# Tanah Pecatu 39 Are yang Disalahgunakan Oknum Kades Akhirnya Kembali ke Pemkab Lombok Barat

- Link: https://koranlombok.com/2026/08/06/tanah-pecatu-39-are-yang-disalahgunakan-oknum-kades-akhirnya-kembali-ke-pemkab-lombok-barat/
- Published: 2026-08-06T09:51:49+08:00
- Author: NewsRoom

,Lombok Barat – Tanah pecatu seluas 3.900 meter persegi (39 are) di Desa Bagik Polak
yang sempat disalahgunakan secara ilegal oleh oknum kepala desa akhirnya kembali
menjadi aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Sertifikat tanah tersebut diserahkan
Kejaksaan Negeri Mataram kepada Pemkab Lombok BaratRabu (5/8/2026)setelah melalui
proses hukum.

Pengembalian aset itu menjadi langkah penting dalam upaya penyelamatan aset daerah
sekaligus mempertegas komitmen pemerintah untuk menjaga aset negara dari penyalahgunaan.

Wakil Bupati Lombok BaratHj. Nurul Adhamenyampaikan apresiasi kepada Kejari Mataram
yang telah mengawal proses hukum hingga aset tersebut berhasil dipulihkan.

Menurutnyakasus tersebut menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah untuk
memperkuat penataan administrasi dan pengamanan aset agar kejadian serupa tidak 
terulang.

“Meski nilainya tidak terlalu besarini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar
tidak ada lagi penyalahgunaan aset. Penataan dan pencatatan aset daerah harus terus
diperbaiki,” ujarnya.

Tak hanya kembali menjadi milik pemerintahtanah pecatu tersebut juga disiapkan untuk
memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Pemkab Lombok Barat berencana memanfaatkan
lahan itu melalui skema penyewaan kepada pihak ketiga sebagai salah satu sumber 
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Banyak aset daerah yang telah dimanfaatkan melalui skema sewa untuk menambah PAD.
Informasi dari BPKADlahan ini juga sudah diminati calon penyewa,” kata Nurul Adha.

Ia berharap kerja sama antara Pemkab Lombok Barat dan Kejari Mataram terus diperkuatbaik
dalam penyelamatan aset maupun pendampingan hukum terhadap berbagai program pembangunan
sehingga seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

Sementara ituKepala Kejaksaan Negeri MataramGde Made Pasekmenegaskan pengembalian
tanah pecatu tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung penyelamatan
aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Menurutnyapembenahan tata kelola aset di Lombok Barat masih menjadi pekerjaan yang
harus terus dilakukan. Karena ituKejari Mataram melalui bidang pidana khususperdata
dan tata usaha negara (Datun)serta intelijen terus melakukan evaluasi dan pengawasan
terhadap berbagai persoalan aset daerah.

“Fokus kami adalah pemulihan dan evaluasi aset agar tata kelola aset pemerintah 
menjadi lebih baik. Kami juga terus mengkaji sejumlah persoalan aset lainnya untuk
memastikan tidak ada aset negara yang berpindah tangan secara melawan hukum,” tegasnya.

Pengembalian tanah pecatu di Desa Bagik Polak diharapkan menjadi momentum mempercepat
penataan aset daerah sekaligus memastikan setiap aset pemerintah dapat dimanfaatkan
secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan PAD Kabupaten Lombok
Barat. (F*)

Ket. Foto:

Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha menerima kembali Sertifikat Tanah Pecatu
di Desa Bagek PolakKecamatan Labuapi yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan
Negeri MataramGde Made Pasek.  (Ist)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/08/06/tanah-pecatu-39-are-yang-disalahgunakan-oknum-kades-akhirnya-kembali-ke-pemkab-lombok-barat/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/08/06/tanah-pecatu-39-are-yang-disalahgunakan-oknum-kades-akhirnya-kembali-ke-pemkab-lombok-barat/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/08/06/tanah-pecatu-39-are-yang-disalahgunakan-oknum-kades-akhirnya-kembali-ke-pemkab-lombok-barat/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/08/06/tanah-pecatu-39-are-yang-disalahgunakan-oknum-kades-akhirnya-kembali-ke-pemkab-lombok-barat/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/08/06/tanah-pecatu-39-are-yang-disalahgunakan-oknum-kades-akhirnya-kembali-ke-pemkab-lombok-barat/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/08/06/tanah-pecatu-39-are-yang-disalahgunakan-oknum-kades-akhirnya-kembali-ke-pemkab-lombok-barat/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/08/06/tanah-pecatu-39-are-yang-disalahgunakan-oknum-kades-akhirnya-kembali-ke-pemkab-lombok-barat/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Tanah%20Pecatu%2039%20Are%20yang%20Disalahgunakan%20Oknum%20Kades%20Akhirnya%20Kembali%20ke%20Pemkab%20Lombok%20Barat&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F08%2F06%2Ftanah-pecatu-39-are-yang-disalahgunakan-oknum-kades-akhirnya-kembali-ke-pemkab-lombok-barat%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
