Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. “Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian.

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol.

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan. “Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian. (*)

Ket. Foto:

Suasana pelayanan pertanahan di salah satu Kantor BPN. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Pegawai Kantor Pertanahan Kota Mataram Ikut Ambil Bagian dalam Transformasi Pelayanan ATR/BPN

Mataram -  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmennya dalam membangun pelayanan publik yang profesional dan terpercaya melalui penyelenggaraan...

Ramadan 2026, PLN UIW NTB Gencarkan Edukasi Bahaya Kelistrikan kepada Masyarakat dan Pelajar

Mataram – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) menggencarkan edukasi keselamatan kelistrikan kepada masyarakat menjelang Idul Fitri 1447 H...

Polresta Mataram Amankan 10 Terduga dan Sita 31,25 Gram Sabu dalam Operasi di Ampenan

Mataram – Sebanyak 10 terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram dalam operasi penggerebekan di dua lokasi berbeda...

Preciosa Lombok Residence Mulai Dibangun, Hadirkan Hunian Premium Bernuansa Lokal

Mataram - Proyek hunian wisata premium bertaraf internasional, Preciosa Lombok Residence, resmi memulai babak awal pembangunannya melalui prosesi ground breaking di Pantai Selak Dondon,...

DPRD NTB Minta Pemprov Perbaiki Bertahap Jalan Provinsi yang Rusak Jelang Idul Fitri

Mataram  – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Sudirsah Sujanto, meminta Pemerintah Provinsi NTB segera melakukan perbaikan secara bertahap terhadap sejumlah...