# Lewati Deadline 30 Mei 2026, DPRD NTB Segera Panggil PUPR dan Kontraktor Proyek Jalan Lenangguar–Lunyuk

- Link: https://koranlombok.com/2026/06/17/lewati-deadline-30-mei-2026-dprd-ntb-segera-panggil-pupr-dan-kontraktor-proyek-jalan-lenangguar-lunyuk/
- Published: 2026-06-17T12:29:01+08:00
- Author: NewsRoom

Mataram – Proyek pembangunan ruas jalan Lenangguar–Lunyuk yang ditargetkan selesai
pada 30 Mei 2026 hingga kini belum juga rampung. Kondisi tersebut mendapat sorotan
dari Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meminta pertanggungjawaban pihak-
pihak terkaitterutama kontraktor pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Anggota Komisi IV DPRD NTBSyamsul Fikrimenegaskan bahwa saat kunjungan kerja Komisi
IV ke wilayah Lunyuk beberapa waktu lalupihak pelaksana proyek telah memberikan 
jaminan bahwa pekerjaan jalan tersebut akan selesai pada 30 Mei 2026.

Namun hingga pertengahan Junitarget tersebut belum terealisasi.

“Waktu kunjungan Komisi IV ke Lunyukkami mendapat penjelasan bahwa jalan itu akan
selesai pada tanggal 30 Mei 2026. Sekarang sudah lewat dari tanggal tersebutbahkan
sudah sekitar dua minggu. Maka yang bertanggung jawab adalah kontraktor dan PPK 
yang sebelumnya memberikan jaminan penyelesaian proyek,” ujar Syamsul FikriSenin(
15/6/2026).

MenurutnyaKomisi IV DPRD NTB meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari seluruh
pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Ia menilai keterlambatan penyelesaian
pekerjaan tidak bisa dibiarkan tanpa penjelasan yang jelas kepada publik.

Syamsul mengatakanapabila terdapat kendala seperti persoalan pendanaan maupun faktor
teknis lainnyahal itu harus dijelaskan secara terbuka. Namun yang terpentingkata
diaproyek tersebut harus segera diselesaikan sesuai komitmen yang telah disampaikan
sebelumnya.

“Kami meminta pertanggungjawaban dari PPK karena di sana ada PPK dan juga perusahaan
yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek. Kalau memang ada persoalan pendanaan
atau lainnyayang jelas pekerjaan itu harus selesai,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya sanksi atas keterlambatan proyekSyamsul mengaku belum
mengetahui secara detail mekanisme yang akan diterapkan. Namun ia mempertanyakan
kemungkinan adanya perpanjangan waktu pekerjaan mengingat batas waktu yang telah
ditentukan sudah terlewati.

“Masa diperpanjang lagisementara waktu yang ditentukan sudah lewat. Itu yang perlu
dijelaskan kepada publik,” katanya.

Sebagai tindak lanjutKomisi IV DPRD NTB berencana memanggil sejumlah pihak terkaittermasuk
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTBPPKserta kontraktor yang bertanggung
jawab atas proyek pembangunan jalan Lenangguar–Lunyuk.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 ini guna memperoleh 
penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan dan langkah percepatan penyelesaian
proyek.

“Komisi IV akan mengundang PUPR NTB dan kontraktor yang bertanggung jawab terhadap
proyek tersebut. Semua pihak harus memberikan penjelasan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah keterlambatan proyek tersebut berpotensi mengarah pada temuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Syamsul menegaskan bahwa fokus Komisi IV saat ini 
bukan pada persoalan kelebihan atau kekurangan pembayaran.

Menurutnyayang menjadi perhatian utama adalah memastikan proyek yang telah ditargetkan
selesai pada 30 Mei 2026 benar-benar dapat dituntaskan.

“Saya tidak mengarah pada kelebihan bayar atau kekurangan bayar. Yang terpenting
adalah pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 30 Mei. Dulu alasannya
musim hujanlongsordan sebagainya. Sekarang sudah bukan musim hujan lagi. Kita ingin
mengetahui alasan apa yang menyebabkan pekerjaan itu masih belum selesai,” katanya.

Komisi IV DPRD NTB berharap proses klarifikasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat
dapat menghasilkan solusi konkret sehingga proyek jalan yang menjadi akses vital
masyarakat tersebut dapat segera dituntaskan dan dimanfaatkan secara optimal oleh
warga. (F*)

Ket. Foto:

Anggota Komisi IV DPRD NTBSyamsul Fikri. (Ist)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/06/17/lewati-deadline-30-mei-2026-dprd-ntb-segera-panggil-pupr-dan-kontraktor-proyek-jalan-lenangguar-lunyuk/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/06/17/lewati-deadline-30-mei-2026-dprd-ntb-segera-panggil-pupr-dan-kontraktor-proyek-jalan-lenangguar-lunyuk/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/06/17/lewati-deadline-30-mei-2026-dprd-ntb-segera-panggil-pupr-dan-kontraktor-proyek-jalan-lenangguar-lunyuk/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/06/17/lewati-deadline-30-mei-2026-dprd-ntb-segera-panggil-pupr-dan-kontraktor-proyek-jalan-lenangguar-lunyuk/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/06/17/lewati-deadline-30-mei-2026-dprd-ntb-segera-panggil-pupr-dan-kontraktor-proyek-jalan-lenangguar-lunyuk/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/06/17/lewati-deadline-30-mei-2026-dprd-ntb-segera-panggil-pupr-dan-kontraktor-proyek-jalan-lenangguar-lunyuk/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/06/17/lewati-deadline-30-mei-2026-dprd-ntb-segera-panggil-pupr-dan-kontraktor-proyek-jalan-lenangguar-lunyuk/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Lewati%20Deadline%2030%20Mei%202026%2C%20DPRD%20NTB%20Segera%20Panggil%20PUPR%20dan%20Kontraktor%20Proyek%20Jalan%20Lenangguar%E2%80%93Lunyuk&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F06%2F17%2Flewati-deadline-30-mei-2026-dprd-ntb-segera-panggil-pupr-dan-kontraktor-proyek-jalan-lenangguar-lunyuk%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
