# Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

- Link: https://koranlombok.com/2026/08/13/cerita-masyarakat-urus-balik-nama-sertipikat-sebelum-pemberlakukan-uji-coba-layanan-peralihan-hak-10-hari/
- Published: 2026-08-13T20:26:37+08:00
- Author: NewsRoom

Kota Semarang – Mengurus peralihan hak atas tanah tidak sebatas melengkapi dokumen
persyaratan. Dalam prosesnya ada tahapan yang melibatkan beberapa pihakseperti Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah (Pemda). Kondisi itu tak jarang 
membuat masyarakat menunggu tanpa mengetahui secara pasti kapan seluruh tahap Peralihan
Hak akan selesai. Untuk memberikan kepastian waktu yang lebih jelas kepada masyarakatKementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokus melakukan transformasi
dalam layanan pertanahan melalui uji coba layanan Peralihan Hak 10 Hari. 

Layanan Peralihan Hak 10 Hari ini dirancang dengan alur penyelesaian yang mencakup
verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda dalam waktu
3 haripembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari. Kemudianuntuk urusan
di Kantor Pertanahan (Kantah)setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta
melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak(
PNBP)waktu penyelesaiannya paling lama 5 hari. 

Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara bertahap. Untuk _pilot project_
tahap pertama akan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantahsalah satunya Kantah
Kota Semarang. Selanjutnyatahap kedua akan dilaksanakan pada 24 September 2026 di
24 Kantah dan akan diperluas secara bertahap ke depannya.

Menjelang pelaksanaannyamasyarakat yang sudah sering mengurus Peralihan Hak di Kantah
merasa optimis Layanan Peralihan Hak 10 Hari benar bisa diterapkan. Berdasarkan 
pengalaman Tulus Satriawan (53) di Kantah Kota Semarangproses mengurus balik nama
sertipikat tanahnya tidak memakan waktu yang lama.  

“Pengalaman sayakalau berkasnya sudah lengkapproses Peralihan Hak biasanya selesai
sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya 
yakinKantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus Satriawan
saat ditemui di Kantah Kota Semarang pada Kamis (06/08/2026).

Keyakinan serupa disampaikan Dedi (32)yang sedang dalam proses mengurus Peralihan
Hak di Kantah Kota Semarang. Menurutnyapelayanan yang diterima selama ini sudah 
sesuai harapan. Sebagai masyarakatia menyebut bahwa dalam urusan pertanahan yang
dibutuhkan bukan hanya pelayanan yang cepatnamun juga kepastian mengenai kapan proses
akan selesai sehingga masyarakat bisa memperkirakan kapan produk akan diterima dan
tidak lagi menunggu tanpa kejelasan.

“Selama inikalau persyaratannya sudah lengkapprosesnya memang sudah cepat. Dengan
adanya target waktu penyelesaian inikami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas
akan selesai,” pungkas Dedi. (*)

Ket. Foto: 

Situasi disalah satu pelayanan saat Masyarakat sedang mengurus balik nama sertipikat.(
Ist)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/08/13/cerita-masyarakat-urus-balik-nama-sertipikat-sebelum-pemberlakukan-uji-coba-layanan-peralihan-hak-10-hari/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/08/13/cerita-masyarakat-urus-balik-nama-sertipikat-sebelum-pemberlakukan-uji-coba-layanan-peralihan-hak-10-hari/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/08/13/cerita-masyarakat-urus-balik-nama-sertipikat-sebelum-pemberlakukan-uji-coba-layanan-peralihan-hak-10-hari/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/08/13/cerita-masyarakat-urus-balik-nama-sertipikat-sebelum-pemberlakukan-uji-coba-layanan-peralihan-hak-10-hari/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/08/13/cerita-masyarakat-urus-balik-nama-sertipikat-sebelum-pemberlakukan-uji-coba-layanan-peralihan-hak-10-hari/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/08/13/cerita-masyarakat-urus-balik-nama-sertipikat-sebelum-pemberlakukan-uji-coba-layanan-peralihan-hak-10-hari/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/08/13/cerita-masyarakat-urus-balik-nama-sertipikat-sebelum-pemberlakukan-uji-coba-layanan-peralihan-hak-10-hari/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Cerita%20Masyarakat%20Urus%20Balik%20Nama%20Sertipikat%20Sebelum%20Pemberlakukan%20Uji%20Coba%20Layanan%20Peralihan%20Hak%2010%20Hari&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F08%2F13%2Fcerita-masyarakat-urus-balik-nama-sertipikat-sebelum-pemberlakukan-uji-coba-layanan-peralihan-hak-10-hari%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
