Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, mulai menemukan titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB resmi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kompol Y, IPDA H, dan seorang perempuan berinisial M, dalam kasus yang sempat mengundang perhatian luas masyarakat.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, SIK, dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Jumat (4/7/2025).

Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal pidana berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni: Pasal 351 ayat (3): Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 359: Kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 55: Turut serta dalam tindak pidana. 

 “Dari hasil penyidikan dan keterangan ahli forensik, korban meninggal akibat kekerasan fisik. Selain itu, terdapat unsur kelalaian serta keterlibatan bersama dalam tindak pidana ini,” tegas Kombes Syarif.

Hasil autopsi mengungkap bahwa saat ditemukan tenggelam di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Brigadir Nurhadi masih hidup. Namun, kondisi tubuh yang telah mengalami kekerasan fisik serta tidak adanya pertolongan tepat waktu menyebabkan nyawanya tak terselamatkan.

 “Ada luka-luka serta patah tulang yang ditemukan. Semua menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum kasus ini,” jelas Syarif.

Kasus ini sempat terhambat karena keluarga korban awalnya menolak autopsi. Namun, berkat pendekatan persuasif dan komitmen Polda NTB dalam mengungkap kebenaran, akhirnya disepakati dilakukan eksumasi (pembongkaran makam untuk autopsi ulang).

“Langkah ini bukan sekadar untuk kepentingan hukum, tapi juga untuk menjawab rasa keadilan bagi keluarga dan masyarakat,” terang Syarif.

Dirreskrimum menegaskan bahwa Polda NTB berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara prosedural dan profesional. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada tim penyidik.

 “Kami tegaskan bahwa kami bekerja dengan mengedepankan transparansi dan integritas. Percayakan proses ini kepada kami,” tutupnya.  (F3)

Kegiatan Konferensi Pers kasus kematian Brigadir Nurhadi di Mapolda NTB. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Tim Evaluator Kemendagri Apresiasi Tinggi Kinerja Pj Bupati Lobar

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menggelar evaluasi Triwulan III terhadap kinerja sejumlah Penjabat Walikota dan Bupati di Indonesia termasuk penjabat Bupati Lombok Barat H. Ilham....

Abdul Hadi Tinjau Embung Pemolong, Soroti Akses Jalan yang Masih Rusak

Lombok Barat - Pembangunan Embung Pemolong di Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung...

Menteri Nusron Minta RTRW Provinsi Jadi Acuan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi...

Berikut Panduan Cara Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang

Jakarta - Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian. Sertipikat tanah ini adalah dokumen...

Rekomendasi Puma Suede Terbaik 2026 untuk Gaya Kasual dan Streetwear

Mencari sepasang sepatu yang bisa dipakai ke kampus, kantor santai, sekaligus nongkrong malam hari memang tidak selalu mudah. Di tengah banyaknya model sneaker baru,...