Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jawa Tengah – Sengketa tanah bisa bermula karena hal yang tampak sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Keadaan itu bisa sewaktu-waktu berkembang menjadi perselisihan atau bahkan konflik antar tetangga yang berujung pada proses hukum.

Untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan tanah, ada langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh masyarakat, yaitu memasang patok tanda batas tanah. Nyatanya, langkah sederhana ini masih sering diabaikan oleh para pemilik tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan juga mengingatkan pentingnya keberadaan tanda batas tanah. 

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Proses pemasangan patok harus disaksikan juga oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Dengan begitu, semua pihak bisa melihat dan menyetujui langsung posisi patok dan potensi perselisihan soal batas tanah di kemudian hari dapat diminimalisir.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.

Langkah sederhana ini lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan sengketa di pengadilan. Bukan hanya bisa rugi materiel, konflik batas tanah yang membesar juga bisa merusak hubungan sosial antartetangga.

Tanda batas tanah baiknya dipasang dengan tanda yang paten. Hindari penggunaan tanda alami, seperti pohon, batu, atau gundukan tanah karena tanda itu bisa berubah seiring waktu. Kementerian ATR/BPN memiliki kriteria tanda batas tanah yang bisa diikuti oleh masyarakat, yakni panjang minimal patok di 50 cm, dengan 40 cm tertanam di dalam tanah dan 10 cm sisanya terlihat di permukaan tanah.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas tanah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Patok-patok di sudut tanah mungkin terlihat sederhana, tetapi keberadaannya dapat menjaga hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar. (*)

Ket. Foto:

Kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Hari Pertama MPLS, PAUD/RA Al-Amin Gersik Sambut 88 Peserta Didik

Lombok Barat – Suasana penuh keceriaan dan semangat mewarnai hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di PAUD/RA Al-Amin Gersik,...

PLN UIW NTB Perkuat Sistem Kelistrikan Pulau Sumbawa, Tambah Kapasitas Pembangkit 5 MW

Sumbawa Barat – PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) terus memperkuat sistem kelistrikan di Pulau Sumbawa. Terbaru, PLN melalui Unit Pelaksana...

Reforma Agraria Ubah Pola Pikir Warga Desa Baumata di Kabupaten Kupang, Hasilkan Peningkatan Penghasilan Petani

Kabupaten Kupang - Perubahan perlahan namun pasti mulai dirasakan warga Desa Baumata di Kabupaten Kupang sejak program Reforma Agraria masuk ke wilayah mereka. Tak...

HUT RI ke-80, LSM Garuda Indonesia Tegaskan Identitas Baru Hadapi Oknum Nakal

Mataram – Momen HUT ke-80 Republik Indonesia dimaknai berbeda oleh LSM Garuda Indonesia. M. Zaini selaku direktur, mengumumkan pergantian logo dan stempel resmi sebagai...

PLN Catat Kenaikan Beban Listrik 12 Persen, Listrik Perayaan Tahun Baru 2026 di NTB Andal

Mataram – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) mencatat peningkatan kebutuhan listrik selama perayaan malam Tahun Baru 2026 dibandingkan...