BerandaLombok BaratPemkab Lobar dan PN Mataram Kerjasama Sidang Keliling

Pemkab Lobar dan PN Mataram Kerjasama Sidang Keliling

Date:

Berita terkait

BPN Kota Mataram: Wajah Baru, Semangat Baru dalam Pelayanan Pertanahan

Mataram – Transformasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata...

Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Pegawai Kantor Pertanahan Kota Mataram Ikut Ambil Bagian dalam Transformasi Pelayanan ATR/BPN

Mataram – Pegawai Kantor Pertanahan Kota Mataram turut ambil...
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Koran Lombok, Lombok Barat – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bersama Pengadilan Negeri Mataram menandatangani Nota Kesepahaman Penyebaran Informasi Pengembangan Aplikasi dan Sidang Keliling. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Lombok Barat, Jum’at 21 Maret 2025.

Kegiatan ini di hadiri oleh Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini, Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha, Sekda Lobar H. Ilham, Kepala Pengadilan Negeri Mataram Ary Wahyu Irawan, SH . MH, beserta Tim dari Pengadilan Negeri Mataram, Inspektur Inspektorat Lobar dan Kepala OPD terkait

Bupati Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dalam sambutannya mengatakan, bahwa Pemda Lobar mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang telah melakukan terobosan di bidang peradilan melalui sidang keliling. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai perubahan dokumen yang membutuhkan keputusan pengadilan. Ia berharap agar kerjasama ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Lewat sidang keliling tersebut, diharapkan dapat tercipta peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan khususnya tentang dokumen kependudukan, dan lebih utamanya dapat memberikan akses pada keadilan yang memberikan kesempatan bagi semua kalangan untuk mendapat keadilan," ujarnya

Bupati LAZ meminta agar proses ini dapat dilakukan dengan tertib dan maksimal. Ia mengatakan tentu hal tersebut terlebih dahulu perlu diperiksa, di catat, dan kemudian di inventaris. Bupati LAZ mengatakan dalam melaksanakan sidang keliling ini yang paling mudah adalah permasalahan yang berkaitan dengan perubahan dokumen kependudukan yang membutuhkan keputusan pengadilan.

Hal tersebut sesuai dengan apa yang telah disampaikan dari pihak pengadilan negeri Mataram bahwa sesungguhnya kegiatan ini sudah memiliki payung hukum dan ini sebagai komitmen bersama untuk selalu kerjasama dalam memberikan edukasi dan pendekatan kepada masyarakat yang ada di Lombok Barat.

Bupati berharap, penandatanganan MoU ini jangan sekedar menjadi seremoni saja, yang paling penting adalah hakikatnya untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dengan memperhatikan prosedur da aturan yang ada.

"Penandatanganan MoU ini agar betul-betul kita optimalkan sehingga penyampaian ke masyarakat dan bisa menjadi edukasi kepada seluruh masyarakat Lombok Barat. Mudah-mudahan ini menjadi pintu masuk untuk bisa menjembatani kebutuhan masyarakat sekaligus sebagai ruang pengabdian kita yang lebih luas kepada seluruh masyarakat," harapnya

Pemda Lobar bersama Pengadilan Negeri Mataram akan hadir di masyarakat dalam melaksanakan sidang keliling. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan sidang keliling ini untuk mengurus perbaikan dokumen kependudukan yang membutuhkan putusan pengadilan. (F2)

Ket. Foto :
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan Kepala Pengadilan Negeri Mataram Ary Wahyu Irawan melakukan penandatangan kerjasama Penyebaran Informasi Pengembangan Aplikasi dan Sidang Keliling, disaksikan oleh Wakil Bupati Lobar Hj. Nurul Adha dan Sekda Ilham. (Ist)

[attach 1]

- Advertisement -
Redaksihttps://koranlombok.com
Redaksi HarianNusa.com

Langganan GRATIS

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Terbaru