Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat

Lima Puluh Kota – Sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Bagi masyarakat Nagari Sitapa di Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat sangatlah memperkuat posisi ninik mamak dalam melindungi tanah adat dari berbagai potensi permasalahan.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama menceritakan pengalaman yang menjadi pelajaran besar bagi masyarakat adat tentang pentingnya perlindungan hukum atas tanah ulayat.

Pada masa pandemi Covid-19, hutan di wilayah nagarinya banyak ditebangi kaumnya. Kondisi ekonomi yang sulit kala itu membuat masyarakat memanfaatkan hutan pinus secara tak terkendali. Situasi tersebut menjadi pukulan berat bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama nagari.

“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi, waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama.

Di balik posisinya sebagai pemimpin adat, Yosef Purnama mengaku keputusan yang diambil saat itu bukan perkara mudah. Para ninik mamak bahkan harus menempuh langkah hukum demi melindungi tanah ulayat mereka sendiri. “Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tuturnya.

Pengalaman tersebut menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum. Yosef Purnama menuturkan, saat proses penanganan berlangsung, masyarakat adat sempat menghadapi kendala karena belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang mereka kelola secara turun-temurun.

Kini, sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan baru bagi masyarakat adat Nagari Sitapa dalam menjaga aset nagari. “Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” kata Yosef Putnama.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sertipikat menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus benteng bagi nagari untuk menjaga warisan leluhur agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya. (*)

Ket. Foto: 

Masyarakat Adat Nagari, Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Refleksi Tahun 2024: PKB NTB dan Perubahan Paradigma di Bawah Kepemimpinan H.L. Hadrian Irfani

Mataram - Tahun 2024 menjadi momentum penting bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nusa Tenggara Barat (NTB) di bawah kepemimpinan H.L. Hadrian Irfani sebagai Ketua...

Mimbar Rakyat: Gubernur NTB Pastikan Tindaklanjuti 9 Tuntutan Mahasiswa

Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, menghadiri Mimbar Rakyat yang digelar oleh aliansi mahasiswa Cipayung Plus di Tuwa...

Ketua DPRD NTB Tegaskan Raperda Sumbangan Pendidikan untuk Perkuat Pengawasan 

Mataram - Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, menegaskan bahwa Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan...

Waspadai Produk Berbahaya! 75% Pelanggaran di NTB Didominasi Peredaran Kosmetik Ilegal

Lombok Tengah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram kembali menyoroti tingginya peredaran kosmetik ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala BBPOM Mataram,...

Menuju WBBM 2025, BBPOM Mataram  Genjot Inovasi dan Kolaborasi

Mataram - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram menegaskan komitmennya untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2025...