PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Samarinda – Ketidakpastian waktu menjadi hal yang dikhawatirkan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan secara mandiri. Kondisi tersebut kini tidak lagi dialami oleh warga Kota Samarindasetelah 17 Kantor Pertanahan (Kantah) termasuk Kantah Kota Samarinda menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. 

Bagi warga Kota SamarindaAhmad Al-Fadil Tifani Pratamalayanan PERINTIS ini jadi jawaban akan kekhawatirannya soal kepastian waktu. Warga Kota Samarinda yang sedang mengurus balik nama sertipikat di Kantah ini langsung mengetahui gambaran proses dan waktu pelaksanaan dengan lebih pasti.

“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari. Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepatmudahdan sangat membantu masyarakat,” ujar Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama.

Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama mengajukan permohonan balik nama melalui PPAT pada Selasa1 September 2026. Selang beberapa hari kemudianpada Jumat4 September 2026ia sudah diinfokan untuk datang mengambil sertipikat yang telah selesai diproses oleh Kantah Kota Samarinda.

Layanan PERINTIS ini menetapkan waktu penyelesaian peralihan hak maksimal 10 hari. Tahapannya mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama 3 haripembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 haridan penyelesaian di Kantah selama 5 hari.

Menurut Ahmad Al-Fadil Tifani Pratamakecepatan penyelesaian layanan pertanahan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” tuturnya.

PERINTIS 10 Hari juga memberikan pengalaman baru bagi Ika saat dirinya mengajukan permohonan Peralihan Hak di Kantah Kabupaten Semarang. Setelah proses jual beliIka mengurus ke Kantah dan merasakan sendiri kepastian yang ditawarkan ATR/BPN lewat layanan PERINTIS.

Ika melakukan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026dilanjutkan verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus. Penandatanganan AJB oleh PPAT dilakukan pada 28 Agustussedangkan pelaporan akta untuk mitra PPAT dilakukan pada 2 September. Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 Septemberproses peralihan hak selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.

“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarangkurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” pungkas Ika. (*)

Ket. Foto: 

Pelayanan pengurusan pertanahan di  Kantor Pertanahan Samarinda. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Kemendagri Apresiasi Capaian Pembangunan dan Tata Kelola Pemprov NTB

Mataram  – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam NegeriDr. Ir. Restuardy DaudM.Sc.CGREmenghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi NTB Tahun 2026 yang digelar di...

Semangat Kemerdekaan, Liga Yantek PLN NTB Wujudkan Listrik Andal di Seluruh NTB

Mataram – Upaya kolaborasi teknis yang diinisiasi PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) melalui program Liga Yantek terbukti membawa...

KUPA PPAS Perubahan 2025  Disepakati, Bupati LAZ : Kerja Nyata dan Cepat untuk Lobar

Lombok Barat - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kabupaten Lombok Barat tahun 2025 disepakati oleh DPRD dan...

Istri Wapres Selvi Gibran Puji Tenun dan Mutiara Lombok

Mataram - Istri Wakil Presiden RISelvi Ananda Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan serangkaian agenda khusunya di Pulau...

Perkuat Data dan Inovasi, Gubernur NTB Sebut KSB Layak Jadi Role Mode Bagi Daerah Lain

Sumbawa Barat - Gubernur NTBLalu Muhamad Iqbalmenghadiri peringatan HUT ke-22 Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang digelar di halaman Kantor Bupati Sumbawa BaratKamis (20/11). Acara...