# Minta Keadilan ke Polda NTB, Lusi Desak Laporannya Segera Diproses

- Link: https://koranlombok.com/2026/05/21/minta-keadilan-ke-polda-ntb-lusi-desak-laporannya-segera-diproses/
- Published: 2026-05-21T22:34:03+08:00
- Author: NewsRoom

Mataram – Pengusaha Wanita asal SumbawaNyonya Lusiakhirnya angkat bicara terkait
perjalanan panjang kasus hukum yang menimpanya. Didampingi tim kuasa hukum dari 
Law Firm Puri & Partners bersama Tim Hotman 911ia mendatangi Propam Polda NTBRabu(
20/5/2026)untuk mengadukan dugaan ketidakprofesionalan penangan perkaranya oleh 
oknum penyidik Reskrim Polres Sumbawasekaligus meminta kejelasan atas laporan pencemaran
nama baik yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan. 

Perempuan paruh baya ini menuturkan secara panjang proses hukum yang dialaminya 
selama ini. Ia merasa diperlakukan tidak adil dan seolah menjadi pihak yang terus
disudutkanpadahal dirinya mengaku sebagai ahli waris sah serta pemilik sejumlah 
perusahaantermasuk Toko Harapan Baru

“Saya berharap ada keadilan dan saya ingin nama baik saya dikembalikan,” ujar Nyonya
Lusididampingi Tim Kuasa Hukumnyasaat konferensi pers di MataramKamis(21/5).

Sementara Kuasa Hukum LusiSuparjo RustamSH.MHmenilai ada ketimpangan dalam penanganan
perkara yang menyeret nama kliennya. Menurutnyasejak awal proses hukum berjalanNyonya
Lusi justru lebih banyak berada pada posisi tertekan meski persoalan yang terjadi
berawal dari konflik internal perusahaan.

“Klien kami merasa menjadi korban ketidakadilan hukum. Persoalan yang semestinya
berada di ranah perdata justru berkembang ke arah pidana dan menyeret nama baik 
klien kami,” ujar Suparjo.

Kasus tersebut bermula dari konflik internal di tubuh CV Sumber Elektronik terkait
perubahan akta pendirian perusahaan yang dilakukan oleh salah satu sekutu perusahaanAng
San San bersama anaknya. Perubahan akta itu kemudian dilaporkan sebagai dugaan pemalsuan.

Namun dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Matarammajelis hakim disebut
berpandangan bahwa persoalan tersebut merupakan sengketa perdata. Kondisi itu dinilai
menimbulkan pertanyaan besarsebab objek perkara yang sama sebelumnya justru diproses
secara pidana hingga membuat Nyonya Lusi harus menghadapi tekanan hukum sebagai 
tersangka.

“Ini yang menjadi perhatian kami. Ketika dalam praperadilan hakim menyatakan perkara
tersebut ranah perdatamengapa klien kami sebelumnya diproses secara pidana? Di sinilah
klien kami merasa diperlakukan tidak adil,” lanjutnya.

Di tengah proses tersebutnama Nyonya Lusi kembali menjadi sorotan setelah muncul
tuduhan bahwa dirinya menggelapkan barang milik CV Sumber Elektronik senilai Rp15
miliar. Tuduhan itu kemudian ramai diberitakan dan dinilai sangat merugikan reputasi
serta nama baiknya.

Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknyaNyonya Lusi melaporkan Ang San San ke
Polda NTB. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Sumbawa. Namun ironisnyalaporan
yang diajukan itu disebutnya belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas hingga sekarang.

Bahkanpermohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (
SP2HP) yang diajukan sejak 12 September 2025 dikabarkan belum memperoleh jawaban
tertulis dari pihak penyidik.

“Kami mempertanyakan mengapa laporan klien kami berjalan sangat lambat. Sementara
di sisi lainklien kami begitu cepat diproses dan terus menjadi sorotan publik. Ini
yang membuat klien kami merasa ada ketidakadilan dalam penanganan hukum,” tegas 
Suparjo.

Menurut tim kuasa hukumkondisi tersebut telah berdampak besar terhadap kehidupan
pribadi maupun sosial Nyonya Lusi. Selain merasa nama baiknya rusakia juga mengaku
mengalami tekanan psikologis akibat berbagai tuduhan yang berkembang di masyarakat.

Karena itumelalui pengaduan ke Propam Polda NTBNyonya Lusi berharap ada evaluasi
terhadap penanganan perkara yang dialaminya sekaligus kepastian hukum atas laporan
pencemaran nama baik yang telah diajukannya.

“Nyonya Lusi hanya ingin keadilan. Ia ingin namanya dibersihkan karena sampai hari
ini dirinya merasa menjadi korban pencemaran nama baik dan ketidakadilan hukum,”
ujar Suparjo. (F*)

Suparjo menegaskanpihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Dalam
waktu dekatmereka juga berencana mendatangi Polres Sumbawa untuk mempertanyakan 
perkembangan laporan yang dilayangkan kliennya. (F*)

Ket. Foto:

Nyonya Luis bersama Tim Kuasa HukumnyaSuparjo RustamSH.,MHNi Made Astiti Yustika
DeviSH(kiri-kanan) saat menggelar jumpa pers di Mataram. (/fit)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/05/21/minta-keadilan-ke-polda-ntb-lusi-desak-laporannya-segera-diproses/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/05/21/minta-keadilan-ke-polda-ntb-lusi-desak-laporannya-segera-diproses/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/05/21/minta-keadilan-ke-polda-ntb-lusi-desak-laporannya-segera-diproses/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/05/21/minta-keadilan-ke-polda-ntb-lusi-desak-laporannya-segera-diproses/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/05/21/minta-keadilan-ke-polda-ntb-lusi-desak-laporannya-segera-diproses/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/05/21/minta-keadilan-ke-polda-ntb-lusi-desak-laporannya-segera-diproses/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/05/21/minta-keadilan-ke-polda-ntb-lusi-desak-laporannya-segera-diproses/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Minta%20Keadilan%20ke%20Polda%20NTB%2C%20Lusi%20Desak%20Laporannya%20Segera%20Diproses&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F05%2F21%2Fminta-keadilan-ke-polda-ntb-lusi-desak-laporannya-segera-diproses%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
