Mataram, 25 Februari 2026 – Kantor Pertanahan Kota Mataram melalui Panitia Pemeriksaan Tanah melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data fisik dan yuridis atas bidang tanah yang diajukan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemilik tanah.
Dalam pelaksanaannya, tim panitia yang terdiri dari unsur Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat turun langsung ke lokasi. Mereka melakukan verifikasi batas tanah, pengukuran, serta pencocokan dokumen kepemilikan dengan kondisi riil di lapangan.
Proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemohon dan saksi-saksi setempat. Langkah ini diambil agar seluruh tahapan berjalan transparan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram menyampaikan bahwa pemeriksaan tanah merupakan tahapan krusial dalam pelayanan pertanahan. Ia menegaskan komitmen untuk menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan akuntabel. Melalui pemeriksaan ini, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum sehingga tanah yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara aman dan produktif.
Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, I Wayan Sudhiarta, menjelaskan bahwa tujuan utama pemeriksaan tanah adalah memastikan kesesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan berkas permohonan yang diajukan.
“Dengan pemeriksaan ini, setiap data yang masuk benar-benar mencerminkan keadaan sebenarnya. Hal ini penting agar tidak menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Selain pemeriksaan teknis, kegiatan ini juga menjadi momentum sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan. Panitia mengingatkan warga untuk menjaga dokumen kepemilikan, segera melaporkan jika terjadi perubahan data, serta aktif berpartisipasi dalam program pendaftaran tanah yang digagas pemerintah.
Dengan adanya kegiatan pemeriksaan tanah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan semakin meningkat. Di sisi lain, langkah ini juga mendukung terwujudnya tertib administrasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan di Kota Mataram.


