# Dewan NTB Dukung Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Dorong Pembatasan Akses Medsos bagi Anak

- Link: https://koranlombok.com/2026/03/10/anggota-komisi-v-dprd-ntb-dukung-permenkomdigi-no-9-tahun-2026-dorong-pembatasan-akses-medsos-bagi-anak/
- Published: 2026-03-10T04:59:14+08:00
- Author: NewsRoom

Mataram – Anggota Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB)Made Slametmenyatakan dukungannya
terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Menurutnyaarus informasi di media sosial saat ini sangat terbuka dan belum sepenuhnya
layak dikonsumsi oleh anak-anakkhususnya usia sekolah. Tanpa pengawasan yang memadaikonten
yang beredar dikhawatirkan dapat memengaruhi kesiapan mental dan pola pikir anak.

“Selama ini informasi yang masuk lewat media sosial ini liar. Belum saatnya anak-
anak itu menerima seperti itu. Memang media sosial pentingtetapi kesiapan anak-anak
untuk menerima itu saya kira belum siap,” ujar Made SlametSenin(9/3/26).

Ia menilai pembatasan penggunaan gawaiperlu diterapkan secara lebih tegas di lingkungan
sekolah. Menurutnyasiswa mulai dari tingkat TKSDSMP hingga SMA kelas 1 dan 2 sebaiknya
tidak membawa atau menggunakan gadget selama proses belajar berlangsung.

Namun demikianMade Slamet  menegaskan kebijakan tersebut harus dibarengi dengan 
penyesuaian aturan dari pemerintah pusat agar tidak menimbulkan kebingungan dalam
praktik pendidikan.

“Kalau anak-anak tidak boleh membawa HPini harus ada perubahan juga dari pusat. 
Jangan sampai anak-anak dilarang membawa HP tetapi di sisi lain mereka diberi tugas
yang mengharuskan mencari informasi dari media tersebut. Ini yang menjadi kontroversi,”
kata Politisi PDIP ini.

Made Slamet  juga menilai pembatasan penggunaan gawai dapat mendorong siswa kembali
terbiasa membaca buku secara utuhbukan sekadar mencari potongan informasi singkat
di internet.

“Kalau dulu kita mencari informasi harus membaca buku secara utuh. Tidak bisa membaca
sepotong-sepotong. Sekarang karena sangat mudahanak-anak mencari informasi yang 
penting-penting saja sehingga tidak memahami peristiwa secara utuh,” jelasnya.

Selain meningkatkan pemahaman siswa terhadap materi pelajarankebijakan tersebut 
juga diyakini dapat menumbuhkan kembali minat baca serta menghidupkan fungsi perpustakaan
di sekolah.

“Dengan kebijakan seperti ituminat baca siswa bisa tumbuh dan perpustakaan kembali
hidup,” ujarnya.

Made Slamet juga mengingatkan bahwa penggunaan gadget secara berlebihan berpotensi
membuat anak-anak terbiasa dengan pola instan dan mengurangi semangat belajar secara
mendalam.

“HP ini membuat anak-anak malas. Mereka ingin yang instan saja dan tidak membaca
peristiwa secara utuh,” katanya.

Ia menambahkanpada tahap pendidikan dasarmetode pembelajaran manual tetap penting
sebelum siswa diperkenalkan secara penuh dengan teknologi digital.

“Di negara maju punhal-hal yang sifatnya manual masih dibutuhkan di tahap awal. 
Anak-anak harus dipersiapkan dulu sebelum masuk ke dunia digital,” ujarnya.

Terkait mekanisme pengawasanMade Slamet meyakini pemerintah pusat memiliki instrumen
untuk memproteksi akses informasi digital bagi anak. Namun menurutnyakebijakan tersebut
tidak bisa dijalankan hanya oleh satu kementerian.

“Saya kira di pusat sudah punya cara untuk memproteksi. Tetapi kebijakan ini tidak
bisa hanya diselesaikan oleh satu kementerianharus ada kolaborasi dengan dunia pendidikan
dan semua pihak,” katanya.

Selain pemerintah dan sekolahia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam
mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak di rumah.

“Orang tua sebenarnya banyak yang setuju. Tetapi kadang-kadang mereka kalah dengan
anak-anaknya sendiri karena pengaruh teman. Ini harus perlahan-lahan kita kembalikan,”
tuturnya.

Ia berharap melalui pengaturan yang tepatanak-anak dapat dipersiapkan secara bertahap
sebelum sepenuhnya terpapar dunia digital.

“Sebelum anak-anak masuk ke dunia digital itumereka harus dipersiapkan terlebih 
dahulu. Karena sekarang banyak yang sudah ketagihan dengan HP,” kata Made Slamet.

Sebagai informasiPemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital(
Komdigi) No 9 Tahun 2026  resmi membatasi akses media sosial (medsos) anak di bawah
16 tahun mulai 28 Maret 2026guna mengatasi darurat digitaladiksiserta paparan konten
negatif seperti pornografi dan perundungan siber. (F3)

Ket. Foto:

Anggota Komisi V DPRD NTBIr Made SlametM.M. (/fit) 

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/03/10/anggota-komisi-v-dprd-ntb-dukung-permenkomdigi-no-9-tahun-2026-dorong-pembatasan-akses-medsos-bagi-anak/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/03/10/anggota-komisi-v-dprd-ntb-dukung-permenkomdigi-no-9-tahun-2026-dorong-pembatasan-akses-medsos-bagi-anak/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/03/10/anggota-komisi-v-dprd-ntb-dukung-permenkomdigi-no-9-tahun-2026-dorong-pembatasan-akses-medsos-bagi-anak/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/03/10/anggota-komisi-v-dprd-ntb-dukung-permenkomdigi-no-9-tahun-2026-dorong-pembatasan-akses-medsos-bagi-anak/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/03/10/anggota-komisi-v-dprd-ntb-dukung-permenkomdigi-no-9-tahun-2026-dorong-pembatasan-akses-medsos-bagi-anak/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/03/10/anggota-komisi-v-dprd-ntb-dukung-permenkomdigi-no-9-tahun-2026-dorong-pembatasan-akses-medsos-bagi-anak/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/03/10/anggota-komisi-v-dprd-ntb-dukung-permenkomdigi-no-9-tahun-2026-dorong-pembatasan-akses-medsos-bagi-anak/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Dewan%20NTB%20Dukung%20Permenkomdigi%20No.%209%20Tahun%202026%2C%20Dorong%20Pembatasan%20Akses%20Medsos%20bagi%20Anak&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F03%2F10%2Fanggota-komisi-v-dprd-ntb-dukung-permenkomdigi-no-9-tahun-2026-dorong-pembatasan-akses-medsos-bagi-anak%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
