Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, mulai menemukan titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB resmi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kompol Y, IPDA H, dan seorang perempuan berinisial M, dalam kasus yang sempat mengundang perhatian luas masyarakat.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, SIK, dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Jumat (4/7/2025).

Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal pidana berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni: Pasal 351 ayat (3): Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 359: Kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 55: Turut serta dalam tindak pidana. 

 “Dari hasil penyidikan dan keterangan ahli forensik, korban meninggal akibat kekerasan fisik. Selain itu, terdapat unsur kelalaian serta keterlibatan bersama dalam tindak pidana ini,” tegas Kombes Syarif.

Hasil autopsi mengungkap bahwa saat ditemukan tenggelam di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Brigadir Nurhadi masih hidup. Namun, kondisi tubuh yang telah mengalami kekerasan fisik serta tidak adanya pertolongan tepat waktu menyebabkan nyawanya tak terselamatkan.

 “Ada luka-luka serta patah tulang yang ditemukan. Semua menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum kasus ini,” jelas Syarif.

Kasus ini sempat terhambat karena keluarga korban awalnya menolak autopsi. Namun, berkat pendekatan persuasif dan komitmen Polda NTB dalam mengungkap kebenaran, akhirnya disepakati dilakukan eksumasi (pembongkaran makam untuk autopsi ulang).

“Langkah ini bukan sekadar untuk kepentingan hukum, tapi juga untuk menjawab rasa keadilan bagi keluarga dan masyarakat,” terang Syarif.

Dirreskrimum menegaskan bahwa Polda NTB berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara prosedural dan profesional. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada tim penyidik.

 “Kami tegaskan bahwa kami bekerja dengan mengedepankan transparansi dan integritas. Percayakan proses ini kepada kami,” tutupnya.  (F3)

Kegiatan Konferensi Pers kasus kematian Brigadir Nurhadi di Mapolda NTB. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Gubernur NTB Tuntaskan Jalan Strategis Simpang Tano–Seteluk, PU KSB Sampaikan Apresiasi 

Sumbawa Barat - Perhatian Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Damayanti Putri, terhadap pembangunan infrastruktur di Pulau Sumbawa...

Bupati LAZ Sapa Warga Gerung dan Minta Izin Menata Ibukota Lombok Barat

Lombok Barat - Setelah dilantik secara resmi oleh Presiden 20 Februari 2025 lalu dan mengikuti kegiatan retret Kepala Daerah di Magelang, Bupati Lombok Barat...

Soal Kasus Norida, Pemprov NTB: Tak Ada Penelantaran

Mataram -  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di sejumlah media Malaysia dan Indonesia mengenai warga negara Malaysia atas...

Keberangkatan JCH Tertunda Akibat Visa Belum Terbit, DPRD NTB Minta Kemenag Bertindak Cepat

Mataram - Pemberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) pada musim haji 1446H/2025M tidak berjalan mulus. Sejumlah jamaah harus menelan kekecewaan...

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Aceh, Pembangkit Mulai Beroperasi  

Aceh Tamiang – PT PLN (Persero) berhasil memulihkan kembali jaringan transmisi bertegangan 150 kilovolt (kV) Pangkalan Brandan–Langsa pada Rabu (17/12) pukul 13.30 WIB. Kini,...