Ket. Foto:
Kegiatan Rapat Paripurna DPRD NTB dengan agenda persetujuan Perubahan APBD NTB 2026. (Ist)

