Pemprov NTB Tetapkan Tarif Angkutan Lebaran 2025, Pastikan Harga Wajar dan Layanan Nyaman

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan tarif batas atas untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) non ekonomi selama periode Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari lonjakan harga tiket yang tidak wajar serta memastikan layanan transportasi yang aman dan terjangkau bagi masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan NTB, Lalu Moh. Faozal mengatakan, keputusan ini merupakan hasil rapat bersama dengan DPD Organda NTB, BPTD Kelas II Wilayah NTB, dan pengusaha transportasi angkutan.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik dengan harga yang wajar, aman, dan nyaman,” ujar Faozal dalam konferensi pers di Mataram, Selasa (18/3).

Tarif ini mulai berlaku efektif pada 24 Maret 2025 (H-7 Lebaran) hingga 7 April 2025 (H+7 Lebaran). Kabar baiknya, tarif batas atas angkutan Lebaran 2025 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun ada tambahan layanan sleeper class untuk memberikan kenyamanan lebih bagi penumpang jarak jauh.

Rincian Tarif AKDP Non Ekonomi Lebaran 2025

Mataram – Sumbawa Barat: Rp132.000 (kelas executive)

Mataram – Sumbawa Besar: Rp.200.000 (kelas executive)

Mataram – Dompu – Bima: Rp.330.000 (kelas executive)

Mataram – Bima: Rp.450.000 (kelas super executive)

Mataram – Bima: Rp.525.000 sleeper class)

Selain itu, Dishub NTB memastikan kesiapan armada transportasi dengan total 739 unit kendaraan yang siap melayani masyarakat selama musim mudik. Rinciannya, 375 unit untuk AKDP, 286 unit taksi, dan 78 unit Angkutan Sewa Khusus (ASK) online.

Faozal menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi umum, tetapi juga memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.

“Kami berkomitmen untuk menjaga stabilitas tarif dan memastikan layanan transportasi yang optimal bagi masyarakat NTB selama momen Lebaran,” pungkasnya. (F3)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

PLN dan Kejaksaan Tinggi NTB Gelar FGD Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Korupsi

Mataram – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Barat dan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Nusa Tenggara bersama menggelar...

Komisi V DPRD NTB Atensi Bencana Banjir dan Cuaca Ekstrem di NTB

Mataram - Menyikapi bencana banjir dan dampak cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam beberapa hari terakhir, Komisi V...

Hidupkan Wisata Senggigi, Bupati LAZ Gelar Pertemuan dengan Pelaku Wisata 

Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Pariwisata Lombok Barat menggelar pertemuan khusus dengan Pelaku Wisata Senggigi dan pengurus DMO (Destination Management...

Satgas Pangan NTB Sidak Pasar dan Ritel Modern, Jaga Stabilitas Stok dan Harga Beras 

Mataram – Untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran, Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi NTB yang terdiri dari Satgas Pangan Polda NTB, Badan Pangan...

Bank NTB Syariah Luncurkan Program Tebar Berkah Amanah 2025

Mataram - Bank NTB Syariah meluncurkan Program Tebar Berkah Amanah 2025. Dengan membuka rekening atau top up dana di tabungan iB Amanah/Giro iB Amanah...