# Konsultan Hukum DPRD NTB Sebut 15 Anggota Dewan yang Kembalikan Dana Tidak bisa Dipidana

- Link: https://koranlombok.com/2026/04/15/konsultan-hukum-dprd-ntb-sebut-15-anggota-dewan-yang-kembalikan-dana-tidak-bisa-dipidana/
- Published: 2026-04-15T19:07:46+08:00
- Author: NewsRoom

Mataram – Dugaan penerimaan dana tidak sah yang menyeret 15 anggota DPRD NTB terus
menjadi perhatian publik. Meski demikiandalam perspektif hukum pidanapenetapan tanggung
jawab tidak bisa didasarkan pada asumsimelainkan harus dibuktikan adanya unsur kesengajaan
atau kelalaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Konsultan Hukum DPRD NTBProf. Zainal Asikinmenjelaskan,  dalam sistem hukum pidana
nasionalseseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terpenuhi
unsur kesalahanbaik dalam bentuk kesengajaan (mens rea) maupun kealpaansebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Pertanyaan mendasar dalam kasus ini adalah apakah terdapat mens rea atau niat jahat
dari 15 anggota DPRD tersebutserta apakah unsur tindak pidana yang dipersangkakan
telah terpenuhi,” ujar Prof. Asikin sapaan akrabnya dalam acar jumpa persRabu 15
April 2026di Mataram.

Menurut Prof. Asikinfakta empiris menunjukkan bahwa ke-15 anggota DPRD tersebut 
secara sukarela mengembalikan dana yang diterima kepada aparat penegak hukum. Tindakan
tersebut dinilai sebagai bentuk itikad baik yang muncul dari kesadaran pribadi.

“Dalam perspektif hukumkhususnya pidanapengembalian secara sukarela ini mencerminkan
tidak adanya mens rea atau niat jahat. Justru ini menunjukkan sikap kooperatif dan
kesadaran hukum,” jelasnya.

Lebih lanjutProf. Asikin menyatakan bahwa hingga saat ini belum dapat dipastikan
apakah perbuatan yang dilakukan oleh ke-15 anggota DPRD tersebut telah memenuhi 
seluruh unsur tindak pidana sebagaimana yang dipersangkakan. Menurutnyadalam konteks
hukum perdata punpihak yang beritikad baik seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

“Berdasarkan fakta empiris dan yuridis yang adabelum dapat dibuktikan secara jelas
bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi,” ujarnya.

Dengan demikiansecara yuridiske-15 anggota DPRD Provinsi NTB yang telah mengembalikan
dana tersebut secara sukarela dinilai tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hal ini disebabkan tidak ditemukannya unsur mens rea atau niat jahatyang merupakan
syarat utama dalam pertanggungjawaban pidana.

Meski demikianProf. Asikin menekankan bahwa proses hukum tetap harus berjalan secara
objektif dan transparan guna memastikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan
publik.

“Penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas keadilankepastiandan kemanfaatan,”
pungkas Prof. Asikin.

Kasus yang tengah bergulir ini menyeret tiga nama sebagai pemberi dana. Ketiganya
telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTB dan menjalani proses
persidangan di PN Tipikor Mataram. (F3)

Ket. Foto:

Konsultan Hukum DPRD NTBProf. Zainal Asikin. (/fit)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/04/15/konsultan-hukum-dprd-ntb-sebut-15-anggota-dewan-yang-kembalikan-dana-tidak-bisa-dipidana/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/04/15/konsultan-hukum-dprd-ntb-sebut-15-anggota-dewan-yang-kembalikan-dana-tidak-bisa-dipidana/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/04/15/konsultan-hukum-dprd-ntb-sebut-15-anggota-dewan-yang-kembalikan-dana-tidak-bisa-dipidana/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/04/15/konsultan-hukum-dprd-ntb-sebut-15-anggota-dewan-yang-kembalikan-dana-tidak-bisa-dipidana/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/04/15/konsultan-hukum-dprd-ntb-sebut-15-anggota-dewan-yang-kembalikan-dana-tidak-bisa-dipidana/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/04/15/konsultan-hukum-dprd-ntb-sebut-15-anggota-dewan-yang-kembalikan-dana-tidak-bisa-dipidana/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/04/15/konsultan-hukum-dprd-ntb-sebut-15-anggota-dewan-yang-kembalikan-dana-tidak-bisa-dipidana/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Konsultan%20Hukum%20DPRD%20NTB%20Sebut%2015%20Anggota%20Dewan%20yang%20Kembalikan%20Dana%20Tidak%20bisa%20Dipidana&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F04%2F15%2Fkonsultan-hukum-dprd-ntb-sebut-15-anggota-dewan-yang-kembalikan-dana-tidak-bisa-dipidana%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
