# Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

- Link: https://koranlombok.com/2026/07/08/perlindungan-warisan-masyarakat-adat-kabupaten-buton-diperkuat-melalui-pengadministrasian-dan-pendaftaran-tanah-ulayat/
- Published: 2026-07-08T11:08:14+08:00
- Author: NewsRoom

Buton – Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah dengan masyarakat
hukum adat yang masih lestari. Untuk menjaga kelestarian masyarakat hukum adat agar
tak tergerus waktuKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (
ATR/BPN) memperkuat perlindungan hak atas tanah-tanah ulayat.

“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih adanegara mengakuimenghormatidan
melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayatkita ingin
memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat AdatSlameto Dwi Martonodalam acara
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten ButonKamis(
02/07/2026).

Menurut Slameto Dwi Martonokuatnya sejarah adat di Kabupaten Buton menjadi modal
penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Namunsebelum
didaftarkanperlu dipastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat hukum adat beserta 
tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratanpengadministrasian
dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus
memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena ituidentifikasi harus dilakukan
secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelas Slameto Dwi
Martono.

Ia menjelaskanPeraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan pilihan
kepada masyarakat hukum adat untuk melakukan pengadministrasian hingga penerbitan
daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Pilihan tersebut diberikan sesuai kesepakatan masyarakat hukum adat sehingga tidak
ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.

Selain ituSlameto Dwi Martono menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah
ulayat bukan berarti negara mengambil alih tanah masyarakat hukum adat. Sebaliknyahak
tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan 
maupun diperjualbelikansekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif
sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton.
Mereka aktif bertanya dan berdiskusi dalam upaya mempertahankan agar tanah ulayatnya
tetap eksis. Turut memberikan materiperwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
dan Kementerian Dalam Negeri. Pada acara ini dilakukan pertukaran plakat antara 
Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton. (JM/RZ)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/07/08/perlindungan-warisan-masyarakat-adat-kabupaten-buton-diperkuat-melalui-pengadministrasian-dan-pendaftaran-tanah-ulayat/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/07/08/perlindungan-warisan-masyarakat-adat-kabupaten-buton-diperkuat-melalui-pengadministrasian-dan-pendaftaran-tanah-ulayat/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/07/08/perlindungan-warisan-masyarakat-adat-kabupaten-buton-diperkuat-melalui-pengadministrasian-dan-pendaftaran-tanah-ulayat/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/07/08/perlindungan-warisan-masyarakat-adat-kabupaten-buton-diperkuat-melalui-pengadministrasian-dan-pendaftaran-tanah-ulayat/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/07/08/perlindungan-warisan-masyarakat-adat-kabupaten-buton-diperkuat-melalui-pengadministrasian-dan-pendaftaran-tanah-ulayat/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/07/08/perlindungan-warisan-masyarakat-adat-kabupaten-buton-diperkuat-melalui-pengadministrasian-dan-pendaftaran-tanah-ulayat/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/07/08/perlindungan-warisan-masyarakat-adat-kabupaten-buton-diperkuat-melalui-pengadministrasian-dan-pendaftaran-tanah-ulayat/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Perlindungan%20Warisan%20Masyarakat%20Adat%20Kabupaten%20Buton%20Diperkuat%20melalui%20Pengadministrasian%20dan%20Pendaftaran%20Tanah%20Ulayat&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F07%2F08%2Fperlindungan-warisan-masyarakat-adat-kabupaten-buton-diperkuat-melalui-pengadministrasian-dan-pendaftaran-tanah-ulayat%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
