# JPU Tolak Pledoi dan Tetap Tuntut Radit 13 Tahun Penjara

- Link: https://koranlombok.com/2026/06/05/jpu-tolak-pledoi-dan-tetap-tuntut-radit-13-tahun-penjara/
- Published: 2026-06-05T16:35:39+08:00
- Author: NewsRoom

Mataram – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan(
pledoi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit dalam
perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram)Ni Made Vaniradya Puspa 
Nitra.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri MataramJumat (5/
6/2026)JPU menegaskan tetap pada tuntutannyayakni pidana penjara selama 13 tahun
terhadap terdakwa yang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan
berencana di kawasan Pantai NipahKabupaten Lombok Utarapada 26 September 2025.

Melalui repliknyaJPU membantah sejumlah argumentasi yang diajukan tim penasihat 
hukum terdakwatermasuk upaya membangun narasi bahwa korban meninggal akibat aksi
perampokan atau pembegalan oleh pihak lain.

Jaksa menilai seluruh dalil tersebut tidak didukung alat bukti yang sah dan justru
bertentangan dengan fakta persidanganhasil pemeriksaan digital forensikserta temuan
ilmiah kedokteran forensik.

Salah satu poin yang menjadi sorotan JPU adalah hilangnya dua unit telepon genggam
milik korban dan terdakwa di lokasi kejadian. Menurut JPUfakta tersebut tidak dapat
dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya aksi perampokan.

Jaksa Budi MukhlisS.H.menjelaskan bahwa berdasarkan analisis Call Data Record (CDR)
dan rekam jejak digitalkedua ponsel tersebut terdeteksi tetap berada di area Pantai
Nipah selama tiga hari berturut-turut hingga akhirnya kehabisan daya.

“Jika dirampokponsel tersebut dipastikan akan bergerak berpindah lokasi,” tegas 
Budi MukhlisJumat(5/6) di PN Mataram. 

Ia memaparkanponsel korban tercatat mati pada pukul 18.10 WITAsedangkan ponsel terdakwa
baru tidak aktif sekitar 5 jam 42 menit kemudian pada hari yang sama. Dalam rentang
waktu tersebutaplikasi WhatsApp dan Instagram pada ponsel terdakwa masih sempat 
aktif melalui koneksi otomatis dengan laptop miliknya tanpa perlu melakukan pemindaian
ulang.

JPU juga menolak argumentasi penasihat hukum yang menyebut Pantai Nipah sebagai 
kawasan rawan pembegalan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Menurut jaksasetiap informasi yang dijadikan dasar pembelaan harus dapat diverifikasi
dan dibuktikan secara hukum di persidanganbukan sekadar asumsi atau narasi yang 
belum terkonfirmasi.

“Informasi mengenai kerawanan pembegalan itu harus diverifikasi dan dibuktikan secara
hukum. Mana laporan polisinya? Kapan kejadiannya? Data pembanding dari informasi
itu harus dicek kembali hingga valid (A1). Jangan sampai ruang sidang menggunakan
informasi hoaks sebagai alat bukti,” ujar Budi Mukhlis.

Selain ituJPU turut membantah upaya pembelaan yang menyanggah hasil visum melalui
metode pembandingan foto atau analisis visual sekunder.

Jaksa menegaskankesimpulan medis yang diajukan pihaknya berasal dari pemeriksaan
langsung oleh tiga ahli kedokteran forensik terhadap tubuh korban dan terdakwa di
meja autopsisehingga memiliki tingkat akurasi yang jauh lebih tinggi dibandingkan
analisis berdasarkan dokumentasi foto.

Dari hasil pemeriksaan tersebutditemukan sebanyak 29 titik luka pada tubuh korban.
Menurut JPUbanyaknya luka yang ditemukan justru menunjukkan adanya perlawanan atau
perkelahian fisik yang intens sebelum korban meninggal dunia.

Tidak hanya itupada lengan terdakwa ditemukan bekas luka cakaran yang disebut identik
dengan sisa jaringan yang ditemukan di kuku korban. Sementara pada leher korban 
terdapat luka lebam akibat tekanan ibu jari berukuran sekitar 2 x 2 sentimeter. 
Tim penyidik juga menemukan sebaran bercak darah di sekitar bukit lokasi kejadian
dengan radius mencapai 10 meter.

Berdasarkan seluruh rangkaian alat bukti yang diajukanJPU menegaskan tidak ditemukan
satu pun bukti yang menguatkan klaim adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus 
tersebut.

Sebaliknyaseluruh bukti digitalpetunjuk di tempat kejadian perkaraserta hasil pemeriksaan
ilmiah kedokteran forensik secara konsisten mengarah kepada terdakwa sebagai pelaku
tunggal pembunuhan terhadap korban.

Atas dasar ituJPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram untuk mengesampingkan
seluruh pledoi terdakwa dan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yang telah diajukanyakni
pidana penjara selama 13 tahun. (F*)

Ket. Foto:

Sidang Replik kasus pembunuhan di pantai Nipah yang berlangsung di PN Mataram. 

Jaksa Penuntut UmumBudi MukhlisSH.saat diwawancara di PN Mataram. 

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/06/05/jpu-tolak-pledoi-dan-tetap-tuntut-radit-13-tahun-penjara/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/06/05/jpu-tolak-pledoi-dan-tetap-tuntut-radit-13-tahun-penjara/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/06/05/jpu-tolak-pledoi-dan-tetap-tuntut-radit-13-tahun-penjara/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/06/05/jpu-tolak-pledoi-dan-tetap-tuntut-radit-13-tahun-penjara/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/06/05/jpu-tolak-pledoi-dan-tetap-tuntut-radit-13-tahun-penjara/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/06/05/jpu-tolak-pledoi-dan-tetap-tuntut-radit-13-tahun-penjara/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/06/05/jpu-tolak-pledoi-dan-tetap-tuntut-radit-13-tahun-penjara/?subject=%5BTulisan%20%5D%20JPU%20Tolak%20Pledoi%20dan%20Tetap%20Tuntut%20Radit%2013%20Tahun%20Penjara&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F06%2F05%2Fjpu-tolak-pledoi-dan-tetap-tuntut-radit-13-tahun-penjara%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
