Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait untuk menyempurnakan substansi dan memastikan regulasi yang disusun dapat menjawab berbagai persoalan agraria.
“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukanarahandan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPNOssy Dermawansaat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agrariadi JakartaSenin (14/09/2026).
Masukan dari perwakilan kementerian/lembaga terkaitdi antaranya Menteri TransmigrasiMuhammad Iftitah Sulaiman; Wakil Menteri HukumEdward Omar Sharif Hiariej; Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMNAminuddin Ma’ruf; dan Wakil Jaksa Agung Republik IndonesiaAsep Nana Mulyanadihimpun dalam pertemuan ini. Poin-poin yang disampaikan langsung dibahas sebagai bahan untuk memperkuat substansi RUU Pengaturan Reforma Agrariatermasuk persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Secara garis besarWamen Ossy menjelaskan ada lima persoalan utama yang perlu jadi perhatian sebelum mematangkan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Kelima hal tersebutyakni soal kepastian hukum dan penyelesaian konflik agrariadata spasial dan kelembagaan yang terpaduketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanahpenataan akses dan distribusiserta pengawasan dan keberlanjutan. Kelima aspek tersebut perlu masuk ke dalam substansi RUU agar Reforma Agraria memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan dapat dilaksanakan secara terpadu.
“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanahtetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenanganketidaksesuaian pemanfaatan ruanglemahnya pengawasanserta belum seragamnya kebijakan antarsektor. Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” tegas Wamen Ossy.
Pertemuan ini sekaligus membahas dan menyempurnakan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berasal dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat. Pembahasan dipimpin oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPNEmbun Saridengan fokus pada pendalaman substansipenyelarasan antarkementerian/lembagaserta penyempurnaan DIM yang telah dihimpun.
Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. SebelumnyaRUU tentang Pengaturan Reforma Agraria juga telah dibahas bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada Selasa (01/09/2026). (*)
Ket. Foto:
Wamen ATR/Waka BPNOssy Dermawan. (Ist)

