# Dugaan Rangkap Jabatan ASN PPPK di Lobar, Begini Keterangan PMI dan Inspektorat

- Link: https://koranlombok.com/2026/04/30/dugaan-rangkap-jabatan-asn-pppk-di-lobar-begini-keterangan-pmi-dan-inspektorat/
- Published: 2026-04-30T14:25:54+08:00
- Author: NewsRoom

Lombok Barat – Polemik dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil
Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lombok Barat (Lobar) kembali menjadi perhatian publik. Sorotan mencuat
setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten
Lombok Barat dengan Dinas Kesehatan dan Inspektorat terkait status dr. S M.

Diketahuidr. S merupakan ASN PPPK yang bertugas sebagai tenaga medis di salah satu
puskesmas di Lombok Barat. Namundi sisi lainia juga disebut menjabat sebagai Kepala
Unit Donor Darah (UDD) PMI Lombok Barat.

Ketua PMI Lombok BaratHaris Karnaenmembantah adanya pelanggaran rangkap jabatan.
Saat dikonfirmasi media di ruang DPRD Lombok BaratSenin (28/4/2026)ia meminta masyarakat
untuk melakukan tabayyun atau klarifikasi sebelum menarik kesimpulan.

Menurut Harisaturan yang melarang rangkap jabatan hanya berlaku bagi pegawai yang
menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara bersamaan.

“Secara aturan sudah jelasyang tidak boleh itu merangkap kerja yang mendapat gaji
dari APBN atau APBD. PMI ini NGObukan lembaga pemerintah. Di sana yang bersangkutan
menerima insentifbukan gaji,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dr. S di puskesmas hanya berstatus sebagai pegawai pelaksanabukan
pejabat struktural. Karena itumenurutnyatidak terdapat pelanggaran dalam hal perizinan
maupun rangkap jabatan.

“Tidak ada rangkap jabatan. Di puskesmas hanya pegawaibukan kepala. Jadi izinnya
tidak bermasalah. Ini yang perlu diluruskan agar tidak terjadi salah persepsi,” 
tambahnya.

Namunpernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Inspektur Lombok BaratSuparlan.
Ia mengungkapkan bahwa laporan dugaan rangkap jabatan baru diterima dari Dinas Kesehatan
dan masih dalam tahap awal pemeriksaan.

“Kami sudah menerima laporan dari Dinas Kesehatan Lombok Barat. Dalam laporan itu
dilampirkan adanya oknum ASN yang terindikasi double jabatan,” jelasnya.

Suparlan menegaskanpihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 
yang bersangkutan sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin.

“Atas laporan inikami akan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan. Dari hasil pemanggilan
baru bisa disimpulkan apakah ada pelanggaran disiplin atau tidak. Selanjutnya akan
disampaikan ke BKD untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dinas Kesehatandr. S disebut mengakui
bekerja di UDD PMI Lombok Barat sebagai Kepala UDD. Hal ini memunculkan pertanyaan
terkait mekanisme perizinan.

“Ini pegawai Lombok Baratmasak bekerja lagi sebagai Kepala Unit Donor Darah di PMI
Lombok Barat? Siapa yang memberikan izin? ASN harus punya izin dari atasandalam 
hal ini Bupati Lombok Barat selaku pimpinan,” tegas Suparlan.

Perbedaan keterangan ini menjadi sorotanterutama karena sebelumnya sempat beredar
informasi bahwa hasil pemeriksaan telah rampung dan tidak menemukan pelanggaran.
Sementara menurut Inspektoratpembahasan kasus tersebut baru dimulai pada hari yang
sama saat wawancara dilakukan.

SebelumnyaKetua LSM EdukasiYusriturut mengkritisi persoalan ini. Ia menilai Bupati
Lombok Barat kecolongan atas dugaan praktik rangkap jabatan tersebut. Yusri meminta
kepala daerah turun tangan memeriksa proses perizinan melalui Dinas KesehatanInspektoratdan
BKD guna memastikan penegakan disiplin kepegawaian berjalan sesuai aturan. (**)

Ket. Foto: 

Ketua PMI Lombok BaratHaris Karnaen. (Ist)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/04/30/dugaan-rangkap-jabatan-asn-pppk-di-lobar-begini-keterangan-pmi-dan-inspektorat/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/04/30/dugaan-rangkap-jabatan-asn-pppk-di-lobar-begini-keterangan-pmi-dan-inspektorat/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/04/30/dugaan-rangkap-jabatan-asn-pppk-di-lobar-begini-keterangan-pmi-dan-inspektorat/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/04/30/dugaan-rangkap-jabatan-asn-pppk-di-lobar-begini-keterangan-pmi-dan-inspektorat/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/04/30/dugaan-rangkap-jabatan-asn-pppk-di-lobar-begini-keterangan-pmi-dan-inspektorat/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/04/30/dugaan-rangkap-jabatan-asn-pppk-di-lobar-begini-keterangan-pmi-dan-inspektorat/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/04/30/dugaan-rangkap-jabatan-asn-pppk-di-lobar-begini-keterangan-pmi-dan-inspektorat/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Dugaan%20Rangkap%20Jabatan%20ASN%20PPPK%20di%20Lobar%2C%20Begini%20Keterangan%20PMI%20dan%20Inspektorat&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F04%2F30%2Fdugaan-rangkap-jabatan-asn-pppk-di-lobar-begini-keterangan-pmi-dan-inspektorat%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
