BerandaNTBSeleksi KI NTB Disoal, Calon Gagal Lolos Laporkan Timsel ke DPRD

Seleksi KI NTB Disoal, Calon Gagal Lolos Laporkan Timsel ke DPRD

Date:

Berita terkait

BPN Kota Mataram: Wajah Baru, Semangat Baru dalam Pelayanan Pertanahan

Mataram – Transformasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata...

Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Pegawai Kantor Pertanahan Kota Mataram Ikut Ambil Bagian dalam Transformasi Pelayanan ATR/BPN

Mataram – Pegawai Kantor Pertanahan Kota Mataram turut ambil...
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Koran Lombok, Mataram – Komisi I DPRD NTB menerima hearing sejumlah calon  anggota Komisi Informasi (KI)  Nusa Tenggara Barat (NTB) yang gagal masuk ke tahap 15 besar. Kedatangan mereka untuk menyampaikan keberatan terhadap kinerja tim seleksi (timsel) dan menilai proses seleksi cacat prosedur karena sejumlah persyaratan yang ditetapkan tidak dijalankan secara konsisten.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohammad Akri, menegaskan akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan memanggil tim seleksi agar mendapatkan penjelasan secara berimbang.

“Kami akan memanggil timsel supaya informasinya balance. Kami selaku DPRD, khususnya Komisi I, harus mengakomodir aspirasi yang masuk,” ucap Akri, Senin, (15/12/25).

Akri memastikan DPRD telah menerima daftar 15 besar hasil seleksi timsel. Namun demikian, Komisi I tetap berkewajiban menampung keberatan sebagai bahan pertimbangan sebelum melanjutkan tahapan berikutnya.

“Ketika kami memutuskan sesuatu, itu harus on the track sesuai undang-undang. Maka hal-hal seperti ini perlu kami akomodasi,” ujar Politisi PPP NTB itu.

Akri memastikan jadwal fit and proper test dengan adanya pengaduan tersebut tidak akan mengganggu secara signifikan. Dia menargetkan proses fit and proper test dapat tetap diselesaikan pada Desember, dengan catatan DPRD terlebih dahulu mendengarkan keterangan dari pihak yang berkeberatan dan tim seleksi.

“Desember sudah selesai, tentu dengan mendengarkan dulu dari pihak yang berkeberatan dan timsel, sehingga persoalannya bisa kita temukan secara utuh,” kata Akri.

Anggota Komisi I Bidang DPRD NTB, Suhaimi, mengatakan ada saran penundaan ini dilakukan untuk mengakomodir sejumlah pihak yang masih keberatan terhadap proses hasil seleksi yang dilakukan timsel calon KI NTB.

“Proses seleksi KI ditunda itu adalah konsekuensi, karena kita ingin pastikan agar semua seleksi ini dilakukan secara terbuka. Apalagi teman-teman yang tidak lulus sedang melayangkan gugatan di PTUN dan Ombudsman, karena ada dugaan cacat administrasi, cacat subtansi, dan intervensi terhadap tim pansel,” ujarnya politikus PDIP itu, saat diwawancara usai menerima Hearing.

Menurutnya, saran penundaan seleksi ini penting dilakukan, untuk menghindari persoalan dikemudian hari lantaran masih adanya keberatan yang dilayangkan terhadap proses seleksi calon KI NTB.

“Ini konsekuensi, karena seharusnya kita sudah harus melakukan fit and proper test tapi belum bisa kita lakukan karena ada situasi seperti ini, tapi ini masih pilihan-pilihan apakah kita akan ambil itu atau tidak, kita periksa dulu, kita berikan kesempatan tim pansel untuk memberikan penjelasan dulu,” kata Suhaimi.

Disinggung sampai kapan kalau pun diputuskan penundaan proses seleksi KI ini. Suhaimi menjelaskan belum ada tenggat waktu karena penundaan ini baru berupa saran. Pihaknya berharap persoalan ini bisa secepatnya dapat diselesaikan sehingga tidak berlarut-larut.

“Secepatnya lah. Karena kita juga melihat padatnya jadwal yang ada. Karena kalau mau lihat laporannya mau tidak mau (tunda) karena ada yang sensitif yang dilaporkan sehingga ini perlu diklarifikasi,” tandas Suhaimi.

Sebelumnya, Hendri, salah satu peserta hearing, mengatakan keberatan dirinya dan peserta lainnya didasarkan pada sejumlah temuan administratif yang dinilai bertentangan dengan persyaratan seleksi yang dibuat oleh timsel sendiri.

Salah satunya, terkait surat keterangan sehat yang seharusnya diterbitkan oleh minimal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Namun faktanya ada peserta yang menggunakan surat dari puskesmas dan tetap dinyatakan lolos.

“Padahal ini beda. Tidak ada ahli kejiwaan yang memadai di puskesmas untuk melakukan pemeriksaan tersebut,” ujarnya. 

Hendri juga menyoroti formulir pernyataan tidak terlibat partai politik yang wajib ditandatangani di atas meterai. Tetapi, dalam praktiknya, ia mengklaim ada dua orang peserta yang tetap lolos ke 15 besar meskipun diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Keberatan lain juga disampaikan terkait tahapan wawancara, psikotes, dan dinamika kelompok yang hasilnya tidak pernah diumumkan secara terbuka.

“Seharusnya hasil psikotes dan dinamika kelompok itu diumumkan sebagai landasan kenapa seseorang bisa lolos ke 15 besar,” ungkapnya.

Tidak hanya mengadu ke DPRD, para peserta juga akan menempuh jalur hukum. Dia menyebut pihaknya telah mengajukan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB dan dalam waktu dekat akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Insyaallah minggu ini, kalau tidak Selasa atau Rabu, kami ajukan ke PTUN. Kami mengajukan keberatan atas keputusan timsel dan meminta pencabutan SK pengumuman 15 besar,” tukasnya. ()

Ket. Foto:

Suasana hearing calon anggota KI yang gagal masuk 15 besar di Komisi I DPRD NTB. (Koran Lombok/fit)

- Advertisement -

Langganan GRATIS

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Terbaru