# Gugatan Prof Hamsu Kandas, PTUN Nyatakan Keputusan Rektor Unram Sah

- Link: https://koranlombok.com/2026/03/28/gugatan-prof-hamsu-kandas-ptun-nyatakan-keputusan-rektor-unram-sah/
- Published: 2026-03-28T20:29:51+08:00
- Author: NewsRoom

Mataram  – Universitas Mataram (Unram) memenangkan gugatan tata usaha Tim Hukum 
UnramDr. MuhaiminSH.M.Hum yang diajukan Prof Hamsu Kadryan terhadap Rektor Unram.
Putusan tersebut dipublikasikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram
pada Kamis12 Maret 2026.

Dalam perkara iniProf Hamsu menggugat tiga keputusan rektoryakni Keputusan Nomor
14020/UN18/KP/2025 tentang hukuman pelanggaran kode etik dosenserta dua keputusan
terkait pengangkatan anggota senat Universitas Mataram periode 2025–2029. Akibat
keputusan tersebutProf Hamsu tidak dapat mencalonkan diri sebagai Rektor Unram karena
dikenai sanksi etik.

Dalam persidanganpenggugat mendalilkan mengetahui adanya sanksi etik pada 7 Oktober
2025.  Dengan adanya sanksi tersebutpenggugat tidak dapat dilantik sebagai anggota
senat universitas karena sedang menjalani sanksi disiplin tingkat sedang. Namunpenggugat
mengaku belum mengetahui secara lengkap bentuk administratif keputusan tersebuttermasuk
nomor dan salinan resmi.

Penggugat kemudian mengajukan permintaan salinan keputusan pada 10 Oktober 2025 
dan melayangkan keberatan resmi pada 13 Oktober 2025yang ditanggapi pihak tergugat
pada 31 Oktober 2025.

Melalui kuasa hukumnyaProf Hamsu menilai keputusan tersebut merugikan dirinya secara
luasmulai dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulanhingga
dampak non-material seperti menurunnya reputasi akademikhilangnya kepercayaanserta
terhambatnya kariertermasuk gugurnya kesempatan mencalonkan diri sebagai rektor.

Dalam petitumnyapenggugat meminta penundaan pelaksanaan seluruh objek sengketa serta
pencabutan ketiga keputusan rektor tersebut. Termasuk untuk menunda pelaksanaan 
pemilihan rektorkarena atas keputusan tersebut dirinya tidak dapat mencalonkan diri
sebagai calon Rektor Unram.

*Putusan Hakim*

Namunmajelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan. Dalam amar putusanpengadilan
menolak permohonan penundaanmenolak eksepsi tergugatserta menolak gugatan penggugat
untuk seluruhnya. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp303.000.

“Dalam penundaanmenolak seluruh permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat,”
kata hakim ketua majelisPuan Adria IkhsanS.H.M.Kn.

Dalam pertimbangannyamajelis menilai keputusan Rektor Unram telah sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baikkhususnya
asas kehati-hatian dan kecermatan.

Terkait permohonan penundaan pemilihan rektorpengadilan menyatakan tidak ditemukan
kondisi mendesak maupun bukti adanya potensi kerugian negarakerusakan lingkunganatau
konflik sosial. Sebaliknyakeputusan tersebut dinilai memiliki kaitan dengan kepentingan
umum dalam penyelenggaraan institusi.

Majelis juga menyatakan telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan 
para pihaknamun hanya menguraikan bukti yang relevan dalam putusansesuai ketentuan
hukum yang berlaku.

Tim Hukum UnramDr. MuhaiminSH.M.Humyang dikonfirmasi media ini membenarkan putusan
tersebut.

“Ya benarpada intinya putusan menolak secara keseluruhankarena yang diminta oleh
penggugat juga penundaan pelaksanaan pemilihan rektor itu juga ditolak,” katanya
dikonfirmasiSabtu28 Maret 2026.

Terkait dengan adanya rencana banding oleh penggugat terhadap putusan PTUN Mataram
tersebutDr. Muhaimin mempersilahkannya karena upaya banding merupakan hak yang dimiliki
penggugat.

“Kita pada dasarnya sifatnya pasifjadi ketika kita digugat maka kita juga siap menghadapi
segala upaya hukum yang datang,” ujarnya.

NamunDr. Muhaimin berharap yang lebih utama dari putusan pengadilan adalah ikatan
kekeluargaan di internal Unram ini. Dia berharap di momen Idul Fitri ini semua pihak
dapat berdamai.

“Karena kita semua pada dasarnya keluarga dengan almamater yang sama,” katanya. (*)

Ket. Foto:

Tim Hukum UnramDr. MuhaiminSH.M.Hum. (Ist)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/03/28/gugatan-prof-hamsu-kandas-ptun-nyatakan-keputusan-rektor-unram-sah/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/03/28/gugatan-prof-hamsu-kandas-ptun-nyatakan-keputusan-rektor-unram-sah/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/03/28/gugatan-prof-hamsu-kandas-ptun-nyatakan-keputusan-rektor-unram-sah/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/03/28/gugatan-prof-hamsu-kandas-ptun-nyatakan-keputusan-rektor-unram-sah/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/03/28/gugatan-prof-hamsu-kandas-ptun-nyatakan-keputusan-rektor-unram-sah/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/03/28/gugatan-prof-hamsu-kandas-ptun-nyatakan-keputusan-rektor-unram-sah/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/03/28/gugatan-prof-hamsu-kandas-ptun-nyatakan-keputusan-rektor-unram-sah/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Gugatan%20Prof%20Hamsu%20Kandas%2C%20PTUN%20Nyatakan%20Keputusan%20Rektor%20Unram%20Sah&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F03%2F28%2Fgugatan-prof-hamsu-kandas-ptun-nyatakan-keputusan-rektor-unram-sah%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
