# Ibu Kandung Vira Histeris Usai Vonis Radit: “Nyawa Anak Saya Hanya Dihargai 6 Tahun” 

- Link: https://koranlombok.com/2026/06/10/ibu-kandung-vira-histeris-usai-vonis-radit-nyawa-anak-saya-hanya-dihargai-6-tahun/
- Published: 2026-06-10T16:51:03+08:00
- Author: NewsRoom

  Mataram – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang menjatuhkan
hukuman enam tahun penjara kepada Radit Ardhiansyah alias Raditterdakwa dalam kasus
kematian mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Viramemicu kekecewaan mendalam
dari keluarga korban dan tim kuasa hukumnya.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (10/6)majelis hakim menyatakan Radit terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban
meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar
majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada
terdakwa. 

Jaksa menilai Radit bertanggung jawab atas kematian Vira yang jasadnya ditemukan
di kawasan Pantai Nipah. Namunmajelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara
berdasarkan pertimbangan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Putusan itu langsung memicu reaksi emosional dari keluarga korban. Tangis pecah 
di ruang sidang sesaat setelah vonis dibacakan. Ibu korbanNing Purnamawatitak kuasa
menahan kesedihan dan kekecewaannya.

Dengan suara histeris ia mempertanyakan di mana keadilan untuk anaknya. 

Suasana sempat memanas karena keluarga dan kerabat korban tidak menerima putusan
yang dinilai terlalu ringan. Mereka menilai hukuman tersebut belum sebanding dengan
kehilangan yang harus ditanggung keluarga.

“Dimana keadilan itu? Nyawa anak saya hanya dihargai 6 tahun. Saya tidak akan pernah
bisa bertemu anak saya lagi. Dimana kejadian itu?,” ucapnya dengan tangisan histeris.

Kekecewaan serupa juga disampaikan kuasa hukum keluarga korbanI Made Pasek Sandiyartike.
Menurutnyaputusan majelis hakim jauh dari rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan
pihak keluarga.

“Kami sangat kecewa dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Putusan ini jauh
dari harapan keluarga korban dan rasa keadilan yang seharusnya diperoleh,” tegasnya
usai persidangan.

Kuasa hukum keluarga korbanI Made Pasek Sandiyartikejuga mempertanyakan konstruksi
hukum yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Menurutnyasejak
awal perkara ini bergulir dengan dugaan tindak pidana pembunuhannamun dalam putusan
hakim terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban
meninggal dunia.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami. Sejak proses penyidikan hingga persidanganperkara
ini dipandang sebagai dugaan pembunuhan. Namun pada akhirnya hakim memutus sebagai
penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tentu kami akan mempelajari secara mendalam
pertimbangan hukum majelis hakim,” ujar Pasek.

Ia menegaskan pihak keluarga korban merasa putusan tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi
fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Karena itutim kuasa hukum akan segera
berkoordinasi dengan keluarga korban dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan
langkah hukum selanjutnya.

“Kami sangat kecewa. Setelah menerima salinan putusankami akan berdiskusi dengan
keluarga dan berkomunikasi dengan JPU. Kemungkinan upaya hukum lanjutan tentu terbuka
apabila ditemukan alasan-alasan yang kuat untuk memperjuangkan rasa keadilan bagi
korban dan keluarganya,” tegasnya.

Menurut Pasekkeluarga korban berharap perkara yang telah menyita perhatian publik
tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan yang sebanding dengan
kehilangan nyawa korban

Pasek mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan keluarga korban serta
Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami akan berunding terlebih dahulu dengan keluarga korban dan berkomunikasi dengan
JPU untuk membahas langkah selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan akan ditempuh 
upaya hukum lanjutan terhadap putusan ini,” ujarnya.(F*)

Ket. Foto:

Ibu kandung korbanNing Purnamawati didampingi kuasa hukumnyamenangis histeris mengungkapkan
kekecewaannya terhadap putusan hakim yang memvonis terdakwa Radit 6 tahun penjara.(/
fit)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/06/10/ibu-kandung-vira-histeris-usai-vonis-radit-nyawa-anak-saya-hanya-dihargai-6-tahun/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/06/10/ibu-kandung-vira-histeris-usai-vonis-radit-nyawa-anak-saya-hanya-dihargai-6-tahun/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/06/10/ibu-kandung-vira-histeris-usai-vonis-radit-nyawa-anak-saya-hanya-dihargai-6-tahun/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/06/10/ibu-kandung-vira-histeris-usai-vonis-radit-nyawa-anak-saya-hanya-dihargai-6-tahun/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/06/10/ibu-kandung-vira-histeris-usai-vonis-radit-nyawa-anak-saya-hanya-dihargai-6-tahun/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/06/10/ibu-kandung-vira-histeris-usai-vonis-radit-nyawa-anak-saya-hanya-dihargai-6-tahun/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/06/10/ibu-kandung-vira-histeris-usai-vonis-radit-nyawa-anak-saya-hanya-dihargai-6-tahun/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Ibu%20Kandung%20Vira%20Histeris%20Usai%20Vonis%20Radit%3A%20%22Nyawa%20Anak%20Saya%20Hanya%20Dihargai%206%20Tahun%22%C2%A0&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F06%2F10%2Fibu-kandung-vira-histeris-usai-vonis-radit-nyawa-anak-saya-hanya-dihargai-6-tahun%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
