# Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

- Link: https://koranlombok.com/2026/10/22/kementerian-atr-bpn-selesaikan-3018-kasus-pertanahan/
- Published: 2026-10-22T10:00:00+08:00
- Author: NewsRoom

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
menyelesaikan 3.018 kasus pertanahan dalam dua tahun terakhir. Penanganan sengketa,
konflik, dan perkara pertanahan terus dilakukan untuk melindungi hak masyarakat 
dan memberikan kepastian hukum atas tanah.

“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku
untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut
telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua 
tahun terakhir ini,” kata Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan(
PSKP), Iljas Tedjo Prijono, di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan data periode 2024–2025, terdapat 5.652 kasus pertanahan. Sebanyak 2.135
kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus masih ditangani.
Pada periode 2025–2026, tercatat 4.102 kasus masuk, dengan 883 kasus selesai dan
3.219 kasus atau 78,47 persen masih dalam proses.

Menurut Iljas, penyelesaian kasus membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak, 
termasuk aparat penegak hukum. “Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama 
dengan berbagai stakeholders, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini
adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan
efektif,” ujarnya.

Selain menangani sengketa, ATR/BPN berupaya mencegah tindak pidana pertanahan, termasuk
praktik mafia tanah, melalui kerja sama dengan Satgas Anti Mafia Tanah.

Kementerian ATR/BPN menyebut upaya tersebut berhasil mencegah potensi kerugian senilai
Rp23,3 triliun dan menyelamatkan 14.315,36 hektare tanah. Rinciannya meliputi kerugian
nyata (real loss) Rp7,45 triliun, potensi kerugian (potential loss) Rp12,17 triliun,
dan potensi kehilangan penerimaan negara (fiscal loss) Rp3,74 triliun.

Kerugian nyata merupakan kerugian yang sudah dialami korban. Potensi kerugian mencakup
hilangnya manfaat ekonomi atau tertundanya investasi, sedangkan kerugian fiskal 
berkaitan dengan penerimaan negara yang berpotensi tidak terpenuhi, seperti PNBP,
PPh, dan BPHTB.

Iljas menegaskan penanganan kasus pertanahan akan terus ditingkatkan. “Kami berharap
langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan
kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” katanya.

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/10/22/kementerian-atr-bpn-selesaikan-3018-kasus-pertanahan/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/10/22/kementerian-atr-bpn-selesaikan-3018-kasus-pertanahan/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/10/22/kementerian-atr-bpn-selesaikan-3018-kasus-pertanahan/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/10/22/kementerian-atr-bpn-selesaikan-3018-kasus-pertanahan/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/10/22/kementerian-atr-bpn-selesaikan-3018-kasus-pertanahan/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/10/22/kementerian-atr-bpn-selesaikan-3018-kasus-pertanahan/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/10/22/kementerian-atr-bpn-selesaikan-3018-kasus-pertanahan/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Lindungi%20Hak%20Masyarakat%2C%20Kementerian%20ATR%2FBPN%20Selesaikan%203.018%20Kasus%20Pertanahan&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F10%2F22%2Fkementerian-atr-bpn-selesaikan-3018-kasus-pertanahan%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
