# Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, NTB Target Tambahan PAD Rp160 Miliar

- Link: https://koranlombok.com/2026/05/22/perda-pajak-dan-retribusi-daerah-disahkan-ntb-target-tambahan-pad-rp160-miliar/
- Published: 2026-05-22T19:31:52+08:00
- Author: NewsRoom

Mataram – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan 
Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi disahkan
menjadi Perda (Peraturan Daerah)  dalam sidang paripurna DPRD NTB  yang digelar 
di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTBKamis (21/5/2026).

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menilai regulasi baru tersebut menjadi langkah
strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kapasitas
fiskal daerah guna mendukung pembangunan yang berkeadilan.

Wakil Gubernur NTBIndah Damayanti Putrimengatakan perubahan perda pajak dan retribusi
itu disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan penerimaan daerah
dan kepentingan masyarakat maupun dunia usaha.

“Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskalkualitas pelayananinvestasinamun tetap
memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

Dari perubahan regulasi tersebutPemprov NTB memperkirakan adanya tambahan pendapatan
daerah mencapai sekitar Rp160 miliar per tahun. 

Tambahan PAD itu berasal dari sejumlah sektor strategis yang dinilai memiliki potensi
penerimaan cukup besar.

Terdapat tiga segmen utama dalam penyesuaian pajak dan retribusi daerah tersebutyakni
pajak kendaraan bermotorpajak bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk industri
mineralserta retribusi izin pertambangan rakyat (IPR).

Salah satu sumber penerimaan baru berasal dari kendaraan luar daerah yang beroperasi
di NTB lebih dari tiga bulan. Kendaraan tersebut diwajibkan melakukan balik nama
dengan besaran pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk
roda dua maupun roda empat.

Selain itupemerintah daerah juga mulai mengatur pengenaan pajak kendaraan listrik
sebesar 11 persen dari PKB. Sementara pajak BBM untuk industri mineral direncanakan
naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Penyesuaian juga mencakup pajak kendaraan
air dan angkutan air.

Pengesahan perda ini menjadi salah satu dari sejumlah Raperda inisiatif DPRD NTB
yang tengah dibahas bersama pemerintah daerah. Beberapa di antaranya adalah Raperda
Bale Mediasi dan Raperda Tambang Rakyat.

Dalam sidang yang samapemerintah daerah juga menyoroti usulan Raperda terkait konversi
PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi BPR Syariah. Regulasi tersebut disiapkan
sebagai payung hukum transformasi sistem operasional dari konvensional menjadi berbasis
syariahmulai dari akad nasabah hingga manajemen perusahaan.

Gubernur NTB menegaskan bahwa kehadiran BPR Syariah diharapkan tidak hanya menjadi
entitas bisnistetapi juga instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang sesuai dengan
karakter sosial masyarakat NTB.

“BPR Syariah tidak boleh semata-mata dipandang sebagai entitas bisnisnamun sebagai
instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang sesuai dengan karakter sosial masyarakat
NTB,” kata Gubernur.

Pemerintah Provinsi NTB menilai konversi tersebut dapat memperkuat arsitektur ekonomi
daerahmendukung ekosistem ekonomi syariahserta memperluas layanan keuangan inklusif
seperti pembiayaan mikro dan gadai syariah.

Sebagai contoh keberhasilan transformasi serupaPemprov NTB menyebut konversi Bank
Pembangunan Daerah menjadi Bank NTB Syariah berhasil meningkatkan aset perusahaan
dari Rp7 triliun menjadi Rp18 triliun hingga Maret 2026. (F*)

Ket. Foto: 

Kegiatan Rapat Paripurna DPRD NTB pada Kamis21 Mei 2026. (Ist)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/05/22/perda-pajak-dan-retribusi-daerah-disahkan-ntb-target-tambahan-pad-rp160-miliar/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/05/22/perda-pajak-dan-retribusi-daerah-disahkan-ntb-target-tambahan-pad-rp160-miliar/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/05/22/perda-pajak-dan-retribusi-daerah-disahkan-ntb-target-tambahan-pad-rp160-miliar/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/05/22/perda-pajak-dan-retribusi-daerah-disahkan-ntb-target-tambahan-pad-rp160-miliar/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/05/22/perda-pajak-dan-retribusi-daerah-disahkan-ntb-target-tambahan-pad-rp160-miliar/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/05/22/perda-pajak-dan-retribusi-daerah-disahkan-ntb-target-tambahan-pad-rp160-miliar/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/05/22/perda-pajak-dan-retribusi-daerah-disahkan-ntb-target-tambahan-pad-rp160-miliar/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Perda%20Pajak%20dan%20Retribusi%20Daerah%20Disahkan%2C%20NTB%20Target%20Tambahan%20PAD%20Rp160%20Miliar&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F05%2F22%2Fperda-pajak-dan-retribusi-daerah-disahkan-ntb-target-tambahan-pad-rp160-miliar%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
