Bapemperda DPRD NTB Jelaskan Tiga Raperda Usul Prakarsa Dewan

Mataram – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) tampil menonjol dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Gedung DPRD NTB, Selasa (22/04).

Pada rapat paripurna tersebut Gubernur NTB, HL Muhamad Iqbal hadir secara langsung dan menyimak dengan seksama penjelasan yang disampaikan oleh Juru Bicara Bapemperda, Lale Yaqutunnafis, terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD NTB.

Ketiga Raperda strategis tersebut yakni Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB, Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta Raperda Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan.

Lale Yaqutunnafis menjelaskan, Raperda Perlindungan PMI asal NTB dirancang sebagai payung hukum yang komprehensif bagi pemerintah provinsi dalam memberikan perlindungan terhadap PMI, sejak masa persiapan hingga kepulangan, termasuk perlindungan terhadap keluarga yang ditinggalkan serta penanganan kasus seperti kecelakaan kerja.

Sementara itu, dalam Raperda tentang Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan, Bapemperda menilai pentingnya mendorong penyediaan infrastruktur jalan yang aman dan layak demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta mendukung konektivitas antarwilayah.

Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah diarahkan untuk mempermudah akses investasi, memperkuat iklim usaha, serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ketiga Raperda ini menjadi bukti nyata komitmen Bapemperda DPRD NTB dalam merespons kebutuhan strategis daerah dan masyarakat melalui produk hukum yang aplikatif dan visioner,” tegas Lale Yaqutunnafis dalam penjelasannya.

Dengan pengusulan tiga Raperda ini, Bapemperda semakin menunjukkan perannya sebagai ujung tombak legislasi daerah dalam menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat NTB.

Rapat Paripurna tersebut juga meliputi penjelasan Gubernur NTB terhadap satu Raperda usulan pemerintah daerah, yakni Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB.

Rapat Paripurna DPRD NTB yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama Wakil Ketua II H. Yek Agil dan Wakil Ketua III H. Muzihir itu dihadiri oleh anggota DPRD NTB, Forkopimda NTB dan Kepala OPD Lingkup Pemprov NTB. (F3)

Ket. Foto:
Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB, Selasa, (22/4/25). (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Gubernur NTB Tegaskan Serikat Buruh Adalah Mitra Utama dalam Merumuskan Kesejahteraan Pekerja

Mataram - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi momentum penting bagi penguatan sinergi antara pemerintah...

4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Tiba di Arab Saudi

Mataram - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Lombok melaporkan hingga hari ke-17 operasional penyelenggaraan ibadah haji 2026, jumlah jemaah yang telah diberangkatkan ke...

NTB Perkuat Budaya Sadar Bencana, Hadapi Ancaman Alam dengan Sinergi dan Kesiapsiagaan

Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan komitmen serius dalam menghadapi berbagai potensi bencana dengan menggelar Rapat Koordinasi Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional...

Polresta Mataram Gerebek Sarang Narkoba di Dasan Agung, Delapan Terduga Pelaku Diamankan

Mataram - Penggerebekan besar-besaran dilakukan oleh Polresta Mataram di lingkungan Gapuk, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Kamis (20/02/2025). Dalam operasi ini,...

Anggota Komisi I DPRD NTB Sebut Pelarangan Pengurus Lama Bank NTB Mendatar Berpotensi jadi Framing Manipulatif

Mataram - Anggota Komisi I DPRD NTB Suhaimi, menilai pernyataan Anggota Panitia Seleksi Pengurus Bank NTB Syariah Prof. Zainal Asikin, berpotensi menjadi framing yang...