# Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

- Link: https://koranlombok.com/2026/08/21/mulai-17-agustus-17-kantah-terapkan-peralihan-hak-terintegrasi-urus-balik-nama-maksimal-10-hari/
- Published: 2026-08-21T11:44:40+08:00
- Author: NewsRoom

Jakarta – Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik IndonesiaKementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Peralihan
Hak Terintegrasi atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Peralihan
Hak Terintegrasi jadi wujud transformasi layanan pertanahan yang bisa memberikan
kepastian waktu penyelesaian bagi masyarakat dalam proses balik nama sertipikat.

“Fase satu di 17 kantorkita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan
efektif 10 hari. Asas kita ini melakukan inovasi ini asasnya adalah memberikan kepastian
sama masyarakat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPNNusron Wahidsaat acara _Launching_ 
Transformasi Layanan dan Organisasidi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi
Jakarta BaratSenin (17/08/2026).

Kepastian waktu menjadi salah satu prinsip utama dalam transformasi layanan pertanahan
yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Adapun skema Peralihan Hak Terintegrasi mencakup
tiga tahapan. Pertamaverifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
oleh pemerintah daerah (Pemda) selama tiga hari dengan menggunakan pendekatan fiktif
positif. Artinyaapabila dalam waktu tiga hari BPHTB tidak diverifikasi oleh Pemdamaka
permohonan tersebut dianggap disetujui.

Keduapembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama
dua hari. Ketigaberkas permohonan masyarakat diproses di Kantah paling lama lima
hari. Dengan demikiankeseluruhan rangkaian Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal
10 hari.

Komitmen dalam menjalankan transformasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi diperkuat
dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi
_pilot project_ fase I. Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsungyaitu
Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta BaratJakarta UtaraJakarta PusatJakarta SelatanKota
Tangerang Selatandan Kota Depok.

Sementara itu11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daringyakni
Kantah Kota Surabaya IKabupaten MalangKota SemarangKabupaten SemarangKota BatamKota
PontianakKota SamarindaKabupaten BadungKabupaten BulelengKota Makassardan Kota Kupang.
Pakta Integritas juga ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran
Tanah (PHPT)Asnaedi.

Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi akan diperluas secara bertahap. Setelah fase
I dimulai di 17 Kantahrencananya sebanyak 24 Kantah akan ditambahkan pada 24 September
2026. Selanjutnyacakupan layanan ditargetkan terus diperluas hingga mencapai 100
Kantah pada akhir Desember 2026.

“Dengan begitutransformasinya insyaallah tuntas tahun depan. Kalau 100 kantorberarti
adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari
total layanan pertanahan. Sementara itukantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar
15%,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.

Pada prinsipnyatransformasi dilakukan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang
memberikan kepastian sekaligus memenuhi hak dasar masyarakat. “Kita ini adalah pelayanan
publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan inimaka kita memastikan hak-hak dasar
masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkas Menteri Nusron. (MW/JR)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/08/21/mulai-17-agustus-17-kantah-terapkan-peralihan-hak-terintegrasi-urus-balik-nama-maksimal-10-hari/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/08/21/mulai-17-agustus-17-kantah-terapkan-peralihan-hak-terintegrasi-urus-balik-nama-maksimal-10-hari/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/08/21/mulai-17-agustus-17-kantah-terapkan-peralihan-hak-terintegrasi-urus-balik-nama-maksimal-10-hari/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/08/21/mulai-17-agustus-17-kantah-terapkan-peralihan-hak-terintegrasi-urus-balik-nama-maksimal-10-hari/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/08/21/mulai-17-agustus-17-kantah-terapkan-peralihan-hak-terintegrasi-urus-balik-nama-maksimal-10-hari/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/08/21/mulai-17-agustus-17-kantah-terapkan-peralihan-hak-terintegrasi-urus-balik-nama-maksimal-10-hari/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/08/21/mulai-17-agustus-17-kantah-terapkan-peralihan-hak-terintegrasi-urus-balik-nama-maksimal-10-hari/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Mulai%2017%20Agustus%2017%20Kantah%20Terapkan%20Peralihan%20Hak%20Terintegrasi%2C%20Urus%20Balik%20Nama%20Maksimal%2010%20Hari&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F08%2F21%2Fmulai-17-agustus-17-kantah-terapkan-peralihan-hak-terintegrasi-urus-balik-nama-maksimal-10-hari%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
