# Rapat Paripurna DPRD NTB, Wagub Sampaikan Penjelasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah

- Link: https://koranlombok.com/2026/03/09/rapat-paripurna-dprd-ntb-wagub-sampaikan-penjelasan-raperda-tentang-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah/
- Published: 2026-03-09T19:33:56+08:00
- Author: NewsRoom

Mataram – Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB dengan agenda pembahasan Raperda Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahberlangsung
di Ruang Rapat UtamaKantor Gubernur Provinsi NTBSenin9 Maret 2026.

Dalam kesempatan tersebutWakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putrimenyampaikan
bahwa  Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis dan responsif 
pemerintah Provinsi NTBdalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika
ekonomisosialdan regulasi nasional yang terus berkembang apalagi NTB saat ini menunjukkan
beberapa tantangan sekaligus peluang. 

“Kita terus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor
pariwisatapertanianperikananUMKMdan industri kreatif. Kawasan strategis seperti 
mandalika telah menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru. Namun di sisi lainkita juga
menghadapi tantangan berupa fluktuasi pendapatan daerahkebutuhan pembiayaan pembangunan
infrastrukturpeningkatan kualitas layanan publikserta tuntutan efisiensi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ummi Dinda sapaan Wagub NTB saat membacakan penjelasan
Gubernur tentang Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,l.

Lebih lanjut dijelaskan hadirnya undang-undang tentang hubungan keuangan antara 
pemerintah pusat dan pemerintah daerahjuga menjadi dasar hukum dalam penyusunan 
maupun melakukan perubahan regulasi di daerahdalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Sekaligus menjadi dasar dalam melakukan
restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah.

Oleh karena itupenyesuaian terhadap kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah 
menjadi sebuah keniscayaan. Restrukturisasi pajak dilakukan dengan pengurangan dan
penambahan objek pajakserta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah. 

Restrukturisasi juga dilakukan dengan penambahan opsen pajak kendaraan bermotor 
dan bea balik nama. Serta opsen mineral bukan logam dan batuan sebagai sumber penerimaan
baru. 

Opsen ini diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan
pertambangan di daerah.

Kehadiran rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024tentang pajak daerah dan retribusi daerahadalah
langkah antisipasi dan memberi landasan yuridis bagi pengelolaan pajak daerah dan
retribusi daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunanpemerintahan dan peningkatan
pelayanan publik.

Terkait dengan jenis penerimaan baru yang bersumber dari iuran pertambangan rakyat(
Ipera)seperti yang termuat dalam keputusan menteri energi dan sumber daya mineral
republik indonesianomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang pedoman penyelenggaraan izin
pertambangan rakyattentu berpotensi akan meningkatkan penerimaan retribusi untuk
pelayanan dan pengawasan. Khususnya dalam pengelolaan pertambangan yang ramah lingkunganprogram
rehabilitasi dan reklamasi pasca tambang dan menjaga serta memelihara kelestarian
lingkungan sebagai dampak aktivitas pertambangan.

Keadaan faktual dan kondisi empirik inilahyang mengharuskan perubahan terhadap peraturan
daerah nusa tenggara barat Nomor 2 Tahun 2024tentang pajak daerah dan retribusi 
daerahyang tidak hanya perlu menyesuaikan dengan kondisi terkinitetapi juga mempertimbangkan
efisiensi pemungutan dan kapasitas masyarakat sebagi wajib pajak dan pengguna jasa
layanan daerah.

Hal penting yang perlu ditekankan bahwapajak dan retribusi daerah bukanlah semata-
mata akan menyangkut kewajibantetapi lebih dari itu. Pajak dan retribusi ini merupakan
bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Setiap rupiah yang dibayarkan akan
kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur wilayahlayanan 
kesehatanpendidikanpenguatan ketahanan panganserta perlindungan sosial.

“Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan pendapatan
daerah dilakukan secara transparanakuntabeldan berorientasi pada hasil. Reformasi
birokrasi dan digitalisasi pelayanan akan terus kita percepat agar sistem perpajakan
daerah semakin modern dan terpercaya,” tambahnya. 

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama Wakil
Ketua DPRD NTB H.Lalu WirajayaH. Yek Agil dan H. Muzihir ini juga turut dihadiri
oleh para anggota DPRD NTBForkopimda NTB dan Kepala OPD Lingkup Pemprov NTB. (F3)

Ket. Foto: 

Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri bersama Pimpinan Paripurna DPRD NTB
Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan H. Yek Agil dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD NTB. (
Ist)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/03/09/rapat-paripurna-dprd-ntb-wagub-sampaikan-penjelasan-raperda-tentang-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/03/09/rapat-paripurna-dprd-ntb-wagub-sampaikan-penjelasan-raperda-tentang-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/03/09/rapat-paripurna-dprd-ntb-wagub-sampaikan-penjelasan-raperda-tentang-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/03/09/rapat-paripurna-dprd-ntb-wagub-sampaikan-penjelasan-raperda-tentang-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/03/09/rapat-paripurna-dprd-ntb-wagub-sampaikan-penjelasan-raperda-tentang-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/03/09/rapat-paripurna-dprd-ntb-wagub-sampaikan-penjelasan-raperda-tentang-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/03/09/rapat-paripurna-dprd-ntb-wagub-sampaikan-penjelasan-raperda-tentang-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Rapat%20Paripurna%20DPRD%20NTB%2C%20Wagub%20Sampaikan%20Penjelasan%20Raperda%20Tentang%20Pajak%20Daerah%20dan%20Retribusi%20daerah&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F03%2F09%2Frapat-paripurna-dprd-ntb-wagub-sampaikan-penjelasan-raperda-tentang-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
