# Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

- Link: https://koranlombok.com/2026/06/12/kementerian-atr-bpn-dan-kejaksaan-agung-perkuat-pengamanan-aset-untuk-pulihkan-hak-korban-dan-kerugian-negara/
- Published: 2026-06-12T19:35:12+08:00
- Author: NewsRoom

Jakarta – Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara
hukum adalah hal krusial dalam langkah pemulihan hak korban dan pengembalian kerugian
negara. Untuk memperkuat upaya tersebutDirektorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa
dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan
Agung Republik Indonesia (RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang
Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan.

“Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPNkhususnya Ditjen PSKPdengan
BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan
manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset
sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Direktur Jenderal(
Dirjen) PSKPIljas Tedjo Prijono saat penandatanganan PKS di Kantor BPA Kejaksaan
Agung RIRabu (10/06/2026).

Perjanjian Kerja Sama tersebut mencakup penguatan pertukaran data dan informasidukungan
terhadap identifikasipelacakanpengamananserta pemulihan aset di bidang pertanahan.
Selain itukedua instansi juga akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketakonflikdan
perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidanaperdatamaupun tata usaha negaratermasuk
upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah. 

Dirjen PSKP menuturkanpada praktiknya masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan
putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Untuk menghadapi
tantangan tersebutdiperlukan kesamaan pemahaman antara lembaga terkait agar hak-
hak korban dapat dipulihkan secara efektif dan tidak terhambat oleh persoalan administrasi
pertanahan.

“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korbanmaka dengan
sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi
rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat
untuk hal-hal seperti itu,” ungkap Iljas Tedjo Prijono.

Dalam kesempatan yang samaKepala BPA Kejaksaan Agung RIKuntadijuga menilai kerja
sama yang disahkan hari ini jadi langkah penting dalam memperkuat efektivitas penanganan
persoalan pertanahan yang kerap melibatkan berbagai aspek hukum. Menurutnyakompleksitas
sengketa pertanahan membutuhkan penanganan yang terintegrasi antarinstansi.

“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen
tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya 
tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itukolaborasi menjadi
kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal
kepada masyarakat,” ujar Kuntadi.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama inidihadiri oleh jajaran dari kedua
instansi. Turut hadir mendampingi Dirjen PSKPsejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
dan jajaran Kementerian ATR/BPN. (*)

Ket. Foto: 

Kegiatan Penandatangan Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan
Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara. (Ist)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/06/12/kementerian-atr-bpn-dan-kejaksaan-agung-perkuat-pengamanan-aset-untuk-pulihkan-hak-korban-dan-kerugian-negara/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/06/12/kementerian-atr-bpn-dan-kejaksaan-agung-perkuat-pengamanan-aset-untuk-pulihkan-hak-korban-dan-kerugian-negara/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/06/12/kementerian-atr-bpn-dan-kejaksaan-agung-perkuat-pengamanan-aset-untuk-pulihkan-hak-korban-dan-kerugian-negara/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/06/12/kementerian-atr-bpn-dan-kejaksaan-agung-perkuat-pengamanan-aset-untuk-pulihkan-hak-korban-dan-kerugian-negara/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/06/12/kementerian-atr-bpn-dan-kejaksaan-agung-perkuat-pengamanan-aset-untuk-pulihkan-hak-korban-dan-kerugian-negara/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/06/12/kementerian-atr-bpn-dan-kejaksaan-agung-perkuat-pengamanan-aset-untuk-pulihkan-hak-korban-dan-kerugian-negara/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/06/12/kementerian-atr-bpn-dan-kejaksaan-agung-perkuat-pengamanan-aset-untuk-pulihkan-hak-korban-dan-kerugian-negara/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Kementerian%20ATR%2FBPN%20dan%20Kejaksaan%20Agung%20Perkuat%20Pengamanan%20Aset%20untuk%20Pulihkan%20Hak%20Korban%20dan%20Kerugian%20Negara&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F06%2F12%2Fkementerian-atr-bpn-dan-kejaksaan-agung-perkuat-pengamanan-aset-untuk-pulihkan-hak-korban-dan-kerugian-negara%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
