# Tanah Warisan Tercatat sebagai Aset Negara? ATR/BPN Jelaskan Peluang Pemulihan Hak Warga

- Link: https://koranlombok.com/2026/10/28/tanah-warisan-aset-negara-pemulihan-hak-warga-atr-bpn/
- Published: 2026-10-28T15:59:55+08:00
- Author: NewsRoom

**KORANLOMBOK.COM, JAKARTA** – Masyarakat yang tanah warisan leluhurnya tercatat
sebagai aset negara berpeluang mendapatkan pemulihan hak. Namun, hak atas tanah 
tersebut harus dapat dibuktikan melalui pemeriksaan.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menjelaskan 
bahwa mekanisme pemulihan hak menjadi salah satu bagian penting dalam pengaturan
reforma agraria untuk menangani konflik pertanahan.

“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah
ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti
pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Embun
Sari dalam keterangan resmi, Senin (26/10/2026).

## Tidak Otomatis, Hak Warga Harus Dibuktikan

Menurut ATR/BPN, pemulihan hak hanya dapat dilakukan apabila pemeriksaan membuktikan
bahwa masyarakat memang memiliki hak atas tanah yang disengketakan. Pemeriksaan 
perlu mempertimbangkan riwayat penguasaan tanah, asal-usul perolehan, dokumen atau
bukti hak, serta kedudukan hukum pihak-pihak terkait.

Persoalan menjadi lebih rumit ketika tanah yang disengketakan tercatat sebagai barang
milik negara (BMN), barang milik daerah (BMD), atau aset badan usaha milik negara
dan daerah (BUMN/BUMD).

Embun Sari menyebut keterbatasan kewenangan ATR/BPN selama ini menjadi salah satu
kendala dalam penyelesaian kasus yang melibatkan pencatatan aset negara.

“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan
hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan
BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.

## Ditujukan untuk Memperkuat Kepastian Hukum

Kementerian ATR/BPN berharap pengaturan tersebut dapat memberikan landasan penyelesaian
konflik yang lebih terstruktur dan adil, sekaligus melindungi hak masyarakat serta
kepentingan negara.

Meski demikian, penetapan hak tidak cukup hanya berdasarkan klaim bahwa tanah telah
ditempati turun-temurun. Bukti dan hasil pemeriksaan tetap menjadi penentu.

_Catatan redaksi: Keterangan ini bersumber dari siaran pers ATR/BPN Nomor 41/SP/
X/BH/2026. Status dan ketentuan akhir regulasi yang disebut sebagai UU Pengaturan
Reforma Agraria belum diverifikasi secara independen._

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/10/28/tanah-warisan-aset-negara-pemulihan-hak-warga-atr-bpn/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/10/28/tanah-warisan-aset-negara-pemulihan-hak-warga-atr-bpn/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/10/28/tanah-warisan-aset-negara-pemulihan-hak-warga-atr-bpn/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/10/28/tanah-warisan-aset-negara-pemulihan-hak-warga-atr-bpn/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/10/28/tanah-warisan-aset-negara-pemulihan-hak-warga-atr-bpn/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/10/28/tanah-warisan-aset-negara-pemulihan-hak-warga-atr-bpn/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/10/28/tanah-warisan-aset-negara-pemulihan-hak-warga-atr-bpn/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Tanah%20Warisan%20Tercatat%20sebagai%20Aset%20Negara%3F%20ATR%2FBPN%20Jelaskan%20Peluang%20Pemulihan%20Hak%20Warga&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F10%2F28%2Ftanah-warisan-aset-negara-pemulihan-hak-warga-atr-bpn%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
