# RDP Komisi IV DPRD NTB: Kontraktor Jalan Lenangguar-Lunyuk Diberi Waktu Terakhir Tujuh Hari

- Link: https://koranlombok.com/2026/07/02/rdp-komisi-iv-dprd-ntb-kontraktor-jalan-lenangguar-lunyuk-diberi-waktu-terakhir-tujuh-hari/
- Published: 2026-07-02T11:42:00+08:00
- Author: NewsRoom

Mataram – Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP)
bersama Dinas Pekerjaan UmumPenataan RuangPerumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP)
NTBpejabat pembuat komitmen (PPK)dan kontraktor pelaksana proyek Jalan Lenangguar-
LunyukKabupaten SumbawaRabu,(1/7) di Ruang Komisi IV DPRD NTB. Rapat tersebut membahas
keterlambatan penyelesaian proyek yang telah mengalami empat kali addendum sekaligus
memastikan progres pekerjaankendala di lapanganhingga penyelesaian administrasinya.

Dalam RDP tersebutKomisi IV DPRD NTB memutuskan memberikan kesempatan terakhir kepada
kontraktor untuk menuntaskan sisa pekerjaan dalam waktu tujuh hari. DPRD menegaskan
tidak akan ada lagi tambahan waktu setelah tenggat tersebut berakhir.

Anggota Komisi IV DPRD NTBHasbullah Muis Koncomengatakan RDP digelar untuk memperoleh
gambaran utuh mengenai kondisi proyekbaik dari sisi fisik maupun administrasi. MenurutnyaDPRD
sebelumnya sempat mengusulkan agar kontraktor dimasukkan ke daftar hitam karena 
proyek telah berulang kali mendapat perpanjangan waktu. Namunsetelah mendengarkan
penjelasan seluruh pihak dalam rapatDPRD memutuskan memberikan kesempatan terakhir.

“Kami mencatat komitmen kontraktor untuk menuntaskan pekerjaan dalam waktu tujuh
hari. Setelah itu tidak ada lagi alasan maupun tambahan waktu,” ujarnyaKamis (2/
7/2026).

Hasbullah menegaskan keterlambatan proyek tetap akan dikenai denda sesuai ketentuan.
Sisa pembayaran kepada kontraktor baru dapat dilakukan setelah pekerjaan mencapai
100 persenlolos pemeriksaandan seluruh spesifikasi teknis dinyatakan sesuai.

Komisi IV juga meminta Dinas PUPRPKP NTB bersama PPK mengawal penyelesaian proyek
hingga tuntas. Apabila target kembali tidak terpenuhiDPRD akan meminta pertanggungjawaban
kedua pihak tersebut dan melaporkan persoalan itu kepada Gubernur NTB.

Selain penyelesaian fisikRDP juga menyoroti kualitas hasil pekerjaan. DPRD meminta
pemerintah tidak mengabaikan aspek mutusehingga seluruh pekerjaan harus melalui 
pengujianmulai dari ketebalan jalan hingga spesifikasi teknis lainnyasebelum proyek
dinyatakan selesai dan diterima pemerintah.

Menanggapi hal ituKepala Dinas PUPRPKP NTBLalu Kusuma Wijayamenjelaskan progres 
pekerjaan saat ini tinggal menyisakan sekitar 1,6 persen. Pemerintahkata diahanya
menyiapkan anggaran untuk menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai kontrak yang telah
berjalanbukan untuk kontrak baru.

“Kami sudah meminta kepastian dari kontraktor dan mereka menyatakan siap menyelesaikan
sisa pekerjaan dalam tujuh hari. Kami berharap komitmen itu benar-benar dipenuhi,”
kata Kusuma.

Ia menambahkan besaran denda keterlambatan belum dapat dihitung karena pekerjaan
masih berlangsung. Perhitungan baru akan dilakukan setelah proyek selesai dan dinyatakan
memenuhi seluruh ketentuan melalui pemeriksaan akhir.

Dalam RDP ituKusuma juga menjelaskan sejumlah kendala yang menyebabkan proyek mengalami
keterlambatandi antaranya distribusi material dan mobilisasi alat berat menuju lokasi
pekerjaan. Kondisi akses jalan yang rusak serta adanya titik-titik longsor di jalur
Lenangguar-Lunyuk membuat pelaksanaan pekerjaan berjalan lebih lambat dari target.

“Mobilisasi material dan peralatan memang tidak mudah. Akses menuju lokasi cukup
berat karena banyak ruas jalan yang rusak dan terdampak longsor,” ujarnya.

Menurutnyakerusakan infrastruktur akibat bencana tidak hanya terjadi di ruas Lenangguar-
Lunyuktetapi juga di sejumlah wilayah Pulau Sumbawasehingga penanganan jalan terdampak
menjadi perhatian pemerintah daerah.

Sementara ituPPK proyek Jalan Lenangguar-LunyukMiftahuddin Ansharymenyampaikan bahwa
cuaca ekstrem dan beratnya medan pekerjaan menjadi faktor utama keterlambatan yang
menyebabkan kontrak mengalami empat kali addendum.

Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan(
BPK). Menurutnyaproyek Jalan Lenangguar-Lunyuk bukan merupakan objek temuan kelebihan
pembayaran sebagaimana yang berkembang di masyarakat.

“Temuan BPK yang beredar bukan untuk proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk. Yang masih 
berproses pada proyek ini hanya penghitungan denda akibat keterlambatan,” katanya.(
F*)

Ket. Foto:

Kegiatan RDP Komisi IV DPRD NTB dengan Dinas PUPRPKP NTBpejabat pembuat komitmen(
PPK)dan kontraktor pelaksana proyek Jalan Lenangguar-LunyukKabupaten Sumbawa. (Ist)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/07/02/rdp-komisi-iv-dprd-ntb-kontraktor-jalan-lenangguar-lunyuk-diberi-waktu-terakhir-tujuh-hari/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/07/02/rdp-komisi-iv-dprd-ntb-kontraktor-jalan-lenangguar-lunyuk-diberi-waktu-terakhir-tujuh-hari/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/07/02/rdp-komisi-iv-dprd-ntb-kontraktor-jalan-lenangguar-lunyuk-diberi-waktu-terakhir-tujuh-hari/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/07/02/rdp-komisi-iv-dprd-ntb-kontraktor-jalan-lenangguar-lunyuk-diberi-waktu-terakhir-tujuh-hari/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/07/02/rdp-komisi-iv-dprd-ntb-kontraktor-jalan-lenangguar-lunyuk-diberi-waktu-terakhir-tujuh-hari/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/07/02/rdp-komisi-iv-dprd-ntb-kontraktor-jalan-lenangguar-lunyuk-diberi-waktu-terakhir-tujuh-hari/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/07/02/rdp-komisi-iv-dprd-ntb-kontraktor-jalan-lenangguar-lunyuk-diberi-waktu-terakhir-tujuh-hari/?subject=%5BTulisan%20%5D%20RDP%20Komisi%20IV%20DPRD%20NTB%3A%20Kontraktor%20Jalan%20Lenangguar-Lunyuk%20Diberi%20Waktu%20Terakhir%20Tujuh%20Hari&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F07%2F02%2Frdp-komisi-iv-dprd-ntb-kontraktor-jalan-lenangguar-lunyuk-diberi-waktu-terakhir-tujuh-hari%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
