# Ketahui Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya

- Link: https://koranlombok.com/2026/03/18/ketahui-ragam-jenis-sertipikat-tanah-dan-perbedaannya/
- Published: 2026-03-18T12:45:14+08:00
- Author: NewsRoom

Jakarta – Di Indonesiaterdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang umum dikenal masyarakat.
Setiap sertipikat menunjukkan jenis hak atas tanah yang berbeda. Perbedaan itu akan
memengaruhi beberapa faktorseperti siapa yang boleh memiliki tanah tersebutuntuk
tujuan apa tanah digunakanhingga berapa lama hak itu berlaku. Karena itumemahami
ragam jenis sertipikat penting agar masyarakat dapat memastikan status hukum tanah
yang dimilikinya sudah tepat.

Dalam rilis Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN RImenjelaskan pengaturan
mengenai hak atas tanah sendiri dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Melalui sistem pendaftaran tanahsetiap
bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki sertipikat sebagai bukti hak yang
memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.

“Tujuh jenis sertipikat yang ada di Indonesia antara lain Sertipikat Hak Milik (
SHM)Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)Sertipikat
Hak PakaiSertipikat Hak Pengelolaan (HPL)Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah 
Susun (HMSRS)dan Sertipikat Tanah Wakaf,” jelasnya.

*Sertipikat Hak Milik (SHM)*

Sertipikat Hak Milik merupakan jenis sertipikat dengan kedudukan paling kuat dalam
sistem pertanahan Indonesia. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia
dan bersifat turun-temurun.

Berbeda dengan hak atas tanah lainnyaHak Milik tidak memiliki batas waktu tertentu
selama tanah tersebut digunakan sesuai dengan fungsi sosialnya. Karena sifatnya 
yang paling kuatsertipikat ini paling banyak digunakan untuk kepemilikan rumah tinggal
maupun tanah pribadi.

*Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)*

Sertipikat Hak Guna Bangunan memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan 
dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Berdasarkan UUPAhak
ini diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Setelah
ituhak tersebut masih dapat diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknyaSHGB
banyak digunakan dalam pembangunan kawasan perumahanapartemenmaupun pusat kegiatan
usaha.

*Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)*

Sertipikat Hak Guna Usaha diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang memanfaatkan tanah
dalam skala besarseperti perkebunanpertanianperikananatau peternakan. UUPA mengatur
bahwa hak ini dapat diberikan paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga
25 tahun. Sertipikat jenis ini biasanya dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum
yang mengelola lahan luas untuk kegiatan produksi.

*Sertipikat Hak Pakai*

Sertipikat Hak Pakai memberikan hak kepada seseorang atau suatu badan untuk menggunakan
tanah atau memungut hasil dari tanah tersebut. Hak ini dapat diberikan kepada warga
negara Indonesiabadan hukum Indonesiainstansi pemerintahmaupun badan sosial dan 
keagamaan. Dalam kondisi tertentuHak Pakai juga dapat diberikan kepada orang asing
yang berkedudukan di Indonesia.

Jangka waktu Hak Pakai umumnya diberikan paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang
selama 20 tahuntergantung pada peruntukan tanah dan kebijakan pemberian haknya. 
Namunberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021Hak Pakai untuk instansi
pemerintah tidak memiliki jangka waktu selama tanah tersebut masih dimanfaatkan.

*Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL)*

Hak Pengelolaan merupakan bentuk penguasaan tanah oleh instansi pemerintah atau 
badan tertentu yang diberi kewenangan untuk merencanakanmenggunakandan mengelola
tanah negara. Tanah dengan status ini sering dimanfaatkan untuk pengembangan kawasanseperti
kawasan industripelabuhanatau wilayah pengembangan kota. Dalam pelaksanaannyapemegang
Hak Pengelolaan dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pemberian hak turunanseperti
Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah tersebut.

*Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)*

Untuk kepemilikan hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susunsebutannya dikenal
dengan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Sertipikat ini menunjukkan 
kepemilikan atas satu unit hunian sekaligus bagian bersamabenda bersamaserta tanah
bersama yang digunakan oleh seluruh penghuni bangunan tersebut. Status tanah yang
mendasari rumah susun dapat berupa Hak MilikHak Guna Bangunanatau Hak Pakai.

*Sertipikat Tanah Wakaf*

Di Indonesia yang memiliki ragam budaya dan agamaterdapat jenis sertipikat tanah
wakaf. Sertipikat ini digunakan untuk mencatat tanah yang telah diwakafkan untuk
kepentingan keagamaan atau sosial. Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan karena
peruntukannya telah ditetapkan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umatseperti
pembangunan masjidpesantrensekolahmaupun fasilitas sosial lainnya.

Memahami jenis sertipikat tanah membantu masyarakat mengetahui hak dan kewajiban
yang melekat pada tanah yang dimilikinya. Hal ini juga penting ketika akan membeli
tanahmembangun propertimaupun mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan. Dengan 
memahami perbedaan jenis sertipikat serta jangka waktu haknyamasyarakat dapat memastikan
tanah yang dimiliki telah memiliki kepastian hukum yang jelas dan dimanfaatkan sesuai
dengan peruntukannya. (*)

Ket. Foto: Penjelasan beragam macam sertipikat tanah bisa diakses melalui Handphone.(
Ist)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/03/18/ketahui-ragam-jenis-sertipikat-tanah-dan-perbedaannya/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/03/18/ketahui-ragam-jenis-sertipikat-tanah-dan-perbedaannya/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/03/18/ketahui-ragam-jenis-sertipikat-tanah-dan-perbedaannya/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/03/18/ketahui-ragam-jenis-sertipikat-tanah-dan-perbedaannya/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/03/18/ketahui-ragam-jenis-sertipikat-tanah-dan-perbedaannya/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/03/18/ketahui-ragam-jenis-sertipikat-tanah-dan-perbedaannya/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/03/18/ketahui-ragam-jenis-sertipikat-tanah-dan-perbedaannya/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Ketahui%20Ragam%20Jenis%20Sertipikat%20Tanah%20dan%20Perbedaannya&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F03%2F18%2Fketahui-ragam-jenis-sertipikat-tanah-dan-perbedaannya%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
