Mataram – Warga Kelurahan Ampenan Utara, Kota Mataram, menjalani prosesi sumpah sertipikat hilang setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap. Prosesi ini merupakan tahapan hukum yang wajib ditempuh bagi pemilik tanah yang kehilangan sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Pada umumnya, sumpah sertipikat hilang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Mataram. Namun dalam kegiatan kali ini, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mataram mendatangi langsung lokasi tanah milik warga. Hal tersebut dilakukan karena pemilik tanah sudah lanjut usia dan dalam kondisi sakit, sehingga tidak memungkinkan untuk hadir ke kantor.
Kehadiran petugas BPN di lokasi menjadi wujud kepedulian terhadap masyarakat sekaligus upaya mendekatkan pelayanan pertanahan kepada warga. Selain itu, prosesi sumpah ini bertujuan untuk memastikan bahwa sertipikat yang hilang benar-benar tidak berada dalam sengketa serta memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram menegaskan pentingnya menjaga sertipikat tanah sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum tinggi. Ia mengingatkan bahwa kehilangan sertipikat dapat menimbulkan berbagai risiko, baik secara administrasi maupun potensi sengketa di kemudian hari.
“Sertipikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah. Kehilangannya bisa menimbulkan kerugian besar. Karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong masyarakat untuk mulai beralih ke sertipikat elektronik sebagai solusi yang lebih aman dan praktis. Menurutnya, sistem digital yang dikembangkan BPN mampu meminimalkan risiko kehilangan serta memudahkan masyarakat dalam mengakses data kepemilikan tanah.
“Dengan sertipikat elektronik, keamanan data lebih terjamin dan akses informasi menjadi lebih mudah. Kami berharap masyarakat Kota Mataram dapat segera memanfaatkan layanan ini,” tambahnya.
Sementara itu, pemilik tanah menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas pelayanan yang diberikan BPN Kota Mataram. Ia menilai kehadiran langsung petugas di lokasi sangat membantu dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya.
Prosesi sumpah sertipikat hilang ini juga menjadi momentum edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya transformasi layanan pertanahan berbasis digital. Pemerintah menargetkan ke depan seluruh dokumen pertanahan dapat terintegrasi secara elektronik agar pelayanan menjadi lebih efisien, transparan, dan aman.


