# Pemprov NTB Tegaskan Pengadaan Sewa Kendaraan Listrik Sesuai Prosedur, Hormati Proses Hukum di Kejati

- Link: https://koranlombok.com/2026/07/08/pemprov-ntb-tegaskan-pengadaan-sewa-kendaraan-listrik-sesuai-prosedur-hormati-proses-hukum-di-kejati/
- Published: 2026-07-08T16:28:11+08:00
- Author: NewsRoom

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya 
menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait
laporan masyarakat mengenai pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran
2026.

Kepala Dinas KomunikasiInformatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov
NTBAhsanul Khalikmengatakan Pemprov NTB akan bersikap kooperatif dengan memberikan
seluruh dokumendata maupun keterangan yang dibutuhkan aparat penegak hukum sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara
hukum yang patut dihormati. Pemerintah Provinsi NTB akan memberikan dukungan penuh
terhadap proses yang sedang berlangsung,” ujar Ahsanul Khalik dalam keterangan resminyaSelasa(
7/7).

Meski demikiania berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada Kejati NTB untuk
bekerja secara profesionalindependenobjektifdan berdasarkan alat buktitanpa dipengaruhi
pembentukan opini yang berpotensi mengarah pada trial by the press.

Ahsanul menjelaskankebijakan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan Pemprov 
NTB bukan keputusan yang diambil secara mendadak. Kebijakan tersebut merupakan implementasi
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor
Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas pemerintahsekaligus menjadi bagian
dari RPJMD Provinsi NTB 2025–2029.

Menurutnyakebijakan tersebut tidak hanya mendukung transisi menuju energi bersihtetapi
juga diarahkan untuk menciptakan pengelolaan kendaraan dinas yang lebih efisienadaptifdan
berkelanjutan.

Lebih lanjut dijelaskanpada tahap awal penyusunan KUA-PPAS APBD 2026kebutuhan kendaraan
masih direncanakan melalui skema belanja modal sekitar Rp8,25 miliar. Namun dalam
pembahasan RAPBD dilakukan evaluasi sehingga model pengelolaan diubah dari kepemilikan
aset menjadi mekanisme sewa atau service-based approach.

Perubahan kebijakan tersebut mengakibatkan penyesuaian struktur anggaran menjadi
belanja sewa kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp14,902 miliar yang kemudian 
ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 setelah melalui evaluasi Kementerian Dalam
Negeri.

“Perubahan tersebut bukan sekadar perubahan angka anggaranmelainkan konsekuensi 
dari perubahan model pengelolaan kendaraan dinas dari pola kepemilikan aset menuju
pola layanan yang dinilai lebih efisien,” jelasnya.

Ahsanul juga menegaskan proses pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan
barang dan jasa pemerintah. Seluruh tahapanmulai dari penyusunan Kerangka Acuan 
Kerja (KAK)spesifikasi teknissurvei hargapenyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
hingga pemilihan penyedia melalui mekanisme e-purchasing pada Katalog Elektronik
dilakukan secara terdokumentasi.

Ia menyebutsebelum menetapkan HPSPejabat Pembuat Komitmen (PPK) terlebih dahulu 
melakukan survei harga dari berbagai sumber sehingga melalui proses negosiasi nilai
kontrak berhasil ditekan dari Rp14,902 miliar menjadi Rp14,784 miliar.

Menurutnyaobjek kontrak bukan hanya penyediaan kendaraantetapi jasa sewa yang mencakup
layanan secara menyeluruh selama masa kontrak.

Dalam kontrak tersebutpenyedia berkewajiban menyediakan 72 unit kendaraan listrik
yang terdiri atas 47 unit kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5 dan 25 unit kendaraan
operasional tipe BYD M6 Superiorseluruhnya kendaraan baru produksi 2025–2026.

Selain penyediaan kendaraanpaket layanan juga mencakup pembayaran pajak kendaraanSTNKpelat
nomor NTBasuransi all riskperawatan berkala di bengkel resmipenggantian suku cadang
termasuk baterai bila diperlukanhingga penyediaan kendaraan pengganti apabila kendaraan
utama mengalami kerusakan atau perawatan.

Ahsanul menambahkansebelum penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST)Pemprov
NTB juga menggelar sosialisasi dan simulasi penggunaan kendaraan listrik kepada 
seluruh perangkat daerah pengguna.

Sebagai bagian dari prinsip kehati-hatianpemerintah juga melakukan konsultasi dengan
Inspektorat Provinsi NTBBKADBiro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)serta BPKP Perwakilan
NTB.

Hasil konsultasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui addendum kontrak pada
13 April 2026. Masa kontrak disesuaikan dari semula 12 bulan menjadi 9 bulan 23 
hari sesuai masa pemanfaatan riil kendaraansehingga nilai kontrak turun dari Rp14,784
miliar menjadi Rp12,002 miliar.

Selain itumekanisme pembayaran fasilitas pengisian daya kendaraan jabatan juga diubah
dari sistem pembayaran tetap (flat) menjadi berdasarkan penggunaan riil (by use).
Dengan mekanisme tersebutsisa anggaran yang tidak terpakai wajib dikembalikan penyedia
ke Kas Daerah.

Ahsanul menegaskan seluruh tahapan tersebut menunjukkan komitmen Pemprov NTB dalam
menerapkan prinsip transparansiakuntabilitasdan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami meyakini seluruh pejabat yang terlibat menjalankan tugas sesuai kewenangan
dan prosedur yang berlaku. Pemerintah tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya
keuntungan pribadi dalam proses tersebut,” tegasnya.

Ia memastikan Pemprov NTB siap memberikan seluruh klarifikasidokumen maupun data
pendukung apabila diperlukan Kejati NTB agar penanganan laporan masyarakat dapat
dilakukan secara objektifprofesionaldan berdasarkan fakta.

Di akhir keterangannyaAhsanul juga mengingatkan bahwa seluruh komunikasi resmi terkait
pelaksanaan kontrak hanya dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Apabila ada pihak
yang mengatasnamakan Pemprov NTB untuk meminta sesuatu atau mempengaruhi penyedia
jasa di luar mekanisme resmitindakan tersebut dipastikan bukan bagian dari Pemerintah
Provinsi NTB dan diminta segera dilaporkan kepada pihak berwenang. (F*)

Ket. Foto: 

Kepala Dinas Kominfotik NTBsekaligus Juru Bicara Pemprov NTBDr. Ahsanul Khalik. (
Ist) 

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/07/08/pemprov-ntb-tegaskan-pengadaan-sewa-kendaraan-listrik-sesuai-prosedur-hormati-proses-hukum-di-kejati/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/07/08/pemprov-ntb-tegaskan-pengadaan-sewa-kendaraan-listrik-sesuai-prosedur-hormati-proses-hukum-di-kejati/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/07/08/pemprov-ntb-tegaskan-pengadaan-sewa-kendaraan-listrik-sesuai-prosedur-hormati-proses-hukum-di-kejati/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/07/08/pemprov-ntb-tegaskan-pengadaan-sewa-kendaraan-listrik-sesuai-prosedur-hormati-proses-hukum-di-kejati/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/07/08/pemprov-ntb-tegaskan-pengadaan-sewa-kendaraan-listrik-sesuai-prosedur-hormati-proses-hukum-di-kejati/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/07/08/pemprov-ntb-tegaskan-pengadaan-sewa-kendaraan-listrik-sesuai-prosedur-hormati-proses-hukum-di-kejati/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/07/08/pemprov-ntb-tegaskan-pengadaan-sewa-kendaraan-listrik-sesuai-prosedur-hormati-proses-hukum-di-kejati/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Pemprov%20NTB%20Tegaskan%20Pengadaan%20Sewa%20Kendaraan%20Listrik%20Sesuai%20Prosedur%2C%20Hormati%20Proses%20Hukum%20di%20Kejati&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F07%2F08%2Fpemprov-ntb-tegaskan-pengadaan-sewa-kendaraan-listrik-sesuai-prosedur-hormati-proses-hukum-di-kejati%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
