# Aliansi Mahasiswa Desak Kejati Kembalikan Aset Sitaan CV Sumber Elektronik

- Link: https://koranlombok.com/2026/05/26/aliansi-mahasiswa-desak-kejati-kembalikan-aset-sitaan-cv-sumber-elektronik/
- Published: 2026-05-26T15:40:14+08:00
- Author: NewsRoom

Mataram – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan menggelar
aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB)
Selasa (26/5). Mereka mendesak Kejati NTB segera mengembalikan barang atau aset 
sitaan milik CV Sumber Elektronik yang dinilai tidak sesuai dengan nilai kerugian
perkara.

Koordinator umum aksiAlpikunmengatakan nilai kerugian yang disebut terbukti dalam
persidangan terhadap Nyonya Lusy hanya sekitar Rp46 juta. Namunaset yang disita 
disebut bernilai jauh lebih besar hingga mencapai miliaran rupiah. Menurutnyaproses
penyitaan tersebut dinilai tidak profesional dan menimbulkan pertanyaan di tengah
masyarakat.

“Kami menilai penyitaan aset ini tidak profesional. Nilai kerugian yang diputuskan
di pengadilan tidak sebanding dengan aset yang disita,” ujar Alpikun.

Massa aksi juga menduga sejumlah barang sitaan tidak lagi berada di Rumah Penyimpanan
Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Mataram. Karena itumereka meminta Kejati NTB memberikan
penjelasan terkait keberadaan aset tersebut.

“Kemana barang-barang itu sekarang? Kami meminta Kejati NTB berkoordinasi dengan
Kejari Sumbawa agar segera memberikan kejelasan hukum terhadap seluruh aset sitaan,”
katanya.

Menanggapi tuntutan massaPelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati NTBFeby
Rudy Purwantomenjelaskan bahwa perkara CV Sumber Elektronik yang melibatkan Nyonya
Lusy merupakan perkara pidana umum dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

Ia menyebut putusan tersebut telah diputus hingga tingkat Pengadilan Tinggi pada
tahun 2025 sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh dalam perkara
pidananya.

“Kasus ini sudah inkracht di tahap pemeriksaan Pengadilan Tinggiartinya sudah tidak
ada upaya hukum lagi,” ujarnya.

Feby juga menegaskanbahwa barang sitaan telah dikembalikan oleh Kejari Mataram kepada
pihak yang disebut dalam putusan pengadilan.

“Kalau misalkan masih ada keberatan atau sebagainyasilakan menempuh jalur hukum 
yang ada. Tugas jaksa hanya melaksanakan isi putusan,” imbuhnya.

DiketahuiNyonya Lusy merupakan ahli waris sah sekaligus pemilik sejumlah perusahaantermasuk
CV Sumber Elektronik. Namunkasus yang menjeratnya dinilai menyisakan sejumlah polemik.

Ia sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta pendirian CV oleh mantan adik
iparnyaAng San Sanbersama anak angkatnya. Laporan tersebut berujung pada penetapan
tersangka terhadap Nyonya Lusy hingga akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan
Negeri Mataram.

Padahalpihak Nyonya Lusy mengklaim akta CV tersebut dibuat atas nama dirinya bersama
almarhum adiknya.

Dalam proses hukum ituNyonya Lusy sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri
Mataram. Namunmajelis hakim menyebut persoalan perubahan akta perusahaan merupakan
ranah perdata.

Selain ituNyonya Lusy juga sempat dituduh membawa kabur uang senilai Rp15 miliar.
Atas tuduhan tersebutia melaporkan Ang San San ke Polda NTB atas dugaan pencemaran
nama baik. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres Sumbawa dan saat ini masih dalam
tahap penyelidikan. (F*)

Ket. Foto: 

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk
rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat. (Ist)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/05/26/aliansi-mahasiswa-desak-kejati-kembalikan-aset-sitaan-cv-sumber-elektronik/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/05/26/aliansi-mahasiswa-desak-kejati-kembalikan-aset-sitaan-cv-sumber-elektronik/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/05/26/aliansi-mahasiswa-desak-kejati-kembalikan-aset-sitaan-cv-sumber-elektronik/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/05/26/aliansi-mahasiswa-desak-kejati-kembalikan-aset-sitaan-cv-sumber-elektronik/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/05/26/aliansi-mahasiswa-desak-kejati-kembalikan-aset-sitaan-cv-sumber-elektronik/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/05/26/aliansi-mahasiswa-desak-kejati-kembalikan-aset-sitaan-cv-sumber-elektronik/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/05/26/aliansi-mahasiswa-desak-kejati-kembalikan-aset-sitaan-cv-sumber-elektronik/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Aliansi%20Mahasiswa%20Desak%20Kejati%20Kembalikan%20Aset%20Sitaan%20CV%20Sumber%20Elektronik&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F05%2F26%2Faliansi-mahasiswa-desak-kejati-kembalikan-aset-sitaan-cv-sumber-elektronik%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
