# Bukti DNA, CCTV hingga Ahli Forensik Jadi Dasar JPU Tuntut Radit

- Link: https://koranlombok.com/2026/06/03/bukti-dna-cctv-hingga-ahli-forensik-jadi-dasar-jpu-tuntut-radit/
- Published: 2026-06-03T19:39:49+08:00
- Author: NewsRoom

Mataram – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit
merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan terhadap Ni Made Vaniradya Puspa
Nitra alias Vira di kawasan Pantai NipahDesa MalakaLombok Utara.

Keyakinan tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan dengan menguraikan
sejumlah fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan dan persidangan.

Menurut JPUhasil pemeriksaan ahli forensik menemukan adanya luka-luka yang saling
bersesuaian antara korban dan terdakwa yang menunjukkan telah terjadi pergumulan
di antara keduanya sebelum korban meninggal dunia.

Selain ituhasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) menunjukkan hanya ditemukan
dua profil DNA di lokasi kejadianyakni DNA korban dan DNA terdakwa. Tidak ditemukan
adanya DNA pihak ketiga di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Temuan tersebut diperkuat oleh hasil pelacakan anjing pelacak (K-9)rekaman CCTVserta
keterangan saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV terlihat
korban dan terdakwa berjalan bersama menuju arah TKP. Sementara itusaksi yang merekam
situasi di sekitar lokasi mengaku tidak melihat adanya orang lain yang menuju TKP
sebelum waktu kematian korban.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebuthanya terdakwa yang memiliki kesempatan (
opportunity) dan kemampuan (capability) untuk melakukan perbuatan pembunuhan dalam
perkara ini,” ujar JPUBudi Mukhlis.

JPU juga menegaskan bahwa konstruksi perkara tidak hanya bertumpu pada satu alat
bukti. Menurutnyaterdapat kesesuaian antara keterangan sejumlah saksibukti elektronikhasil
pemeriksaan digital forensikbarang bukti fisikserta pendapat para ahli yang dihadirkan
selama persidangan.

Bukti elektronik yang diajukan antara lain rekaman CCTV dari sejumlah lokasifoto
dan video di sekitar TKPpercakapan digitalhingga hasil analisis Call Detail Record(
CDR) telepon seluler milik korban dan terdakwa.

Dari hasil pemeriksaan digital tersebutJPU menyebut ponsel korban dan terdakwa tetap
berada di kawasan Pantai Nipah tanpa adanya perpindahan lokasi yang mengindikasikan
keberadaan pihak lain. Ponsel terdakwa juga tercatat masih aktif hingga pukul 23.52
Wita pada malam kejadian.

Selain ituhasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik menyimpulkan bercak darah
yang ditemukan pada sejumlah barang bukti di beberapa lokasi berbeda identik dengan
DNA terdakwa. Penyidik juga menemukan sebilah bambu dan dua batu yang mengandung
darah terdakwa.

JPU menguraikan bahwa korban diduga meninggal akibat kesulitan bernapas (asfiksia)
setelah kepalanya dibenamkan ke pasir dengan tekanan pada bagian leher belakang.
Saat berusaha melepaskan dirikorban disebut melakukan perlawanan dengan mencakar
lengan kiri terdakwa.

Hal itumenurut JPUdidukung oleh hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menemukan
sel epitel manusia pada kuku palsu korban. Temuan tersebut dinilai bersesuaian dengan
hasil visum terhadap terdakwa yang mencatat adanya luka lecet pada lengan kiri.

Berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukanJPU menyimpulkan bahwa pembunuhan tersebut
dilakukan oleh terdakwa seorang diri pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wita
di Pantai Nipah.

JPU juga menolak teori adanya pelaku lain yang selama ini disampaikan terdakwa. 
Menurut jaksaklaim mengenai keberadaan pihak ketiga tidak didukung alat bukti yang
cukupbaik secara ilmiah maupun hasil investigasi forensik.

“Di TKP tidak ditemukan jejak pihak ketiga. Seluruh bukti ilmiah hanya mengarah 
kepada korban dan terdakwa,” tegas JPU.

Terkait keterangan terdakwa yang membantah dakwaanJPU menilai hal tersebut merupakan
bentuk penyangkalan yang tidak didukung alat bukti lain yang dapat diterima secara
hukum.

Jaksa juga menyinggung hasil pemeriksaan psikologi forensik dan uji poligraf (lie
detector) yang menyatakan jawaban terdakwa terindikasi tidak jujur. Namun demikianJPU
menegaskan penilaian utamanya tetap didasarkan pada rangkaian alat bukti yang saling
bersesuaian.

Menanggapi tudingan bahwa penuntutan dilakukan secara tidak profesionalJPU menegaskan
seluruh proses pembuktian harus dilakukan di dalam persidangan.

“Apapun tudingan yang disampaikan harus dibuktikan di pengadilanbukan di luar area
sidang,” tegas Budi Mukhlisditemui Rabu3 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Mataram.

JPU sebenarnya meminta agar sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dapat
digelar pada Rabu (3/6/2026). Namuntim kuasa hukum terdakwa belum bersedia melanjutkan
persidangan pada hari tersebut dengan alasan masih membutuhkan waktu untuk mempelajari
secara menyeluruh materi tuntutan JPU.  

Sementara ituTim Penasihat Hukum terdakwa RaditKusnaidiSH.MH.,  yang dikonfirmasi
mediamenyampaikan bahwa sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada tim penasihat
hukum mempelajari tuntutan yang telah dibacakan jaksa.

“Tim hukumtermasuk Tim Hotman 911akan mencermati seluruh materi tuntutan sebelum
menyampaikan pembelaan atau pleidoi.

“Pihak kami siap mengikuti sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (4/6) besok,”
ujarnyasaat dikonfirmasi media melalui WhatsApp. (F*)

Ket. Foto: 

Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan di Pantai Nipah yang digelar 
Pengadilan Negeri Mataram. (/fit)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/06/03/bukti-dna-cctv-hingga-ahli-forensik-jadi-dasar-jpu-tuntut-radit/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/06/03/bukti-dna-cctv-hingga-ahli-forensik-jadi-dasar-jpu-tuntut-radit/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/06/03/bukti-dna-cctv-hingga-ahli-forensik-jadi-dasar-jpu-tuntut-radit/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/06/03/bukti-dna-cctv-hingga-ahli-forensik-jadi-dasar-jpu-tuntut-radit/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/06/03/bukti-dna-cctv-hingga-ahli-forensik-jadi-dasar-jpu-tuntut-radit/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/06/03/bukti-dna-cctv-hingga-ahli-forensik-jadi-dasar-jpu-tuntut-radit/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/06/03/bukti-dna-cctv-hingga-ahli-forensik-jadi-dasar-jpu-tuntut-radit/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Bukti%20DNA%2C%20CCTV%20hingga%20Ahli%20Forensik%20Jadi%20Dasar%20JPU%20Tuntut%20Radit&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F06%2F03%2Fbukti-dna-cctv-hingga-ahli-forensik-jadi-dasar-jpu-tuntut-radit%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
