# Langkah dan Syarat Mengurus Sertipikat Tanah Pertama Kali Secara Mandiri

- Link: https://koranlombok.com/2026/04/07/langkah-dan-syarat-mengurus-sertipikat-tanah-pertama-kali-secara-mandiri/
- Published: 2026-04-07T09:11:08+08:00
- Author: NewsRoom

Jakarta – Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan
hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah
secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah)dengan memenuhi persyaratan yang
telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara.

Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiriberdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2021pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk(
KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran
tanah.

Selain identitas diripemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat
penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut
dapat berupa girikletter Cpetok Dakta jual belimaupun Surat Keterangan Riwayat Tanah
dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan
bukti kepemilikan hak atas tanahmelainkan menjadi dasar penelitian dalam proses 
penetapan hak.

Dalam hal tertentukhususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hakpemohon
juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkappembuktian hak dapat dilakukan
melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20
tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang 
dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka
penetapan hak atas tanah.

Selain penelitian data yuridispendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisiksalah
satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan inipemohon wajib 
memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan
pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan
jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis
selesai dilakukanKantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan
sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian 
yang kuat.

Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi
Sentuh Tanahku.

Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi
Kementerian ATR/BPNseperti _Hotline_ WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 
serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.

Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiriKementerian ATR/BPN juga
telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih
mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlakuproses
sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan
hukum bagi pemegang hak atas tanah. (*)

Ket. Foto: Seorang petugas keamanan di Kantah Pacitan saat membantu melayani seorang
pemohon di depan Loket petugas. (Ist)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/04/07/langkah-dan-syarat-mengurus-sertipikat-tanah-pertama-kali-secara-mandiri/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/04/07/langkah-dan-syarat-mengurus-sertipikat-tanah-pertama-kali-secara-mandiri/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/04/07/langkah-dan-syarat-mengurus-sertipikat-tanah-pertama-kali-secara-mandiri/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/04/07/langkah-dan-syarat-mengurus-sertipikat-tanah-pertama-kali-secara-mandiri/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/04/07/langkah-dan-syarat-mengurus-sertipikat-tanah-pertama-kali-secara-mandiri/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/04/07/langkah-dan-syarat-mengurus-sertipikat-tanah-pertama-kali-secara-mandiri/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/04/07/langkah-dan-syarat-mengurus-sertipikat-tanah-pertama-kali-secara-mandiri/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Langkah%20dan%20Syarat%20Mengurus%20Sertipikat%20Tanah%20Pertama%20Kali%20Secara%20Mandiri&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F04%2F07%2Flangkah-dan-syarat-mengurus-sertipikat-tanah-pertama-kali-secara-mandiri%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
