Kebijakan Informasi Satu Pintu, Jangan Jadi Alat Pembatasan Informasi

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menerapkan kebijakan informasi satu pintu. Di mana seluruh pernyataan resmi pemerintah harus disalurkan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB. Kebijakan serupa juga telah diterapkan di beberapa daerah lain, seperti Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Bangka Belitung.

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menegaskan itu pada rapat pimpinan di Mataram, Senin (24/02). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan arus informasi yang lebih terarah, akurat, dan tidak simpang siur.
"Kita ingin memastikan bahwa informasi yang disampaikan pemerintah lebih terstruktur dan valid. Dengan sistem satu pintu ini, rekan-rekan media tidak perlu berpindah-pindah ke berbagai dinas, cukup melalui Diskominfotik," ujarnya.

Indah Dhamayanti Putri, yang akrab disapa Umi Dinda, juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan membatasi akses informasi, tetapi justru mengoptimalkan fungsi Diskominfotik dalam menyebarkan berita resmi dari pemerintah daerah. "Kami ingin memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat tidak ditambah atau dikurangi, sehingga tetap objektif dan terpercaya," tambahnya.

Diterapkan di Beberapa Provinsi
NTB bukan satu-satunya daerah yang menerapkan kebijakan ini. Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Bangka Belitung juga telah mengadopsi sistem informasi satu pintu melalui dinas komunikasi dan informatika masing-masing. Di Sumatera Utara, kebijakan ini bertujuan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dari berbagai instansi pemerintah. Sementara di Jawa Barat, sistem satu pintu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas komunikasi publik dan mempermudah koordinasi antara pemerintah dan media.Sama halnya dengan di NTB, Bangka Belitung juga menerapkan sistem ini untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

Kebijakan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers seperti Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi NTB. Media di berbagai daerah menekankan pentingnya kebijakan ini dijalankan dengan tetap menghormati prinsip kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.

Ketua SMSI NTB, HM Syukur, SH mendorong agar kebijakan ini tidak menjadi alat pembatasan informasi, melainkan sebagai mekanisme untuk memastikan informasi yang disampaikan ke publik tetap akurat dan tidak bias.

"Dengan diterapkannya kebijakan informasi satu pintu di beberapa provinsi, diharapkan arus komunikasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi lebih efektif, tanpa mengurangi kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," tegasnya. (F3)

Ket. Foto:
Ketua SMSI NTB, HM Syukur, SH. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Seakan Kena Kutukan Sirkuit Mandalika, Marc Marquez Kembali Gagal Finish di MotoGP 2025

Lombok Tengah  - Sirkuit Mandalika tampaknya belum bersahabat bagi juara dunia MotoGP 2025, Marc Marquez. Pebalap asal Spanyol itu kembali gagal finis dalam balapan...

NTB Maksimalkan Lahan Tidur Lewat Program Optimalisasi Lahan 

Lombok Tengah - Gubernur Nusa Tenggara (NTB) Barat, Lalu Muhamad Iqbal, meninjau pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (Oplah) di Desa Panujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten...

Amanda Brownies Hadir di Mataram dengan Citarasa Legendaris, Usung Konsep Baru bersama UMKM Lokal

Mataram - Pecinta brownies, siap-siap dimanjakan! Amanda Brownies resmi membuka outlet ke-146 mereka di Pulau Lombok, tepatnya di Jalan Pejanggik No. 21–23, Cakranegara, Kota Mataram....

Merasa Tertipu Travel Umrah, Korban Laporan Polisi Tuntut Pengembalian Uang

Lombok Barat - Harapan suci yang dibangun dengan keringat dan doa berubah menjadi mimpi buruk bagi BP, salah satu korban dugaan penipuan oleh biro...

Jalan Terong Tawah Mulai Dikerjakan, Bupati LAZ Terjun ke Lokasi

Lombok Barat - Komitmen Bupati Lombok Barat H.Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dan Wakil Bupati Hj. Nurul Adha (UNA) dalam melakukan perubahan dan kerja nyata...