Terduga Penadah Motor dan Paket Milik Kurir Dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Mataram – Pengembangan kasus pencurian sepeda motor milik seorang kurir di Kota Mataram terus berlanjut. Setelah sebelumnya menangkap pelaku utama, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Terduga penadah berinisial LH (46), warga Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, diamankan pada Rabu dini hari (11/03/2026) sekitar pukul 02.30 Wita di wilayah Praya Timur tanpa perlawanan.

Penangkapan LH merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap pelaku utama pencurian sepeda motor berinisial PH, yang telah lebih dulu diamankan oleh Tim Resmob pada Selasa (10/03/2026).

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari keterangan pelaku utama yang mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian kepada LH.

“Penangkapan terduga penadah LH ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan pelaku utama PH. Dari situlah Tim Resmob langsung bergerak memburu LH hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar AKP I Made Dharma saat ditemui awak media, Rabu (11/03/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban serta 28 paket pesanan konsumen yang sebelumnya ikut dibawa kabur oleh pelaku saat mencuri kendaraan milik kurir tersebut.

Kasus ini sendiri bermula ketika seorang kurir kehilangan sepeda motor beserta sejumlah paket yang dibawanya saat sedang mengantar barang di wilayah Kota Mataram. Kendaraan tersebut kemudian diketahui telah dijual kepada LH di wilayah Lombok Tengah.

Saat ini LH telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut bersama pelaku utama.

“Atas perbuatannya, terduga LH dijerat Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan barang hasil tindak pidana tersebut. (F*)

Ket. Foto: 

Barang bukti sepeda motor milik kurir yang diduga dicuri. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

PLN dan Pemprov NTB Bahas Pengembangan Energi Terbarukan Menuju NTB Hijau 2050

Mataram — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (PLN UIW NTB) melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat guna membahas...

Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500

Jakarta - PT PLN (Persero) berhasil menembus daftar Fortune Global 500 tahun 2025 dan menempati peringkat ke-469 dunia, didorong oleh pendapatan sebesar Rp545,4 triliun...

Ketua Konferprov PWI NTB: Hindari Politik Uang, Biaya Pendaftaran Bukan Masalah

Mataram - Jangan rusak marwah organisasi wartawan tertua di republik ini hanya karena amplop. Jangan reduksi idealisme jurnalistik dengan harga tiket menuju kekuasaan. Begitu...

PLN Gelar Apel Siaga, Pastikan Keandalan Kelistrikan MotoGP Mandalika 2025

Lombok Tengah – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) menggelar Apel Siaga Kelistrikan di Posko Siaga Mandalika. Kegiatan...

UT Mataram Gelar Wisuda Periode I Tahun 2025, Cetak Lulusan Berdaya Saing untuk Pembangunan NTB

Mataram - Universitas Terbuka (UT) Mataram menggelar wisuda periode I tahun 2025, yang diikuti oleh 392 orang peserta seluruh program studi (prodi), bertempat di...