Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kabupaten Semarang – Proses pengecekan berkas pertanahan kini dapat dilakukan masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa memantau status permohonan tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan hanya untuk memastikan tahapan berkas yang sedang diproses.

Endria (37), warga asal Kabupaten Semarang mengaku terbantu dengan fitur pemantauan berkas yang tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku. Proses pengecekan jadi lebih praktis dan transparan karena informasi perkembangan layanan dapat diakses langsung melalui telepon genggamnya.

“Pemantauan perkembangan berkas atau sertipikat sekarang lebih mudah karena bisa dicek langsung lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, saya bisa tahu posisi berkas sudah sampai mana,” ujar Endria usai mengambil Sertipikat Elektronik di Kantah Kabupaten Semarang.

Waktu pengurusan sertipikat jadi terasa lebih efisien dengan fitur yang tersedia dalam Sentuh Tanahku. Masyarakat tidak perlu berulang kali datang ke Kantah untuk menanyakan perkembangan permohonan. Bagi Endria, hal itu bukan hanya sangat bermanfaat, namun juga menghemat biaya dan tenaganya.

“Kemarin begitu saya cek di aplikasi, statusnya sudah di loket penyerahan. Baru setelah lihat info itu, hari ini saya langsung datang ke kantor untuk mengambil hasilnya,” ungkap Endria.

Setelah merasakan sendiri kegunaan Sentuh Tanahku, Endria pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan digital yang telah disediakan Kementerian ATR/BPN. 

“Sekarang semuanya lebih simple_dan mudah dipantau. Jadi masyarakat tidak perlu ragu menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku maupun layanan pertanahan elektronik lainnya,” pungkasnya. (*) 

ket. Foto: Layanan pertanahan digital memberikan kemudahan pelayanan pertanahan kepada masyarakat hanya melalui genggaman. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Puluhan Guru Honorer NTB Mengadu ke DPRD: 22 Tahun Mengabdi, Belum Juga Diangkat PPPK

Mataram - Puluhan guru honorer di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadu ke DPRD NTB, menuntut kejelasan...

Lepas 619 Taruna/i STPN untuk KKN Pertanahan, Wamen Ossy Sampaikan 3 Pesan Pedoman Kerja Lapangan

​DIY - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, secara resmi melepas 619 Taruna/i Sekolah Tinggi...

Desa Gelogor Kembangkan Tiga Potensi Wisata Unggulan

Lombok Barat - Desa Gelogor, Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat saat ini sedang fokus mengembang tiga potensi wisata unggulan.Kepala Desa Gelogor, Achmad Arman Iswara,...

Dua Peserta Tai Chi Asal Jawa Timur Raih Juara Dua Perorangan di Fornas VIII NTB 

Mataram -  Prestasi membanggakan diraih dua peserta asal Jawa Timur dalam pertandingan Induk Olahraga (Inorga) Asosiasi Dong Yue Taiji Quan Indonesia (ADYTI) di ajang...

Konsultan Hukum DPRD NTB Sebut 15 Anggota Dewan yang Kembalikan Dana Tidak bisa Dipidana

Mataram - Dugaan penerimaan dana tidak sah yang menyeret 15 anggota DPRD NTB terus menjadi perhatian publik. Meski demikian, dalam perspektif hukum pidana, penetapan...