Palestina: Sebuah Tragedi Kemanusiaan di Zaman Modern

Jakarta – Universitas Paramadina bekerja sama dengan Paramadina Institute of Ethics and Civilization (PIEC) menyelenggarakan seminar bertajuk “Palestina: Sebuah Tragedi Kemanusiaan di Zaman Modern" diadakan secara langsung bertempat di Auditorium Gedung Nurcholish Madjid, Universitas Paramadina, Cipayung pada Kamis (16/1/2025).

Dalam sambutannya Prof. Didik J. Rachbini, Rektor Universitas Paramadina mengungkapkan bahwa Palestina, sebagai sebuah negara yang sudah seharusnya merdeka, terus menjadi pusat perhatian dunia. Dalam pidatonya, Prof. Didik menekankan pentingnya komitmen Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina serta peran kampus dalam menyuarakan keadilan.

Dr. H. Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR-RI, memberikan keynote speech yang menyentuh berbagai aspek penting terkait Palestina. Hidayat mengungkapkan bahwa tragedi kemanusiaan yang terus berlangsung di Gaza, meskipun terisolasi, masih terus menggugah perhatian dunia. Ia juga membahas peristiwa tragis yang terjadi pada 7 Oktober 2024, yang menimbulkan dua pandangan berbeda di Indonesia mengenai siapa yang seharusnya disalahkan.

“Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memperkenalkan peta Timur Tengah yang tidak mencantumkan Palestina, sebuah langkah yang semakin memunculkan ketegangan internasional. Pada bulan November 2024, Amerika Serikat juga menyatakan bahwa tidak akan ada gencatan senjata jika Israel tidak mengakui Palestina dalam peta tersebut” tambahnya.

Lebih lanjut, Dr. Hidayat menyoroti bagaimana tragedi ini menyebabkan meningkatnya jumlah korban jiwa, terutama dalam 24 jam terakhir dengan Israel terus melanjutkan serangan. Ia menekankan bahwa meskipun telah ada upaya untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional, Israel masih belum mendapatkan hukuman yang setimpal atas pelanggaran-pelanggaran kemanusiaan yang terjadi.

“Lembaga-lembaga internasional seperti International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC) telah meminta Israel untuk segera meninggalkan tanah Palestina dan menghentikan serangan militer, namun Israel menolak” tuturnya.

Selanjutnya Ketua PIEC, Pipip A. Rifai Hasan menegaskan bahwa persoalan Palestina merupakan masalah kemanusiaan yang menjadi bagian dari hak-hak fundamental setiap bangsa. Meskipun dunia internasional telah sepakat mengenai prinsip kemerdekaan dan hak asasi manusia, perlakuan yang diterima Palestina justru mencerminkan keterbalikan dari prinsip-prinsip tersebut, terutama oleh negara-negara adikuasa seperti Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya.

Prof. Hikmahanto Juwana kemudian menyampaikan bahwa kebijakan Israel, yang digerakkan oleh ‘dendam pribadi’ terhadap kelompok Hamas, tidak dapat dibenarkan dalam kerangka hukum internasional. Menurutnya, kebijakan Israel untuk memastikan Gaza bebas dari pejuang Hamas dan untuk mengembalikan Sandra yang dikuasai oleh Hamas telah menimbulkan tragedi besar, yang bahkan melibatkan upaya hukum internasional seperti laporan dari Afrika Selatan ke International Court of Justice (ICJ) mengenai tuduhan genosida terhadap Israel.

Prof. Hikmahanto juga menyoroti peran Mahkamah Kejahatan Internasional yang telah memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Perdana Menteri Israel Netanyahu, untuk memberikan pertanggungjawaban atas tindakannya.

Dian Wirengjurit menambahkan bahwa tragedi ini bukan hanya masalah agama, melainkan juga masalah politik yang memiliki akar dalam perebutan wilayah, ideologi, dan sumber daya alam. Ia menyoroti dukungan yang diberikan oleh negara-negara Arab terhadap Hamas serta peran negara-negara besar, seperti China, yang ikut campur dalam isu Palestina meskipun bukan negara dengan mayoritas Muslim. Menurutnya, tragedi ini adalah hasil dari dinamika politik global yang rumit dan berkembang.

Sementara itu, Prof. Din Syamsudin menyampaikan pandangannya tentang kompleksitas masalah Israel-Palestina yang sangat sulit untuk diprediksi. Ia mengingatkan bahwa konflik ini bermula sejak Deklarasi Balfour 1917, yang masih menyisakan dampak buruk hingga kini. Prof. Din juga mengaitkan Zionisme dengan klaim tempat suci yang memperburuk konflik. Ia menilai hubungan internasional, termasuk kebijakan bebas visa Israel ke Uni Emirat Arab sementara negara mayoritas Islam seperti Indonesia tidak mendapatkan hak yang sama, semakin memperparah ketegangan ini.

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

PLN UP3 Selaparang Ikuti Safety Briefing Online Bersama Seluruh UP3 se-NTB di Lombok Timur, Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja

Lombok Timur - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) terus memperkuat implementasi budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)...

RSJ Mutiara Sukma Segera Ganti Nama, Peresmian Bareng Gedung Rehabilitasi NAPZA dalam HUT NTB ke- 67

Mataram - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma dalam waktu dekat akan mengubah nama resminya menjadi Rumah Sakit (RS) Mutiara Sukma. Informasi tersebut disampaikan...

BBPOM Mataram OTT Ibu Rumah Tangga, Amankan Ratusan Tablet Obat Keras Ilegal

Mataram - Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial E...

Listrik untuk Rakyat, PLN Pastikan Keandalan Kelistrikan di Penutupan MTQ Lombok Tengah

Lombok Tengah - PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan keagamaan masyarakat dengan...

WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025 

Mataram - Per tanggal 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia.Kebijakan...