Mataram – Rencana pembangunan jalan Bypass Port to Port Lembar–Kayangan mulai menuai kekhawatiran sejumlah warga Lombok Tengah. Mereka meminta pemerintah memberikan kejelasan terkait jalur pembangunan, dampak terhadap permukiman, hingga mekanisme pembebasan lahan.
Aspirasi tersebut salah satunya disampaikan pemilik akun Facebook Lastri Fu melalui sebuah video yang diunggah di media sosial. Dalam video tersebut, Lastri mengungkapkan kekhawatiran masyarakat di Dusun Sepakat, Desa Ganti, Lombok Tengah, yang berpotensi terdampak pembangunan jalan tersebut.
Video lengkap pernyataan tersebut dapat disaksikan melalui unggahan Facebook Lastri Fu di sini.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan gambar rencana induk atau master plan yang beredar, sejumlah permukiman warga dikhawatirkan masuk dalam jalur pembangunan.
“Kalau kita lihat dari master plan yang beredar selama ini, gubuk-gubuk kami nantinya bakal kena. Apalagi rumahku kan pinggir jalan persis,” ungkapnya.
Lastri juga menyoroti keberadaan fasilitas umum di lingkungan tempat tinggalnya, termasuk dua masjid, sebuah madrasah berukuran cukup besar, serta pemakaman umum yang berada di pinggir jalan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa aspirasi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan infrastruktur.
“Kami bukan menolak dan enggak pula sedang antipembangunan. Namun, masyarakat hanya ingin sebelum melangkah lebih jauh, pemerintah harus memastikan semuanya jelas,” ujarnya.
Menurut Lastri, kejelasan tersebut mencakup jalur pembangunan, dampak terhadap masyarakat, pembebasan lahan, serta keterlibatan warga dalam setiap prosesnya.
Ia juga mempertanyakan kapan masyarakat dapat menyampaikan keberatan apabila harus menunggu seluruh perencanaan dan penetapan lokasi selesai.
“Apakah masyarakat harus menunggu sampai desain selesai, lokasi ditetapkan, dan pembebasan lahan dimulai, baru bisa menyampaikan keberatan?” tanyanya.
Lastri menilai aspirasi masyarakat justru perlu disampaikan sejak tahap perencanaan agar pemerintah memiliki kesempatan mencari solusi sebelum keputusan ditetapkan.
Abdul Hadi: Pemerintah Harus Dengarkan Aspirasi Warga
Aspirasi warga tersebut turut mendapat perhatian Anggota Komisi V DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Abdul Hadi.
Abdul Hadi diketahui turut mencermati unggahan video warga tersebut di Facebook.
Redaksi KoranLombok.com kemudian menghubungi Abdul Hadi yang sedang berada di Mataram (26/10/2026), untuk meminta tanggapannya mengenai kekhawatiran masyarakat terhadap rencana pembangunan Bypass Lembar–Kayangan.
Abdul Hadi menegaskan bahwa pemerintah harus mendengarkan aspirasi masyarakat, terutama warga yang berpotensi terdampak langsung oleh pembangunan.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah persoalan pembebasan lahan.
Abdul Hadi menekankan bahwa masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan harus mendapatkan ganti untung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur pada dasarnya harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, pembangunan Bypass Lembar–Kayangan diharapkan tidak hanya meningkatkan konektivitas antara Pelabuhan Lembar di Lombok Barat dan Pelabuhan Kayangan di Lombok Timur, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Harapkan Komunikasi yang Baik
Selain memastikan hak masyarakat, Abdul Hadi berharap pemerintah membangun komunikasi yang baik dengan warga sejak tahap perencanaan pembangunan.
Komunikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sekaligus memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan kekhawatirannya.
Sementara itu, dalam videonya, Lastri menyampaikan bahwa masyarakat memahami potensi manfaat pembangunan jalan Bypass Lembar–Kayangan bagi kemajuan daerah.
Namun, ia berharap pembangunan dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami percaya jalan bypass Lembar–Kayangan nantinya bakal membawa kemajuan. Namun, ini bukan soal penolakan pembangunan, melainkan memastikan pembangunan berjalan transparan, adil, dan tidak merugikan rakyat,” tegasnya.
Lastri juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui rencana pembangunan sebelum diminta memberikan persetujuan.
“Masyarakat berhak tahu sebelum diminta menyetujui,” katanya.
Aspirasi tersebut disampaikan ketika proyek, menurut keterangan Lastri, masih berada dalam tahap penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Detail Engineering Design (DED), serta perencanaan trase jalan.
Dengan adanya aspirasi warga dan perhatian dari anggota DPR RI, pemerintah diharapkan dapat memastikan pembangunan Bypass Lembar–Kayangan berjalan dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

