# Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Warga Pertanyakan Legalitas Pembangunan Tower di Bongancina 

- Link: https://koranlombok.com/2026/06/10/diduga-belum-kantongi-izin-lengkap-warga-pertanyakan-legalitas-pembangunan-tower-di-bongancina/
- Published: 2026-06-10T00:37:00+08:00
- Author: NewsRoom

Buleleng  – Pembangunan menara telekomunikasi setinggi lebih dari 60 meter di Desa
BongancinaKecamatan BusungbiuKabupaten Bulelengkembali menuai sorotan. Hingga Rabu(
10/6/2026)aktivitas konstruksi masih berlangsung dengan para pekerja yang terlihat
terus melakukan pemasangan rangka dan struktur besi tower.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnyaproyek yang
disebut-sebut belum mengantongi seluruh izin utama itu tetap berjalan meski mendapat
keberatan dari sejumlah warga sekitar.

Warga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pengembang untuk memulai pembangunansekaligus
mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat adanya tindakan penghentian dari
instansi terkait.

Salah satu warga penyandingDewa Ketut Budi Mahardanamengaku tidak pernah menerima
undangan maupun pemberitahuan resmi terkait pembangunan tower yang berdiri tidak
jauh dari tempat tinggalnya.

“Kami sangat kaget. Tower lebih dari 60 meter dibangun dekat pemukimantetapi kami
tidak pernah dimintai persetujuan ataupun diajak sosialisasi. Yang kami pikirkan
adalah risiko dan keselamatan warga,” ujarnya.

Menurut informasi yang beredar di masyarakatproyek tersebut mulai dikerjakan sejak
2 Mei 2026. Namun hingga saat ini warga masih mempertanyakan legalitas pembangunan
karena disebut hanya berbekal rekomendasi dari Perbekel Desa Bongancina dan surat
persetujuan dari Pelaksana Tugas (Plt) Camat Busungbiu saat itu.

Padahaldalam ketentuan administrasi pemerintahanrekomendasi kepala desa maupun camat
bukan merupakan izin utama yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan fisik
menara telekomunikasi. Infrastruktur permanen semacam itu wajib memenuhi berbagai
persyaratan perizinantermasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen teknis
lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

Anggota BPD Desa BongancinaDewa Mertayasasecara terbuka mempertanyakan proses yang
ditempuh pengembang. Menurutnyamasyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai
sebelum proyek dimulai.

Selain itulokasi pembangunan yang berada di tikungan jalan provinsi dinilai memiliki
tingkat risiko tersendiri bagi pengguna jalan.

Menurut Dewa Mertayasamaterial konstruksi yang ditumpuk di badan jalan menyebabkan
ruang lalu lintas menyempit dan berpotensi membahayakan pengendara.

“Kami tidak bermaksud menghalangi investasi atau pembangunan. Tetapi prosedur harus
dijalankan. Jangan sampai masyarakat baru tahu setelah bangunan berdiri. Kalau nanti
terjadi sesuatumasyarakat juga yang disalahkan,” tegasnya.

Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah pihakmulai dari
DPRD BulelengDinas Komunikasi dan InformatikaDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(
PUPR)Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)hingga Satpol
PP Kabupaten Buleleng. Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas untuk
menghentikan aktivitas pembangunan.

Lebih lanjutDewa Mertayasa mengaku sempat melakukan klarifikasi langsung ke Dinas
Kominfo Kabupaten Buleleng. Dari hasil komunikasi tersebutia memperoleh informasi
bahwa dinas tersebut tidak menerbitkan izin pembangunan tower karena seluruh proses
perizinan dilakukan melalui mekanisme pelayanan terpadu pada DPMPTSP.

Informasi itu semakin memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai dasar legalitas
yang digunakan pengembang untuk memulai pekerjaan konstruksi sejak awal.

Apabila pembangunan benar dilakukan sebelum seluruh izin utama diterbitkanproyek
tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan bangunan gedung sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain ituapabila penempatan material konstruksi di badan jalan provinsi terbukti
mengganggu keselamatan pengguna jalanmaka kondisi tersebut juga dapat menimbulkan
konsekuensi hukum terkait aspek keselamatan lalu lintas.

Tidak hanya ituapabila ditemukan adanya informasi yang tidak sesuai fakta dalam 
proses administrasipenggunaan dokumen yang tidak benarataupun penyalahgunaan kewenangan
dalam penerbitan rekomendasimaka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik Menanti Ketegasan Pemerintah

Di tengah berlanjutnya pembangunanmasyarakat kini menunggu sikap tegas Pemerintah
Kabupaten Buleleng beserta instansi terkaitseperti Satpol PPDPMPTSPDinas Kominfodan
lembaga pengawas lainnya untuk memastikan apakah proyek tersebut telah memenuhi 
seluruh persyaratan hukum atau justru berjalan di tengah dugaan pelanggaran administrasi.

Sejumlah warga menilaiapabila izin utama memang belum terbit namun pembangunan tetap
berjalanmaka efektivitas pengawasan pemerintah daerah patut dipertanyakan.

“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau masyarakat
membangun tanpa izin pasti ditindak. Lalu kenapa proyek tower sebesar ini tetap 
berjalan?” ungkap salah satu warga.

Sementara itusaat dikonfirmasi melalui WhatsAppPerbekel Desa BongancinaDewa Made
Sarianabelum memberikan penjelasan rinci mengenai status perizinan pembangunan tower
tersebut.

“Begini saja pakbiar tidak salah nanti saya menyampaikanlebih baik bapak datang 
ke desa. Suksma,” jawabnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkanpihak pengembang yang disebut-sebut berasal dari PT
Tower BersamaCamat BusungbiuDPMPTSP Kabupaten Bulelengserta Bupati Buleleng belum
memberikan keterangan resmi terkait legalitas pembangunan tower yang masih berlangsung.

Masyarakat berharap seluruh dokumen perizinan dapat dibuka secara transparan kepada
publik agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas dan tidak menimbulkan dugaan
adanya pembiaran maupun perlakuan khusus terhadap proyek yang saat ini menjadi perhatian
warga. (F*)

Ket. Foto:

Tampak para pekerja sedang melakukan aktifitas dalam pembangunan menara telekomunikasi
di Bongancina. (Ist)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/06/10/diduga-belum-kantongi-izin-lengkap-warga-pertanyakan-legalitas-pembangunan-tower-di-bongancina/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/06/10/diduga-belum-kantongi-izin-lengkap-warga-pertanyakan-legalitas-pembangunan-tower-di-bongancina/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/06/10/diduga-belum-kantongi-izin-lengkap-warga-pertanyakan-legalitas-pembangunan-tower-di-bongancina/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/06/10/diduga-belum-kantongi-izin-lengkap-warga-pertanyakan-legalitas-pembangunan-tower-di-bongancina/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/06/10/diduga-belum-kantongi-izin-lengkap-warga-pertanyakan-legalitas-pembangunan-tower-di-bongancina/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/06/10/diduga-belum-kantongi-izin-lengkap-warga-pertanyakan-legalitas-pembangunan-tower-di-bongancina/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/06/10/diduga-belum-kantongi-izin-lengkap-warga-pertanyakan-legalitas-pembangunan-tower-di-bongancina/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Diduga%20Belum%20Kantongi%20Izin%20Lengkap%2C%20Warga%20Pertanyakan%20Legalitas%20Pembangunan%20Tower%20di%20Bongancina%C2%A0&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F06%2F10%2Fdiduga-belum-kantongi-izin-lengkap-warga-pertanyakan-legalitas-pembangunan-tower-di-bongancina%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
