# Kuasa Hukum Radit Soroti Perbedaan Pandangan Hakim, Banding Segera Diajukan

- Link: https://koranlombok.com/2026/06/10/kuasa-hukum-radit-soroti-perbedaan-pandangan-hakim-banding-segera-diajukan/
- Published: 2026-06-10T20:27:52+08:00
- Author: NewsRoom

Mataram – Tim kuasa hukum Radit Ardhiansyah menilai putusan enam tahun penjara 
yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mataram justru menunjukkan adanya keraguan
di internal majelis hakim dalam menilai perkara kematian Ni Made Vaniradya Puspa
Nitra alias Vira. Keraguan itu menjadi salah satu alasan utama pihak terdakwa memutuskan
untuk mengajukan banding.

Kuasa hukum RaditKusnainimengatakan terdapat sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan
yang menurutnya memperlihatkan adanya perbedaan cara pandang di antara majelis hakim
terhadap perkara tersebut.

Salah satunya terkait penilaian mengenai lokasi kejadian perkara (TKP). Dalam pertimbangan
putusandua hakim anggota disebut menyimpulkan bahwa lokasi kejadian tidak dapat 
diakses oleh pihak lainberdasarkan keterangan saksi dari TNI Angkatan Udara.

Namunmenurut Kusnainifakta yang ditemukan saat pemeriksaan setempat justru menunjukkan
kondisi berbeda.

“Ketika dilakukan pemeriksaan lokasifaktanya tempat itu berupa semak belukar dan
bisa diakses oleh siapa saja. Karena itu kami mempertanyakan kesimpulan yang menyebut
tidak ada kemungkinan orang lain masuk ke lokasi tersebut,” ujarnya usai sidang 
putusanRabu (10/6).

Ia juga mempertanyakan alasan adanya penjagaan oleh personel TNI AU di kawasan tersebut
apabila lokasi itu benar-benar tidak dapat diakses masyarakat.

“Kalau memang tidak bisa diakses siapa punlalu apa urgensi lokasi itu dijaga selama
24 jam. Itu bukan objek vital dan tidak ada barang berharga di sana,” katanya.

Di sisi lainKusnaini mengapresiasi langkah ketua majelis hakim. Menurutnyalangkah
tersebut mencerminkan upaya melihat fakta secara objektif berdasarkan kondisi lapangan.

“Kami menghargai apa yang dilakukan ketua majelis hakim karena itu sesuai dengan
logika hukum yang sehat dan berdasarkan fakta yang muncul di persidangan,” ujarnya.

Menurut Kusnainiadanya perbedaan penilaian terhadap sejumlah fakta penting menunjukkan
bahwa perkara tersebut tidak sepenuhnya terang. Karena ituia menilai putusan yang
dijatuhkan masih menyisakan keraguan.

“Dari fakta-fakta yang munculkami melihat ada keragu-raguan dalam pengambilan keputusan,”
ujarnya. 

Ia juga menyoroti tidak adanya saksi yang melihat langsung peristiwa yang menyebabkan
kematian korban. Karena itupihaknya menilai kesimpulan yang dibangun selama proses
persidangan lebih banyak bertumpu pada asumsi.

“Tidak ada seorang pun yang melihat langsung kejadian tersebut. Karena itu kami 
menilai masih  asumsi yang digunakan dalam membangun konstruksi perkara ini,” katanya.

Atas dasar itutim kuasa hukum memastikan akan mengajukan banding dan memperjuangkan
pembebasan Radit. “Kami meyakini Radit tidak bersalah. Karena itu kami akan menempuh
upaya banding dan memperjuangkan agar klien kami memperoleh keadilan,” ujarnya.

Sementara ituanggota tim kuasa hukum Radit lainnyaPutri Maya Rumantirmengatakan 
perjuangan hukum tidak akan berhenti pada tingkat banding. Pihaknya juga berencana
berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Komisi III DPR RI. “Kami akan terus berjuang
sampai Radit bebas,” tegasnya. 

Untuk diketahuikasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Virayang terjadi
di Pantai NipahKecamatan PemenangLombok Utara beberapa waktu lalu itu menjadi sorotan
publik. Setelah melalui proses persidangan yang cukup lamadalam sidang putusan yang
digelar pada Rabu(10/6) di Pengadilan Negeri MataramMajelis Hakim akhirnya memvonis
terdakwa Radit 6 tahun penjarajauh lebih sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(
JPU) yakni 13 tahun penjara. (F*)

Ket. Foto: 

Tim kuasa Hukum terdakwa Radit ArdhiansyahKusnaini dan Putri Maya Rumantir usai 
mengikuti sidang Putusan di PN Mataram. (/fit)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/06/10/kuasa-hukum-radit-soroti-perbedaan-pandangan-hakim-banding-segera-diajukan/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/06/10/kuasa-hukum-radit-soroti-perbedaan-pandangan-hakim-banding-segera-diajukan/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/06/10/kuasa-hukum-radit-soroti-perbedaan-pandangan-hakim-banding-segera-diajukan/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/06/10/kuasa-hukum-radit-soroti-perbedaan-pandangan-hakim-banding-segera-diajukan/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/06/10/kuasa-hukum-radit-soroti-perbedaan-pandangan-hakim-banding-segera-diajukan/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/06/10/kuasa-hukum-radit-soroti-perbedaan-pandangan-hakim-banding-segera-diajukan/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/06/10/kuasa-hukum-radit-soroti-perbedaan-pandangan-hakim-banding-segera-diajukan/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Kuasa%20Hukum%20Radit%20Soroti%20Perbedaan%20Pandangan%20Hakim%2C%20Banding%20Segera%20Diajukan&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F06%2F10%2Fkuasa-hukum-radit-soroti-perbedaan-pandangan-hakim-banding-segera-diajukan%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
