# Tak Kapok Berulah, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

- Link: https://koranlombok.com/2026/05/27/tak-kapok-berulah-residivis-narkoba-kembali-ditangkap-polisi/
- Published: 2026-05-27T20:42:22+08:00
- Author: NewsRoom

Mataram – Seorang perempuan residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan aparat
kepolisian setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengungkap dugaan peredaran
narkotika di wilayah Kelurahan MayuraKecamatan CakranegaraSelasa dini hari (26/5/
2026).

Dalam operasi tersebutpolisi mengamankan perempuan berinisial J (52) bersama dua
priayakni IS (24) dan AR (29)yang sama-sama merupakan warga setempat. Penangkapan
J menjadi sorotan lantaran perempuan paruh baya itu diketahui pernah tersangkut 
kasus serupa sebelumnya.

Dari tangan para terdugapolisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,89 gramalat
konsumsi narkobaalat komunikasiserta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan
aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polresta MataramAKP RemantoSH.menjelaskan pengungkapan kasus tersebut
bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di 
kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif
oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

“J dan IS kami amankan di rumah milik J. Saat tim tiba di lokasikeduanya sedang 
berada di rumah tersebut. J diketahui residivis kasus narkoba,” ungkap AKP Remanto.

Dari hasil pemeriksaan awalpolisi menduga sabu yang dikuasai J dan IS diperoleh 
dari AR. Berbekal informasi tersebutpetugas langsung melakukan pengembangan dan 
bergerak menuju rumah AR yang lokasinya tidak jauh dari tempat penangkapan pertama.

Tak butuh waktu lamaAR akhirnya berhasil diamankan. Polisi menduga pria tersebut
menjadi pemasok sabu kepada J dan IS.

“AR akhirnya berhasil diamankan. Terduga ini diduga sebagai sumber barang bukti 
sabu yang dimiliki J dan IS. Saat ini ketiganya masih menjalani proses pemeriksaan
oleh penyidik,” lanjutnya.

Keterlibatan kembali J dalam kasus narkotika menunjukkan bahwa peredaran narkoba
masih menyasar berbagai kalangantermasuk pelaku lama yang pernah menjalani proses
hukum. Polisi pun menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memburu jaringan
peredaran narkotika hingga ke lingkungan permukiman warga.

Atas perbuatannyaketiga terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidanadengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (F*)

Ket. Foto: 

Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Satresnarkoba Polresta
Mataram. (Ist)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/05/27/tak-kapok-berulah-residivis-narkoba-kembali-ditangkap-polisi/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/05/27/tak-kapok-berulah-residivis-narkoba-kembali-ditangkap-polisi/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/05/27/tak-kapok-berulah-residivis-narkoba-kembali-ditangkap-polisi/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/05/27/tak-kapok-berulah-residivis-narkoba-kembali-ditangkap-polisi/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/05/27/tak-kapok-berulah-residivis-narkoba-kembali-ditangkap-polisi/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/05/27/tak-kapok-berulah-residivis-narkoba-kembali-ditangkap-polisi/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/05/27/tak-kapok-berulah-residivis-narkoba-kembali-ditangkap-polisi/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Tak%20Kapok%20Berulah%2C%20Residivis%20Narkoba%20Kembali%20Ditangkap%20Polisi&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F05%2F27%2Ftak-kapok-berulah-residivis-narkoba-kembali-ditangkap-polisi%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
