# Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara

- Link: https://koranlombok.com/2026/07/16/kemeterian-atr-bpn-tegaskan-pendaftaran-tanah-ulayat-bukan-untuk-jadikan-tanah-adat-sebagai-tanah-negara/
- Published: 2026-07-16T10:11:06+08:00
- Author: NewsRoom

Kampar – Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Rezka Oktoberiamenegaskan bahwa program
pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah
negara. Sebaliknyapengadministrasian tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara
untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. 

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan
untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negaramaupun memfasilitasi kepentingan
investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi
kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadisama sekali tidak ada
tujuan untuk menghilangkan hak adat,” ujar Rezka Oktoberia saat Kunjungan Lapangan
dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung SahilanKabupaten KamparKamis(
09/07/2026).

Rezka Oktoberia menjelaskanpendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan
hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai
adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Pendaftaran tanah jadi wujud kehadiran
negara dalam memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi sekaligus menjawab
kebutuhan hukum di masa kini.

Keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat
adat sebagai pemegang hak. “Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hakbukan kewajiban. 
Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh
zaman,” tuturnya.

Tanah ulayat yang sudah terdaftar dan tersertipikasi bisa memberikan banyak manfaat
bagi masyarakat hukum adat. Selain memberikan kepastian hukumpendaftaran tanah juga
berfungsi melindungi aset masyarakat hukum adatmencegah sengketa dan konflik akibat
tumpang tindih klaimserta menjaga agar tanah ulayat tidak hilang atau beralih secara
tidak sah di masa mendatang.

Rezka Oktoberia menyebuttanah ulayat merupakan tanah dengan gabungan nilai ekonomi
sekaligus nilai sosialbudayadan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat
hukum adat. Oleh karena ituperlindungan hukum atas tanah ulayat sangatlah penting
agar hak atas tanah tetap terjaga hingga generasi mendatang. “Pendaftaran tanah 
ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat
adat. Bukan hanya hari initapi juga untuk anak cucu di masa depan,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi RiauKantor Pertanahan
Kabupaten Kamparpemerintah daerahninik mamaktokoh adatdan masyarakat hukum adat.
Selain meninjau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilanseluruh pihak juga berdialog
untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adatstatus tanah ulayatserta langkah-
langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat tersebut. (*)

Ket. Foto: 

Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Rezka Oktoberiadan jajarannya saat Kunjungan 
Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung SahilanKabupaten
KamparKamis (09/07/2026). (Ist)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/07/16/kemeterian-atr-bpn-tegaskan-pendaftaran-tanah-ulayat-bukan-untuk-jadikan-tanah-adat-sebagai-tanah-negara/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/07/16/kemeterian-atr-bpn-tegaskan-pendaftaran-tanah-ulayat-bukan-untuk-jadikan-tanah-adat-sebagai-tanah-negara/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/07/16/kemeterian-atr-bpn-tegaskan-pendaftaran-tanah-ulayat-bukan-untuk-jadikan-tanah-adat-sebagai-tanah-negara/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/07/16/kemeterian-atr-bpn-tegaskan-pendaftaran-tanah-ulayat-bukan-untuk-jadikan-tanah-adat-sebagai-tanah-negara/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/07/16/kemeterian-atr-bpn-tegaskan-pendaftaran-tanah-ulayat-bukan-untuk-jadikan-tanah-adat-sebagai-tanah-negara/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/07/16/kemeterian-atr-bpn-tegaskan-pendaftaran-tanah-ulayat-bukan-untuk-jadikan-tanah-adat-sebagai-tanah-negara/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/07/16/kemeterian-atr-bpn-tegaskan-pendaftaran-tanah-ulayat-bukan-untuk-jadikan-tanah-adat-sebagai-tanah-negara/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Kemeterian%20ATR%2FBPN%20Tegaskan%20Pendaftaran%20Tanah%20Ulayat%20Bukan%20untuk%20Jadikan%20Tanah%20Adat%20sebagai%20Tanah%20Negara&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F07%2F16%2Fkemeterian-atr-bpn-tegaskan-pendaftaran-tanah-ulayat-bukan-untuk-jadikan-tanah-adat-sebagai-tanah-negara%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
