# Berikut Panduan Cara Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang

- Link: https://koranlombok.com/2026/06/05/berikut-panduan-cara-mengurus-sertipikat-tanah-yang-hilang/
- Published: 2026-06-05T11:06:17+08:00
- Author: NewsRoom

Jakarta – Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisiseperti
tercecerperpindahan tempat tinggalbencanamaupun pencurian. Sertipikat tanah ini 
adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai 
penting bagi para pemilik. Oleh karena itujika ada masyarakat yang kehilangan sertipikat
baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.

Sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan
sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan 
menerbitkan sertipikat penggantinamun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan
yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan ProtokolShamy Ardiandalam
keterangannyaSelasa (02/06/2026).

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan
di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah 
satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti. Setelah itupemilik 
perlu menyiapkan dokumen pendukungseperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)kartu
keluarga (KK)bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)serta dokumen lain yang
berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.

“Setelah persyaratan lengkappermohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah)
atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan
mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Tak hanya ituproses penggantian sertipikat juga melibatkan pengumuman kehilangan
di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan
untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas
tanah tersebut.

Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukumKementerian
ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama 
dengan sertipikat sebelumnya. “Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak
berlaku,” pungkas Shamy Ardian.

Kehadiran layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan
masyarakat. Saat mengalami kehilangan sertipikatmasyarakat diimbau tetap tenangnamun
tetap siaga dan segera mengurus kehilangan sertipikat sesuai prosedur resmi agar
terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Sebagai langkah pencegahanmasyarakat juga didorong untuk melakukan alih media ke
sertipikat elektronik. Dengan sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/
BPNdata pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir
apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya
lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian. (*)

Ket. Foto:.

Panduan pengajuan penerbitan sertipikat  yang hilang. (Ist) 

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/06/05/berikut-panduan-cara-mengurus-sertipikat-tanah-yang-hilang/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/06/05/berikut-panduan-cara-mengurus-sertipikat-tanah-yang-hilang/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/06/05/berikut-panduan-cara-mengurus-sertipikat-tanah-yang-hilang/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/06/05/berikut-panduan-cara-mengurus-sertipikat-tanah-yang-hilang/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/06/05/berikut-panduan-cara-mengurus-sertipikat-tanah-yang-hilang/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/06/05/berikut-panduan-cara-mengurus-sertipikat-tanah-yang-hilang/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/06/05/berikut-panduan-cara-mengurus-sertipikat-tanah-yang-hilang/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Berikut%20Panduan%20Cara%20Mengurus%20Sertipikat%20Tanah%20yang%20Hilang&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F06%2F05%2Fberikut-panduan-cara-mengurus-sertipikat-tanah-yang-hilang%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
